ENSIKLOPEDI TOKOH INDONESIA
 
A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
 
  P O L I T I S I
 ► Politisi
 ► MPR-RI
 ► DPR-RI
 ► DPD
 ► DPRD
 ► Partai
 ► Ormas
 ► OKP
 ► LSM-Aktivis
 ► Asosiasi
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► In Memoriam
 ► Majalah
 ► Redaksi
 ► Buku Tamu
 

 


 
  C © updated 08102003  
   
  ►e-ti/atur  
  Nama:
Yusril Ihza Mahendra
Lahir:
Belitung, Sumsel, 5 Februari 1956
Agama:
Islam
Isteri:
Sukaesih
Pendidikan:
- S1: Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI 1983 Jurusan Filsafat Fakultas Sastra UI 1982
- S2: Graduate School of Humanities and Social Science, University of The Punjab, India (1984)
- S3: Institute of Post Graduate Studies, Universiti Sains Malaysia 1993
Pengalaman Akademis:
- Staf pengajar di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ)
- Staf pengajar di Akademi Ilmu Pemasyarakatan, Depkeh (1983)
- Staf pengajar di Program Pascasarjana UI dan UMJ serta pengajar Fakultas Hukum UI
Pengalaman Berorganisasi:
- Wakil Ketua Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia (1981-1982)
- Anggota DPP Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (1996-2000)
- Ketua pengkajian hukum merangkap wakil ketua Dewan Pakar ICMI wilayah DKI Jakarta (1996-2000)
Pekerjaan:
- Ketua Umum Partai Bulan Bintang
- Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (26 Agustus 2000-7 Februari 2001)
- Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Agustus 2001 - 2004)
- Menteri Sekretaris Negara Kabinet Indonesia Bersatu (20 Oktober 2004-2009)


 
 
     

==     3   ==

Yusril Izha Mahendra (3)

Tak Ada Ambisi Jadi Presiden


Salah satu tokoh politik nasional yang memilih tidak menggembar-gemborkan dirinya sebagai calon presiden adalah Ketua Umum Partai Bulan Bintang yang juga menjabat Menteri Kehakiman dan HAM Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra. Padahal, sebagai ketua umum partai terbesar keenam yang langsung lolos verifikasi KPU dan bisa menjadi kontestan Pemilu 2004, ia memiliki peluang yang cukup.

Kepada TokohIndonesia DotCom di ruang kerja Menteri Kehakinan dan HAM (09/07/03), Yusril mengemukakan pandangan dan alasan mengapa ia memilih tidak menyatakan secara terbuka kesediaan menjadi presiden mendatang.

Bagaimana kesiapan Bapak dalam mencalonkan diri menjadi presiden?
Siapa bilang saya tidak pernah mencalonkan diri? Maka tidak ada kesiapan dan saya tidak menyiapkan diri secara khusus. Yang benar adalah Muktamar Partai Bulan Bintang yang mencalonkan saya. Bukan saya yang mencalonkan diri. Mereka yang mencalonkan saya, tanyakanlah kepada mereka kenapa mencalonkan saya.

Pencalonan dari partai dapat dikatakan sebagai amanat. Sebagai ketua umum partai, apakah sudah siap lahir-batin menjalankan amanat itu?
Nggak, saya tidak mau menjawab pertanyaan soal itu. Sampai sekarang saya juga tidak mempunyai usaha apa-apa (sebagai upaya melempangkan jalan menuju kursi presiden). Saya tidak punya misi untuk menjadi ini-itu. Di sini (Departemen Kehakiman dan HAM, kantornya-red) juga pernah ada demo. Saya tanya “ini demo apa?” Mereka jawab, “Demo membubarkan Golkar”. “Silakan sajalah” saya bilang. Saya pikir demo untuk memecat saya oleh Megawati. “Kalau demo supaya saya dipecat, saya terima kasih, karena itu yang saya mau,” saya bilang begitu.

