| |
C © updated
08102003 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
►e-ti/atur |
|
| |
Nama:
Yusril Ihza Mahendra
Lahir:
Belitung, Sumsel, 5 Februari 1956
Agama:
Islam
Isteri:
Sukaesih
Pendidikan:
- S1: Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI 1983 Jurusan Filsafat
Fakultas Sastra UI 1982
- S2: Graduate School of Humanities and Social Science, University of The
Punjab, India (1984)
- S3: Institute of Post Graduate Studies, Universiti Sains Malaysia 1993
Pengalaman Akademis:
- Staf pengajar di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ)
- Staf pengajar di Akademi Ilmu Pemasyarakatan, Depkeh (1983)
- Staf pengajar di Program Pascasarjana UI dan UMJ serta pengajar Fakultas
Hukum UI
Pengalaman Berorganisasi:
- Wakil Ketua Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia (1981-1982)
- Anggota DPP Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (1996-2000)
- Ketua pengkajian hukum merangkap wakil ketua Dewan Pakar ICMI wilayah
DKI Jakarta (1996-2000)
Pekerjaan:
- Ketua Umum Partai Bulan Bintang
- Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (26 Agustus 2000-7 Februari
2001)
- Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Agustus 2001 - 2004)
- Menteri Sekretaris Negara Kabinet Indonesia Bersatu (20 Oktober
2004-2009)
|
|
| |
|
|
|
|
==
1
2
3 ==
Yusril Izha Mahendra (3)
Tak Ada Ambisi Jadi Presiden
Salah satu tokoh politik nasional yang memilih tidak menggembar-gemborkan
dirinya sebagai calon presiden adalah Ketua Umum Partai Bulan Bintang yang
juga menjabat Menteri Kehakiman dan HAM Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra.
Padahal, sebagai ketua umum partai terbesar keenam yang langsung lolos
verifikasi KPU dan bisa menjadi kontestan Pemilu 2004, ia memiliki peluang
yang cukup.
Kepada TokohIndonesia DotCom di ruang kerja Menteri Kehakinan dan HAM
(09/07/03), Yusril mengemukakan pandangan dan alasan mengapa ia memilih
tidak menyatakan secara terbuka kesediaan menjadi presiden mendatang.
Bagaimana kesiapan Bapak dalam mencalonkan diri menjadi presiden?
Siapa bilang saya tidak pernah mencalonkan diri? Maka tidak ada kesiapan
dan saya tidak menyiapkan diri secara khusus. Yang benar adalah Muktamar
Partai Bulan Bintang yang mencalonkan saya. Bukan saya yang mencalonkan
diri. Mereka yang mencalonkan saya, tanyakanlah kepada mereka kenapa
mencalonkan saya.
Pencalonan dari partai dapat dikatakan sebagai amanat. Sebagai ketua
umum partai, apakah sudah siap lahir-batin menjalankan amanat itu?
Nggak, saya tidak mau menjawab pertanyaan soal itu. Sampai sekarang saya
juga tidak mempunyai usaha apa-apa (sebagai upaya melempangkan jalan
menuju kursi presiden). Saya tidak punya misi untuk menjadi ini-itu. Di
sini (Departemen Kehakiman dan HAM, kantornya-red) juga pernah ada demo.
Saya tanya “ini demo apa?” Mereka jawab, “Demo membubarkan Golkar”.
“Silakan sajalah” saya bilang. Saya pikir demo untuk memecat saya oleh
Megawati. “Kalau demo supaya saya dipecat, saya terima kasih, karena itu
yang saya mau,” saya bilang begitu.
Jadi saya nggak ada ambisi untuk menjadi apa-apa, tidak ada yang saya
inginkan kecuali menjadi diri saya sendiri. Saya menjadi Menteri Kehakiman
pun bukan karena keinginan saya. Saya menjadi Ketua Umum PBB juga bukan
karena keinginan saya. Jadi ini atau itu yang saya ingat tidak pernah
sebagai keinginan saya. Ketika saya masih kuliah, saya sudah ditawari
masuk Deplu (Departemen Luar Negeri), kemudian saya pun masuk Deplu.
Ditawari bergabung ke Sekneg, masuk Sekneg, ditawari UI masuk dosen, saya
pilih jadi dosen. Jadi bukan karena keinginan saya mau menjadi dosen.
