|
MAJALAH TOKOH INDONESIA 22
Depthnews
Kilas Balik Ujian Akhir Nasional
Keputusan pemerintah menghapuskan EBTANAS (Evaluasi Belajar Tahap Akhir
Nasional) kemudian menggantinya dengan UAN (Ujian Akhir Nasional)
mendapat banyak sorotan dari berbagai kalangan.
Pemerintah sendiri khususnya Departemen Pendidikan Nasional mempunyai
alasan tersendiri. Wapres Jusuf Kalla mengatakan bahwa jika bangsa ini
ingin maju, maka harus mengetahui keadaan yang sesungguhnya atas
pendidikan. “Apabila selama ini hanya dipoles-poles angkanya, maka
bangsa ini tidak akan berkembang maju dengan betul. Kita tidak ingin
menyiksa murid, tapi ingin memaksa murid belajar dengan keras,” tuturnya.
Di sisi lain, Koalisi Pendidikan yang terdiri dari Lembaga Advokasi
Pendidikan (LAP), National Education Watch (NEW), Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia (YLKI), The Center for the Betterment Indonesia (CBE),
Kelompok Kajian Studi Kultural (KKSK), Federasi Guru Independen
Indonesia (FGII), Forum Guru Honorer Indonesia (FGHI), Forum Aksi Guru
Bandung (FAGI-Bandung), For-Kom Guru Kota Tanggerang (FKGKT), Lembaga
Bantuan Hukum (LBH-Jakarta), Jakarta Teachers and Education Club (JTEC),
dan Indonesia Corruption Watch (ICW), mempunyai pandangan lain.
Berdasarkan kajian terhadap UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dan Kepmendiknas No. 153/U/2003 tentang Ujian Akhir
Nasional, Koalisi Pendidikan menemukan beberapa kesenjangan.
Mereka menilai UAN hanya mengukur satu aspek kompetensi kelulusan yakni
aspek kognitif. Padahal menurut penjelasan pasal 35 ayat 1 UU Sisdiknas,
kompetensi lulusan seharusnya mencakup tiga aspek yaitu aspek sikap (afektif),
pengetahuan (kognitif), dan keterampilan (psikomotorik). Dalam kaitannya
dengan mutu pendidikan, UAN hanya melakukan evaluasi terhadap peserta
didik. Padahal, menurut pasal 57 UU Sisdiknas, mutu pendidikan
seharusnya didasarkan pada evaluasi yang mencakup peserta didik, lembaga,
dan program pendidikan.
Mereka juga menilai bahwa UAN mengabaikan muatan kurikulum yang menganut
prinsip kemajemukan potensi daerah dan peserta didik. Sebab menurut
pasal 36 ayat 2 UU Sisdiknas, kurikulum harus dikembangkan dengan
menggunakan prinsip kemajemukan (diversifikasi) potensi daerah dan
potensi peserta didik. UAN juga telah merampas kewenangan pendidik/guru
dan sekolah untuk melakukan evaluasi hasil belajar dan menentukan
kelulusan peserta didik. Menurut pasal 58 ayat 1 dan pasal 61 ayat 2 UU
Sisdiknas, evaluasi hasil belajar dan penentuan kelulusan peserta didik
dilakukan oleh pendidik/guru dan satuan pendidikan/sekolah.
Terlepas dari pro dan kontra seputar UAN (Ujian Akhir Nasional) yang
tahun 2005 ini berubah nama menjadi UN (Ujian Nasional), pemerintah
tetap teguh pada kebijakannya untuk memberlakukan Ujian Nasional di
tahun-tahun mendatang. Berikut ini, informasi singkat sejak UAN mulai
diberlakukan dan rencana pemerintah di tahun 2006 mendatang.
UAN 2003
Pada awal April 2003, pemerintah menetapkan kebijakan baru tentang Ujian
Akhir Nasional (UAN). Siswa SMP dan SMA atau sekolah sederajat peserta
UAN 2003 yang memiliki nilai ujian kurang dari tiga dinyatakan tidak
lulus. “Ketentuan tersebut bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan
dasar dan menengah,” demikian kata Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah
(Dikdasmen) Depdiknas Indra Djati Sidi di tengah-tengah maraknya pro dan
kontra berkaitan dengan UAN ini.
Pada tahun-tahun sebelumnya, ujian yang diselenggarakan dinamakan
EBTANAS (Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional). Siswa dinyatakan lulus
jika nilai rata-rata seluruh mata pelajaran yang diujikan dalam EBTANAS
adalah enam, meski terdapat satu atau beberapa mata pelajaran bernilai
di bawah tiga. Namun, mulai 2003, siswa kelas 3 SMP dan 3 SMA harus
belajar lebih keras agar nilai murni UAN tidak kurang dari angka tiga
karena soal Ujian Akhir Nasional dibuat oleh Depdiknas dan pihak sekolah
tidak bisa mengatrol nilai UAN.
Para siswa yang tidak lulus UAN masih diberi kesempatan untuk mengikuti
ujian ulangan UAN selang satu minggu sesudahnya. Jika dalam ujian
ulangan UAN siswa tetap memiliki nilai kurang dari angka tiga, maka
dengan terpaksa mereka dinyatakan tidak lulus atau hanya dinyatakan
tamat sekolah.