Jadi saya nggak ada ambisi untuk menjadi apa-apa, tidak ada yang saya inginkan kecuali menjadi diri saya sendiri. Saya menjadi Menteri Kehakiman pun bukan karena keinginan saya. Saya menjadi Ketua Umum PBB juga bukan karena keinginan saya. Jadi ini atau itu yang saya ingat tidak pernah sebagai keinginan saya. Ketika saya masih kuliah, saya sudah ditawari masuk Deplu (Departemen Luar Negeri), kemudian saya pun masuk Deplu. Ditawari bergabung ke Sekneg, masuk Sekneg, ditawari UI masuk dosen, saya pilih jadi dosen. Jadi bukan karena keinginan saya mau menjadi dosen. Ketika UI menawarkan, saya pilih salah satu pilihan yang mereka berikan. Dan, seingat saya ketika masuk Sekneg, waktu itu oleh Pak Murdiono saya diminta untuk jadi Sekneg, setelah saya pikir-pikir akhirnya saya terima.

Begitu juga ketika saya akan menjadi Menteri Kehakiman saya dipanggil oleh Gus Dur dan diberi tahu susunan kabinetnya sudah ada. Jadi kalau sekarang saya ditanya kesiapan saya menjadi calon presiden, saya pikir saya tidak pernah menginginkan untuk menjadi presiden. Jadi tidak ada persiapan atau langkah-langkah ke arah itu. Tetapi jika ada orang yang mendukung atau mencalonkan saya, maka merekalah yang mempersiapkan itu, bukan saya sendiri yang mempersiapkan segala-galanya.

Bukankah ketika zaman Gus Dur Anda pernah meminta mengundurkan diri, bagaimana kisahnya?
Saya siap melakukan apa saja. Kalau diberhentikan dari jabatan saya sebagai menteri, ya diberhentikan saja. Tetapi setelah itu Gus Dur bingung. Dia merasa tidak pernah memberhentikan saya. Sedangkan saya sudah memberikan pernyataan pers di istana kalau saya sudah diberhentikan oleh presiden.

Ketika Mega menjadi presiden, Anda diminta kembali menjadi Menteri Kehakiman dan HAM. Bagaimana hal itu bisa terjadi?
Saya waktu itu katakan kepada Ibu Mega, jangan saya, sebab yang saya ajukan untuk menjadi menteri dari PBB itu adalah (MS) Kaban dan Sahar. “Jangan saya, orang lain saja, karena saya sudah pernah menjadi Menteri Kehakiman.” Tetapi Ibu Mega ketika pembentukan kabinet tetap menelepon saya. Ia bilang, “Dik, masuk lagi ke kabinet, ke tempat yang dulu deh!” Lalu saya jawab, “Dulu saya kan sudah bilang, kalau saya nggak usah jadi menteri.” Lalu ia katakan, “Koq situ aneh, ketika masa Gus Dur mau jadi menteri, kalau saya nggak mau, kenapa sih?” Pernah ia bilang begitu, sehingga akhirnya saya mau menerima jabatan menjadi Menteri Kehakiman dan HAM.

Kalau saja saya mau jadi menteri pada zaman Habibie, saya bisa saja jadi menteri. Bahkan ketika zaman Pak Harto pun saya sudah disebut-sebut bisa jadi menteri. Ketika masa Habibie saya disuruh datang oleh Pak Habibie dan Pak Achmad Tirtosudiro, tetapi saya tidak mau datang. “Saudara disuruh datang, untuk jadi menteri.” Saya nggak mau, jadi saya tidak datang. Jadi memang saya tidak punya misi untuk menjadi apa-apa.

Tolong diingat peristiwa pada pemilu tahun 1999 pada waktu Sidang Umum MPR. Saya tinggal memiliki satu langkah untuk menjadi presiden, tetapi saya mundur. Kalau saya tidak mundur belum tentu Gus Dur bisa menang. Kalau bukan Mega, pasti saya. Gus Dur pasti out atau kalah. Kita sudah hitung di atas kertas, suara saya 232, Gus Dur 185 sedangkan Mega 305 suara. Itu sudah hampir matematis. Jadi kalau di Departemen Kehakiman ada yang mengatakan Yusril ganti saja, ya ganti saja, saya bilang. Selangkah jadi presiden saja saya bisa mundur, apalagi menjadi menteri. Jadi kalau ada demo-demo meminta saya dipecat jadi menteri, kalau dipecat memang itu mau saya.