Ketika UI menawarkan, saya pilih salah satu pilihan yang mereka berikan.
Dan, seingat saya ketika masuk Sekneg, waktu itu oleh Pak Murdiono saya
diminta untuk jadi Sekneg, setelah saya pikir-pikir akhirnya saya terima.
Begitu juga ketika saya akan menjadi Menteri Kehakiman saya dipanggil oleh
Gus Dur dan diberi tahu susunan kabinetnya sudah ada. Jadi kalau sekarang
saya ditanya kesiapan saya menjadi calon presiden, saya pikir saya tidak
pernah menginginkan untuk menjadi presiden. Jadi tidak ada persiapan atau
langkah-langkah ke arah itu. Tetapi jika ada orang yang mendukung atau
mencalonkan saya, maka merekalah yang mempersiapkan itu, bukan saya
sendiri yang mempersiapkan segala-galanya.
Bukankah ketika zaman Gus Dur Anda pernah meminta mengundurkan diri,
bagaimana kisahnya?
Saya siap melakukan apa saja. Kalau diberhentikan dari jabatan saya
sebagai menteri, ya diberhentikan saja. Tetapi setelah itu Gus Dur bingung.
Dia merasa tidak pernah memberhentikan saya. Sedangkan saya sudah
memberikan pernyataan pers di istana kalau saya sudah diberhentikan oleh
presiden.
Ketika Mega menjadi presiden, Anda diminta kembali menjadi Menteri
Kehakiman dan HAM. Bagaimana hal itu bisa terjadi?
Saya waktu itu katakan kepada Ibu Mega, jangan saya, sebab yang saya
ajukan untuk menjadi menteri dari PBB itu adalah (MS) Kaban dan Sahar.
“Jangan saya, orang lain saja, karena saya sudah pernah menjadi Menteri
Kehakiman.” Tetapi Ibu Mega ketika pembentukan kabinet tetap menelepon
saya. Ia bilang, “Dik, masuk lagi ke kabinet, ke tempat yang dulu deh!”
Lalu saya jawab, “Dulu saya kan sudah bilang, kalau saya nggak usah jadi
menteri.” Lalu ia katakan, “Koq situ aneh, ketika masa Gus Dur mau jadi
menteri, kalau saya nggak mau, kenapa sih?” Pernah ia bilang begitu,
sehingga akhirnya saya mau menerima jabatan menjadi Menteri Kehakiman dan
HAM.
Kalau saja saya mau jadi menteri pada zaman Habibie, saya bisa saja jadi
menteri. Bahkan ketika zaman Pak Harto pun saya sudah disebut-sebut bisa
jadi menteri. Ketika masa Habibie saya disuruh datang oleh Pak Habibie dan
Pak Achmad Tirtosudiro, tetapi saya tidak mau datang. “Saudara disuruh
datang, untuk jadi menteri.” Saya nggak mau, jadi saya tidak datang. Jadi
memang saya tidak punya misi untuk menjadi apa-apa.
Tolong diingat peristiwa pada pemilu tahun 1999 pada waktu Sidang Umum MPR.
Saya tinggal memiliki satu langkah untuk menjadi presiden, tetapi saya
mundur. Kalau saya tidak mundur belum tentu Gus Dur bisa menang. Kalau
bukan Mega, pasti saya. Gus Dur pasti out atau kalah. Kita sudah hitung di
atas kertas, suara saya 232, Gus Dur 185 sedangkan Mega 305 suara. Itu
sudah hampir matematis. Jadi kalau di Departemen Kehakiman ada yang
mengatakan Yusril ganti saja, ya ganti saja, saya bilang. Selangkah jadi
presiden saja saya bisa mundur, apalagi menjadi menteri. Jadi kalau ada
demo-demo meminta saya dipecat jadi menteri, kalau dipecat memang itu mau
saya.
Pada waktu sidang parlemen itu peta kekuatan politik sudah terlihat jelas.
Suara-suara yang tadinya mendukung Habibie sebagian besar kemudian menjadi
mendukung saya. Tetapi di detik-detik terakhir kan saya mundur, jadi saya
itu nggak mengejar apa-apa. Saya paling enak menjadi orang yang
biasa-biasa saja.
Bagaimana sikap Anda menghadapi kritik jika terpilih sebagai presiden?