Hal ini bisa dilihat dari fakta di lapangan. Tiga persen (828 siswa)
dari 26.252 siswa SMA/MA di propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
dinyatakan tidak lulus. Sedangkan untuk jenjang SMP/MTs, 1.700 siswa (sekitar
3,7 persen) dari total peserta Ujian Akhir Nasional sebanyak 46.475
siswa, dinyatakan tidak lulus.
Pada jenjang Sekolah Dasar, pro kontra seputar ujian nasional memang
tidak terlalu ramai dibicarakan karena untuk siswa SD tidak ada UAN
tetapi digantikan dengan Ujian Akhir Sekolah (UAS). Meski demikian, pada
saat itu muncul anggapan bahwa nilai antar sekolah tidaklah standar
sehingga untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya yaitu ke SMP harus
melalui tes seleksi.
UAN 2004
Dalam rangka untuk lebih meningkatkan mutu pendidikan nasional, pada
tahun 2004 Departemen Pendidikan Nasional kembali menaikkan standar
kelulusan dari 3,01 menjadi 4,01.
Sebenarnya angka nilai minimal 4,01 ini terbilang masih sangat rendah
bila dibandingkan dengan negara-negara lain yang lebih maju yang
mempunyai batas minimal nilai enam. Depdiknas juga mengeluarkan
keputusan ‘berani’ dengan ditiadakannya Ujian Ulang UAN bagi siswa yang
tidak mencapai batas minimal kelulusan. Artinya, bagi siswa yang gagal
meraih angka lebih dari 4,01 maka siswa yang bersangkutan harus
mengulang tahun depan atau dinyatakan tidak lulus.
Namun, pada detik-detik terakhir menjelang berlangsungnya Ujian Akhir
Nasional, kebijakan tidak ada UAN ulang itu dibatalkan, setelah mendapat
masukan dari beberapa lapisan masyarakat. Tingkat ketidaklulusan pada
tahun 2004 yang diperkirakan akan meningkat ternyata tidak sepenuhnya
terbukti. Walaupun terjadi peningkatan ketidaklulusan namun angka-nya
tidak signifikan. Beberapa peristiwa berkaitan dengan Ujian Akhir
Nasional 2004 adalah kontroversi tentang Konversi Nilai UAN yang
dianggap merugikan siswa-siswa yang pandai dan lebih menguntungkan siswa
yang kurang pandai.
UN 2005
Depdiknas kembali menaikkan standar kelulusan dari 4,01 menjadi 4,25 dan
merubah nama Ujian Akhir Nasional (UAN) menjadi Ujian Nasional (UN).
Yang membedakan UN 2005 dengan UAN adalah janji Mendiknas yang tidak
akan mengulang kembali skandal konversi nilai seperti kejadian tahun
lalu.
Ujian Nasional 2005 untuk tingkat SMA/MA dan SMK diadakan pada tanggal
30 Mei sampai dengan 1 Juni 2005, sedangkan tingkat SMP/MTs diadakan
pada tanggal 6 Juni sampai dengan 8 Juni 2005.
Secara nasional nilai rata-rata hasil Ujian Nasional tahun pelajaran
2004/2005 meng-alami kenaikan signifikan dibandingkan hasil Ujian
Nasional tahun pelajaran 2003/2004.
Berkaitan dengan hasil Ujian Nasional tersebut, Depdiknas memberikan
kesempatan kepada Peserta didik yang belum lulus Ujian Nasional tahap
pertama, mengikuti Ujian Nasional tahap kedua hanya untuk mata pelajaran
yang belum lulus. Ujian Nasional tahap kedua diadakan pada 22, 23, dan
24 Agustus 2005 untuk SMA/MA/SMK/SMALB, SMP/MTs/SMPLB. Selain itu,
Depdiknas mengeluarkan edaran kepada perguruan tinggi dan SMA/MA/SMK
bahwa mereka dapat melakukan “penerimaan bersyarat” bagi siswa yang
belum lulus UN. ► mti/mlp
*** Majalah Tokoh Indonesia 22
►Index
►24 ►23
►22
►21
►20
►19
►18 ►17
►16
►15
►14
►13
►12
►11
►10
►09
►08
►07
►06
►05
►04
►03
►02
►01
►EDISI KHUSUS
►P2005 |
|
Majalah Tokoh Indonesia 22
BERITA TOKOH: ►
Bangun Al-Zaytun di Natuna (6) = TOKOH
UTAMA: ►
Hj Aisyah Aminy, Perempuan Baja Vokalis Senayan (12) ►
Politisi Perempuan Religius (16) ► Perempuan di Ranah Publik (18) ►
Nyaris Tertangkap Belanda (21) ► Demi Bangsa dan Negara (23) ► Berkibar
di Semua Gelanggang (26) = DEPTHNEWS: ►
Memuaskan, UN di Ma’had
Al-Zaytun (30) ► Hasil Ujian Nasional
2005 (32) ► Kilas Balik Ujian Akhir Nasional
(33) ►Prospek UN 2006 (34) = KAPUR SIRIH:
Perempuan Pemimpin (4) =
SURAT: Kang Jalal, dll (3)
|
|