Pada waktu sidang parlemen itu peta kekuatan politik sudah terlihat jelas. Suara-suara yang tadinya mendukung Habibie sebagian besar kemudian menjadi mendukung saya. Tetapi di detik-detik terakhir kan saya mundur, jadi saya itu nggak mengejar apa-apa. Saya paling enak menjadi orang yang biasa-biasa saja.

Bagaimana sikap Anda menghadapi kritik jika terpilih sebagai presiden?
 

Kalau saya menjadi presiden jika ada yang mau kritik saya, saya harus mendengarkan, selama memiliki motivasi yang baik. Seperti sering juga saya kedatangan para mantan Menteri Kehakiman dan kami saling memberi masukan.

Dalam mengambil keputusan saya sebagai Menteri Kehakiman tidak bisa berdiri dalam posisi like dan dislike, contohnya seperti masalah verifikasi partai-partai. Yang saya lakukan harus sesuai dengan hukum tanpa mengandung unsur politik, benar-benar legal. Seperti juga ketika peralihan kekuasaan dari Soeharto ke Habibie, banyak pihak yang protes, namun saya harus sejalan dengan hukum, bahwa wakil presiden “ban serep” presiden. Ketika presidennya tidak bisa atau memundurkan diri dari jabatannya, wakil presiden yang menggantikannya. Sedangkan Pak Emil Salim keberatan. Tetapi saya katakan walaupun yang menjadi wakil presiden bukan Habibie bahkan hantu sekalipun, ya harus kita lakukan. Saya harus menjadi objektif dan berbuat menurut hukum.

Saya banyak belajar dalam sikap objektif ini dari ayah saya. Ayah saya seorang penghulu atau kepala KUA di kampung. Ada orang ingin menikah datang kepada KUA, Kepala KUA tidak bisa berkata, “Kenapa kamu kawin dengan perempuan ini? Dia kan jelek, jangan kawin sama dia!” Tidak bisa bicara begitu. Sama juga dengan saya menjadi Menteri Kehakiman, seperti ayah saya sebagai kepala KUA, tidak pernah saya meminta partai-partai untuk mendaftar verifikasi, saya hanya menunggu saja. Tidak ada motivasi politik.

Saya adalah orang yang paling tidak mau diintervensi. Kalau mau cari orang lain, cari saja. Jadi kalau saya sudah disini, ya sudah jangan diatur-atur, saya kerja sendiri.

Sebagai Menteri Kehakiman dan HAM, bagaimana Anda menjawab anggapan bahwa kondisi konstitusi kita sangat memprihatinkan?
 

Jadi begini, yang membuat amandemen UUD 1945 itu aneh. Mengapa aneh? Sebab konstitusi itu mempunyai frame work, jadi jika frame work sudah tidak pas, itu akan menyebabkan implementasinya dalam realitas akan jauh lebih sulit. Jadi saya melihat amandemen UUD 1945 itu tidak dikerjakan dengan sistematik dengan tidak dilandasi pemikirkan akademis yang mendalam. Jadi lebih banyak dirumuskan oleh para politisi yang sebenarnya sangat kurang dalam membahas konstitusi.

Pada pasal 23 dikatakan bahwa masalah-masalah kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan-badan kehakiman lainnya yang berada di bawahnya, seperti pengadilan agama, pengadilan negeri dan pengadilan militer yang diatur di dalam undang-undang. Tetapi kemudian pada pasal 27c disebutkan Mahkamah Konstitusi, menjadi pertanyaan apakah Mahkamah Konstitusi itu?

Jadi terlihat betapa tidak sistematisnya amandemen yang ada. Padahal di situ Mahkamah Konstitusi bertugas sebagai kekuasan kehakiman. Tugas pengadilan agama sudah jelas, berfungsi mengadili perkara-perkara umat Islam yang berhubungan dengan nikah, rujuk, talak, infaq, wakaf, hibah dan sebagainya. Itu adalah kewenangan pengadilan agama. Mahkamah Konstitusi adalah mahkamah yang yuridiksinya yang mengadili perkara-perkara yang secara langsung yang berkaitan dengan konstitusi. Atau secara yuridis mencakup hal-hal yang secara ekspilisit di dalam konstitusi, itu adalah wewenang Mahkamah Konstitusi.