Kalau saya menjadi presiden jika ada yang mau kritik saya, saya harus
mendengarkan, selama memiliki motivasi yang baik. Seperti sering juga saya
kedatangan para mantan Menteri Kehakiman dan kami saling memberi masukan.
Dalam mengambil keputusan saya sebagai Menteri Kehakiman tidak bisa
berdiri dalam posisi like dan dislike, contohnya seperti masalah
verifikasi partai-partai. Yang saya lakukan harus sesuai dengan hukum
tanpa mengandung unsur politik, benar-benar legal. Seperti juga ketika
peralihan kekuasaan dari Soeharto ke Habibie, banyak pihak yang protes,
namun saya harus sejalan dengan hukum, bahwa wakil presiden “ban serep”
presiden. Ketika presidennya tidak bisa atau memundurkan diri dari
jabatannya, wakil presiden yang menggantikannya. Sedangkan Pak Emil Salim
keberatan. Tetapi saya katakan walaupun yang menjadi wakil presiden bukan
Habibie bahkan hantu sekalipun, ya harus kita lakukan. Saya harus menjadi
objektif dan berbuat menurut hukum.
Saya banyak belajar dalam sikap objektif ini dari ayah saya. Ayah saya
seorang penghulu atau kepala KUA di kampung. Ada orang ingin menikah
datang kepada KUA, Kepala KUA tidak bisa berkata, “Kenapa kamu kawin
dengan perempuan ini? Dia kan jelek, jangan kawin sama dia!” Tidak bisa
bicara begitu. Sama juga dengan saya menjadi Menteri Kehakiman, seperti
ayah saya sebagai kepala KUA, tidak pernah saya meminta partai-partai
untuk mendaftar verifikasi, saya hanya menunggu saja. Tidak ada motivasi
politik.
Saya adalah orang yang paling tidak mau diintervensi. Kalau mau cari orang
lain, cari saja. Jadi kalau saya sudah disini, ya sudah jangan diatur-atur,
saya kerja sendiri.
Sebagai Menteri Kehakiman dan HAM, bagaimana Anda menjawab anggapan
bahwa kondisi konstitusi kita sangat memprihatinkan?
Jadi begini, yang membuat amandemen UUD 1945 itu aneh. Mengapa aneh?
Sebab konstitusi itu mempunyai frame work, jadi jika frame work sudah
tidak pas, itu akan menyebabkan implementasinya dalam realitas akan jauh
lebih sulit. Jadi saya melihat amandemen UUD 1945 itu tidak dikerjakan
dengan sistematik dengan tidak dilandasi pemikirkan akademis yang mendalam.
Jadi lebih banyak dirumuskan oleh para politisi yang sebenarnya sangat
kurang dalam membahas konstitusi.
Pada pasal 23 dikatakan bahwa masalah-masalah kehakiman dijalankan oleh
Mahkamah Agung dan badan-badan kehakiman lainnya yang berada di bawahnya,
seperti pengadilan agama, pengadilan negeri dan pengadilan militer yang
diatur di dalam undang-undang. Tetapi kemudian pada pasal 27c disebutkan
Mahkamah Konstitusi, menjadi pertanyaan apakah Mahkamah Konstitusi itu?
Jadi terlihat betapa tidak sistematisnya amandemen yang ada. Padahal di
situ Mahkamah Konstitusi bertugas sebagai kekuasan kehakiman. Tugas
pengadilan agama sudah jelas, berfungsi mengadili perkara-perkara umat
Islam yang berhubungan dengan nikah, rujuk, talak, infaq, wakaf, hibah dan
sebagainya. Itu adalah kewenangan pengadilan agama. Mahkamah Konstitusi
adalah mahkamah yang yuridiksinya yang mengadili perkara-perkara yang
secara langsung yang berkaitan dengan konstitusi. Atau secara yuridis
mencakup hal-hal yang secara ekspilisit di dalam konstitusi, itu adalah
wewenang Mahkamah Konstitusi.
Jadi wewenang dasar Mahkamah Konstitusi tidak mungkin diatur oleh
undang-undang, karena dia adalah mahkamah yang menangani perkara-perkara
langsung yang berhubungan dengan konstitusi. Sehingga wewenang MK oleh UUD
menimbulkan kebingungan.