Jadi wewenang dasar Mahkamah Konstitusi tidak mungkin diatur oleh undang-undang, karena dia adalah mahkamah yang menangani perkara-perkara langsung yang berhubungan dengan konstitusi. Sehingga wewenang MK oleh UUD menimbulkan kebingungan.

Kewenangan MK yang pertama adalah menguji UU terhadap UUD, jadi dia terkait langsung dengan konstitusi. Apakah ada UU yang bertentangan dengan UUD. Kemudian, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. Ini juga menjadi tanda tanya, apakah semua lembaga negara? Bisa saja terjadi konflik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Itu menyangkut kewenangan-kewenangan konstitusi sebenarnya.

Tetapi yang menjadi pertanyaaan adalah apakah pemerintah daerah adalah lembaga negara. Sekarang penjelasan terhadap UUD tidak menyebutkan, apa saja yang disebut sebagai lembaga negara. Ini juga perlu penjelasan, jika tidak akan menimbulkan kekacauan.

Kemudian wewenang MK yang kedua adalah memutuskan pembubaran partai politik, aspek apa yang dibubarkan. Kalau ia dikatakan MK, maka pengadilan yang dijalankannya adalah yang berkaitan langsung dengan konstitusi. Jadi ketika partai tersebut melangar konstitusi, itu menjadi wewenang MK. Tetapi jika partai politik itu melakukan tindakan suap-menyuap, maka wewenang itu adalah bagian pengadilan tinggi usaha negara.

Kemudian wewenang MK ketiga adalah memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Apa yang diputuskan terhadap hasil pemilu? Apakah jika ada kericuhan di salah satu TPS apakah itu dibawa juga ke MK? Itu pun sudah kacau balau.

Kemudian keempat MK memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden menurut UUD. Apakah mahkamah itu bisa mengadili pendapat? Pengadilan itu mengadili bukti bukan pendapat. Itu menjadi tanya besar juga.

Hal-hal yng berhubungan dengan impeachment terhadap presiden yang tertuang dalam pasal 27b, berbeda dengan impeachment di Amerika. Presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan pada masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR yang terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai presiden. Untuk pemberhentian ini MK-lah yang memutuskan. Saya melihat ini menjadi tidak jelas, sebab kata-katanya itu tidak dimengerti oleh ahli hukum, misalnya perbuatan tercela, kemudian tindak pidana berat. Saya bertanya kepada Lobby Lukman, dia sendiri juga tidak mengerti. Tetapi dalam hukum kita kata “luka berat” itu ada.

Luka berat itu artinya apabila orang itu tidak bisa lagi menjalankan pekerjaannya sebagaimana mestinya. Jadi apabila orang itu adalah seorang pemain biola atau pemain gitar, jarinya luka sehingga ia tidak bisa lagi bermain gitar atau biola, orang itu disebut luka berat, tetapi jika Menteri Kehakiman putus jarinya, itu bukan luka berat. Karena tetap saja ia masih bisa bekerja sebagai Menteri Kehakiman walaupun jarinya putus.

Sedangkan sekarang yang dimaksud dengan tindak pidana berat itu apa? Sebab tidak ada istilah ini dalam KUHP dan hukum pidana. Nah, hal ini akan memunculkan kontroversial. Karena ketidakjelasan ini, maka mesti dipikirkan dalam-dalam pengertian-pengertian tersebut. Apalagi jika presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden, itu juga harus diputuskan oleh MK.

Mengingat materinya begitu berat sementara MK ini wewenangnya sangat besar dan ia punya keputusan tidak bisa dibanding dan tidak bisa dikasasi ini menumbuhkan kembali sebuah lembaga pada masa UUD sementara yang disebut Forum Priviliegeatum, atau seperti yang ada di Malaysia yang disebut Tribunnal Raja-raja Melayu. Jadi kalau Sultan itu didakwa melakukan tindak pidana, ia tidak diadili oleh Mahkamah Tinggi, atau Mahkamah Section, namun akan dibentuk Tribunnal Raja-raja Melayu untuk bersidang terhadap kasus itu dan keputusannya adalah pertama dan terakhir. Dan kalau raja dihukum 1 kali 24 jam, ia turun tahta.

Begitu juga dengan Forum Priviliegeatum adalah penjelamaan dari MA, untuk mengadili eksekutif yang terlibat tindak pidana, sebagai keputusan yang pertama yang terakhir. Jadi Forum Priviliegeatum tidak dihidupkan lagi sejak kita kembali ke UUD 45. Anehnya sekarang UUD amandemen mengadopsi Forum Priviliegeatum dengan nama Mahkamah Konstitusi yang ternyata bisa mengadili perkara pidana. Seharusnya MK hanya mengadili perkara-perkara konstitusi atau juga perkara yang berhubungan dengan konstitusi. Sedangkan di Amerika yang melakukan wewenang itu adalah MA yang menunjuk pelaksana khusus dalam memeriksa bukti-bukti yang diterima dari kongres, dan sidang itu dipimpin oleh Mahkamah Agung.

Di Indonesia berbeda. DPR bukan mengajukan bukti, tetapi yang diajukan adalah pendapat tentang eksekutif, sedangkan MK memutuskan apakah pendapat DPR itu benar atau tidak. Sudah rusak kita ini, pendapat diadili, lain jika DPR menunjuk pelaksana khusus dan menuntut sidang MK. Itu bisa diatur dalam UU MK. Presiden dapat dituduh menerima suap yang merupakan tuduhan pidana tetapi pembuktiannya adalah hukum acara perdata.

Sejak sidang tahunan 1999 saya bersama fraksi PBB sudah membahas hal tersebut, namun oleh karena forum yang ada bukan forum akademis, tapi forum politik, sehingga kami kalah debat. Sejak awal saya melihat MK ini adalah sebuah lembaga yang memiliki wewenang yang besar, misalnya MK dapat membatalkan hasil pemilu, sedangkan jabatan presiden dan dewan telah kosong. Siapa yang memerintah? Harus ada pemerintah transisi, sedangkan pemerintah transisi dalam sistem presidentil tidak memiliki dasar hukumnya. Sedangkan dalam sistem parlementer itu diatur dalam komisi-komisi tertentu.

Jadi kalau saya ditanya kembali bagaimana kesiapan saya menjadi presiden, dengan kondisi konstitusi seperti ini saya lebih baik tidak usah menjadi presiden. Jadi orang yang mau jadi presiden itu tidak mengerti tentang konstitusi. Karena ia akan diganjal oleh DPR, siapa yang mau jadi presiden seperti itu. Jadi untuk apa presiden dipilih langsung oleh rakyat, tetapi dalam membentuk kabinet juga ada campur tangan DPR.

Dalam UUD juga disebutkan dalam mengangkat dan memberhentikan Panglima TNI dan Kapolri, itu harus persetujuan DPR, jadi sementara dalam kabinet terdapat menteri-menteri yang tidak membawahi departemen dan ada juga ada yang setingkat menteri. Panglima TNI dan Kapolri itu bukan menteri tetapi statusnya setingkat menteri negara, jadi lebih rendah dibandingkan dengan menteri departemen, tetapi mengapa dalam pengangkatan dan penurunannya harus melalui persetujuan DPR? Jika presiden dan wakil presiden diberhentikan, secara otomatis kabinetnya juga ikut dibubarkan, tetapi yang tidak berhenti ada dua yaitu panglima TNI dan Kapolri. Pada saat itu bisa saja terjadi pengambilalihan. Saya melihat DPR kita sudah melakukan hal-hal yang tidak mereka ketahui.

Apa persoalan terberat selama menjadi Menteri Kehakiman dan HAM?