Kewenangan MK yang pertama adalah menguji UU terhadap UUD, jadi dia
terkait langsung dengan konstitusi. Apakah ada UU yang bertentangan dengan
UUD. Kemudian, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD. Ini juga menjadi tanda tanya, apakah
semua lembaga negara? Bisa saja terjadi konflik antara pemerintah pusat
dan pemerintah daerah. Itu menyangkut kewenangan-kewenangan konstitusi
sebenarnya.
Tetapi yang menjadi pertanyaaan adalah apakah pemerintah daerah adalah
lembaga negara. Sekarang penjelasan terhadap UUD tidak menyebutkan, apa
saja yang disebut sebagai lembaga negara. Ini juga perlu penjelasan, jika
tidak akan menimbulkan kekacauan.
Kemudian wewenang MK yang kedua adalah memutuskan pembubaran partai
politik, aspek apa yang dibubarkan. Kalau ia dikatakan MK, maka pengadilan
yang dijalankannya adalah yang berkaitan langsung dengan konstitusi. Jadi
ketika partai tersebut melangar konstitusi, itu menjadi wewenang MK.
Tetapi jika partai politik itu melakukan tindakan suap-menyuap, maka
wewenang itu adalah bagian pengadilan tinggi usaha negara.
Kemudian wewenang MK ketiga adalah memutuskan perselisihan tentang hasil
pemilihan umum. Apa yang diputuskan terhadap hasil pemilu? Apakah jika ada
kericuhan di salah satu TPS apakah itu dibawa juga ke MK? Itu pun sudah
kacau balau.
Kemudian keempat MK memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan
pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden menurut UUD. Apakah mahkamah
itu bisa mengadili pendapat? Pengadilan itu mengadili bukti bukan pendapat.
Itu menjadi tanya besar juga.
Hal-hal yng berhubungan dengan impeachment terhadap presiden yang tertuang
dalam pasal 27b, berbeda dengan impeachment di Amerika. Presiden dan wakil
presiden dapat diberhentikan pada masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR
yang terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan
terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya atau perbuatan
tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai
presiden. Untuk pemberhentian ini MK-lah yang memutuskan. Saya melihat ini
menjadi tidak jelas, sebab kata-katanya itu tidak dimengerti oleh ahli
hukum, misalnya perbuatan tercela, kemudian tindak pidana berat. Saya
bertanya kepada Lobby Lukman, dia sendiri juga tidak mengerti. Tetapi
dalam hukum kita kata “luka berat” itu ada.
Luka berat itu artinya apabila orang itu tidak bisa lagi menjalankan
pekerjaannya sebagaimana mestinya. Jadi apabila orang itu adalah seorang
pemain biola atau pemain gitar, jarinya luka sehingga ia tidak bisa lagi
bermain gitar atau biola, orang itu disebut luka berat, tetapi jika
Menteri Kehakiman putus jarinya, itu bukan luka berat. Karena tetap saja
ia masih bisa bekerja sebagai Menteri Kehakiman walaupun jarinya putus.
Sedangkan sekarang yang dimaksud dengan tindak pidana berat itu apa? Sebab
tidak ada istilah ini dalam KUHP dan hukum pidana. Nah, hal ini akan
memunculkan kontroversial. Karena ketidakjelasan ini, maka mesti
dipikirkan dalam-dalam pengertian-pengertian tersebut. Apalagi jika
presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden, itu juga
harus diputuskan oleh MK.
Mengingat materinya begitu berat sementara MK ini wewenangnya sangat besar
dan ia punya keputusan tidak bisa dibanding dan tidak bisa dikasasi ini
menumbuhkan kembali sebuah lembaga pada masa UUD sementara yang disebut
Forum Priviliegeatum, atau seperti yang ada di Malaysia yang disebut
Tribunnal Raja-raja Melayu. Jadi kalau Sultan itu didakwa melakukan tindak
pidana, ia tidak diadili oleh Mahkamah Tinggi, atau Mahkamah Section,
namun akan dibentuk Tribunnal Raja-raja Melayu untuk bersidang terhadap
kasus itu dan keputusannya adalah pertama dan terakhir. Dan kalau raja
dihukum 1 kali 24 jam, ia turun tahta.