Kalau dibilang berat dan tidak bisa dipecahkan, itu tidak ada. Karena ukuran berat-ringannya susah juga. Hampir semua masalah-masalah itu dapat kita atasi, hanya ada di antara masalah-masalah itu yang perlu waktu lebih lama untuk penyelesaiannya. Contohnya masalah hakim. Masalah ini yang bisa dibilang berat, masih dapat dipecahkan. Akan tetapi perlu waktu. Mungkin tidak semuanya dapat diselesaikan ketika saya sebagai Menteri Kehakiman, karena saya selalu bilang, merekrut hakim itu tidak sama dengan merekrut tentara. Kalau tentara kurang, kita umumkan di koran, kita seleksi, tinggi badan cukup, kesehatan, mental dan ideologi baik, dilatih selama enam bulan di Lido, lalu kirim ke Aceh untuk menghadapi GAM.

Tapi kalau hakim, apa bisa baru tamat dari UI, dipanggil, direkrut jadi hakim disuruh mengadili Akbar Tanjung, kan ngga bisa? Butuh waktu. Untuk satu tahun saja nyatanya kita baru sanggup mendidik 300 hakim, itupun sudah maksimal. Ketika sudah dilatih, kemudian ditempatkan di daerah-daerah terpencil dulu selama 3 tahun. Setelah itu menjadi hakim muda, barulah kemudian ia ke pengadilan yang lebih besar, baru ia bisa mengadili Akbar Tanjung. Kalau baru tamat, lalu mengadili Akbar Tanjung, kan bisa kiamat dunia ini.

Jadi, karena itu mengatasi soal hakim tidak sesingkat itu. Siapapun yang menjadi Menteri Kehakiman tidak ada yang bisa, baik seorang Munir atau Hendardi, dia tidak bakalan bisa.

Apakah itu juga salah satu alasan urusan kehakiman dilimpahkan kepada MA?


Itu masalahnya adalah masalah pembagian kekuasaan, pemisahan kekuasaan. Selama ini proses rekruitmen oleh Departemen Kehakiman, karena dia pegawai negeri dilantik dan nanti akan dimutasi seluruh hakim-hakim secara bertahap hingga tahun 2004. Namun siapa pun yang menjadi Menteri Kehakiman tak dapat menyelesaikan masalah hakim secara singkat. Bagaimana caranya, saya tidak tahu.

Idealnya kita membutuhkan 8000 hakim, sedangkan sekarang hanya terdapat 3400 hakim. Jadi kalau dalam satu tahun kita hanya bisa merekrut 300 hakim, pasti akan mengalami kekurangan terus. Kecuali kalau kita bisa melantik 1000 hakim setiap tahun. Tapi untuk mencari 1000 hakim yang merupakan lulusan terbaik dan memiliki moral tinggi setiap tahunnya adalah bukan pekerjaan yang mudah. Dari 1000 orang itu berapa yang benar dan berapa yang ngaco. Itu memang bukan pekerjaan yang mudah. Untuk orang yang hanya bicara saja memang kelihatan mudah, tapi kita lihat ada pekerjaan-pekerjaan yang memang kita tidak bisa atasi.

Kesalahan ini terjadi oleh karena sejak pertama, sistem yang ada tidak memberikan kesiapan yang baik, sehingga ketika saya menjadi menteri saya menemukan lubang-lubang yang tidak bisa diselesaikan dengan singkat.

Sebagai Ketua Umum PBB, apa target yang ingin dicapai pada pemilu 2004?


Partai kami memang sudah bekerja secara maksimal. Ada satu strategi partai yang selama ini belum pernah kita ungkapkan ke publik. Secara garis besar saya ingin mengatakan bahwa partai memperkuat posisi di daerah-daerah, tidak di ibu kota. Dengan pertimbangan-pertimbangan itu, kegiatan partai terus berjalan yang nantinya akan menuju ke ibu kota. Target yang ingin dicapai adalah berada pada posisi 3 besar. Dulu ingin masuk lima besar, namun kenyataannya urutan keenam.

Sekarang harapan saya adalah ingin masuk tiga besar dari pemilu yang akan datang. Dan kami cukup optimis dengan melihat potensi daerah, sebab jika dibandingkan dengan tahun 1999 kekuatan PBB di daerah-daerah telah mencapai enam kali lipat. Saat ini saja, orang yang telah memiliki kartu anggota PBB sudah mencapai 6,4 juta orang. Dan kami akan terus kejar target ini sampai 10 juta orang di pemilu 2004 mendatang dengan asumsi bahwa kalau PBB itu tidak dipilih oleh orang selain yang memilki kartu anggota, berarti kita dapat mengharapkan 10 juta pemilik kartu anggota memilih PBB.

Apakah PBB partai terbuka atau ekslusif?


Hal itu sebenarnya tidak perlu dipertanyakan lagi, sebab semua partai sesungguhnya terbuka untuk siapapun yang berminat dapat menjadi anggota. PBB adalah partai Islam, kalau ada orang yang bukan Islam ingin menjadi anggota PBB silakan saja. Kita tidak mau membohongi orang, mereka sudah tahu ini partai Islam, kalau mereka memilih ingin menjadi anggota juga, siapa yang salah? Orang itu yang salah, kenapa dia mau menjadi anggota PBB. Tetapi dasarnya terbuka. Kenyataannya saat ini ada pengurus yang bukan Islam, tetapi PBB-nya partai Islam.

Kami tak mau menutup-menutupi diri, kalau kami partai apa. Kami adalah partai Islam, partai Indonesia. Jadi siapapun boleh masuk menjadi anggota, tidak ada batas-batasnya. Banyak juga pengurus partai yang berada di Jaya Wijaya, di NTT, di Bangka Belitung, di Pontianak, adalah orang-orang Cina, orang Kristen, Katholik dan Buddha, dan itu tidak ada masalah. Sebab PBB adalah partai Islam yang terbuka bagi siapa saja menjadi anggota.

PBB sudah terdaftar di 17 provinsi, walaupun ada di beberapa lokasi PPB tidak bisa jangkau seperti di Irian Jaya, NTT dan Bali, tetapi untuk 17 provinsi itu PBB sudah sampai tingkat desa.

Apakah PBB masih konsisten untuk terus berjuang menegakkan Syariat Islam di Indonesia?


Syariat Islam itu ada atau tidak ada akan jalan terus. Kami di sini dalam membuat UU senantiasa mengaju pada Syariat Islam, karena pembentukan hukum nasional itu berdasarkan tiga hukum, yaitu: Hukum Islam, Hukum Adat dan Hukum eks-Kolonial serta hukum yang berkembang di dalam konvensi-konvensi sekarang.

Saya membuat UU pengadilan HAM, siapa bilang tidak memakai Syariat Islam. Karena banyak orang tidak mengerti Syariat Islam itu apa. Syariah Islam itu adalah General principle of law yang dituangkan ke dalam hukum nasional, jadi bukan fiqih.

Namanya saja Syariah berarti ayat-ayat Al-quran dan Hadist Nabi yang secara eksplisit mengandung prinsip hukum. Dari lebih 6600 ayat yang ada dalam Al-Quran hanya terdapat 3 persen yang mengandung unsur hukum, bahkan ada satu surat dalam Al-Quran yang tidak ada ayat hukumnya. Dan siapa bilang syariat Islam tidak jalan di Indonesia? Setiap orang Islam yang hendak menikah harus menggunakan Hukum Islam. Ada hukum nikah, hukum hibah, infaq, zakat, haji. Sehingga ketika kami menyusun KUHP sekarang ini, Syariah Islam juga menjadi sumber rujukan.

Walaupun tidak tertulis dengan jelas dari mana ayatnya, tetapi KUHP disusun berdasarkan Hukum Islam. Seperti hukuman mati, itu dalam Islam ada, sehingga digunakan. Kemudian hukuman penjara dalam hukum Islam tidak ada, tetapi kita adoptasi dari hukum Belanda. Lalu santet tidak ada dalam hukum Islam, maka diadopsilah dari Hukum Adat.

Begitu juga dengan masalah perang, hukum Islam banyak memberikan sumbangsihnya. Jika dilihat dari hukum Islam, Amerika salah dalam menyerang Irak, sebab dalam perang Islam baik kekuatan kita dengan musuh harus sama, jika tidak maka perang dibatalkan. Sedangkan Irak tidak punya apa-apa, Amerika menyerang dengan pesawat tempur.

*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)

 
Copyright © 2003 Ensiklopedi Tokoh Indonesia. All right reserved. Design and Maintenance by Esero