Begitu juga dengan Forum Priviliegeatum adalah penjelamaan dari MA, untuk
mengadili eksekutif yang terlibat tindak pidana, sebagai keputusan yang
pertama yang terakhir. Jadi Forum Priviliegeatum tidak dihidupkan lagi
sejak kita kembali ke UUD 45. Anehnya sekarang UUD amandemen mengadopsi
Forum Priviliegeatum dengan nama Mahkamah Konstitusi yang ternyata bisa
mengadili perkara pidana. Seharusnya MK hanya mengadili perkara-perkara
konstitusi atau juga perkara yang berhubungan dengan konstitusi. Sedangkan
di Amerika yang melakukan wewenang itu adalah MA yang menunjuk pelaksana
khusus dalam memeriksa bukti-bukti yang diterima dari kongres, dan sidang
itu dipimpin oleh Mahkamah Agung.
Di Indonesia berbeda. DPR bukan mengajukan bukti, tetapi yang diajukan
adalah pendapat tentang eksekutif, sedangkan MK memutuskan apakah pendapat
DPR itu benar atau tidak. Sudah rusak kita ini, pendapat diadili, lain
jika DPR menunjuk pelaksana khusus dan menuntut sidang MK. Itu bisa diatur
dalam UU MK. Presiden dapat dituduh menerima suap yang merupakan tuduhan
pidana tetapi pembuktiannya adalah hukum acara perdata.
Sejak sidang tahunan 1999 saya bersama fraksi PBB sudah membahas hal
tersebut, namun oleh karena forum yang ada bukan forum akademis, tapi
forum politik, sehingga kami kalah debat. Sejak awal saya melihat MK ini
adalah sebuah lembaga yang memiliki wewenang yang besar, misalnya MK dapat
membatalkan hasil pemilu, sedangkan jabatan presiden dan dewan telah
kosong. Siapa yang memerintah? Harus ada pemerintah transisi, sedangkan
pemerintah transisi dalam sistem presidentil tidak memiliki dasar hukumnya.
Sedangkan dalam sistem parlementer itu diatur dalam komisi-komisi tertentu.
Jadi kalau saya ditanya kembali bagaimana kesiapan saya menjadi presiden,
dengan kondisi konstitusi seperti ini saya lebih baik tidak usah menjadi
presiden. Jadi orang yang mau jadi presiden itu tidak mengerti tentang
konstitusi. Karena ia akan diganjal oleh DPR, siapa yang mau jadi presiden
seperti itu. Jadi untuk apa presiden dipilih langsung oleh rakyat, tetapi
dalam membentuk kabinet juga ada campur tangan DPR.
Dalam UUD juga disebutkan dalam mengangkat dan memberhentikan Panglima TNI
dan Kapolri, itu harus persetujuan DPR, jadi sementara dalam kabinet
terdapat menteri-menteri yang tidak membawahi departemen dan ada juga ada
yang setingkat menteri. Panglima TNI dan Kapolri itu bukan menteri tetapi
statusnya setingkat menteri negara, jadi lebih rendah dibandingkan dengan
menteri departemen, tetapi mengapa dalam pengangkatan dan penurunannya
harus melalui persetujuan DPR? Jika presiden dan wakil presiden
diberhentikan, secara otomatis kabinetnya juga ikut dibubarkan, tetapi
yang tidak berhenti ada dua yaitu panglima TNI dan Kapolri. Pada saat itu
bisa saja terjadi pengambilalihan. Saya melihat DPR kita sudah melakukan
hal-hal yang tidak mereka ketahui.
Apa persoalan terberat selama menjadi Menteri Kehakiman dan HAM?
Kalau dibilang berat dan tidak bisa dipecahkan, itu tidak ada. Karena
ukuran berat-ringannya susah juga. Hampir semua masalah-masalah itu dapat
kita atasi, hanya ada di antara masalah-masalah itu yang perlu waktu lebih
lama untuk penyelesaiannya. Contohnya masalah hakim. Masalah ini yang bisa
dibilang berat, masih dapat dipecahkan. Akan tetapi perlu waktu. Mungkin
tidak semuanya dapat diselesaikan ketika saya sebagai Menteri Kehakiman,
karena saya selalu bilang, merekrut hakim itu tidak sama dengan merekrut
tentara. Kalau tentara kurang, kita umumkan di koran, kita seleksi, tinggi
badan cukup, kesehatan, mental dan ideologi baik, dilatih selama enam
bulan di Lido, lalu kirim ke Aceh untuk menghadapi GAM.
Tapi kalau hakim, apa bisa baru tamat dari UI, dipanggil, direkrut jadi
hakim disuruh mengadili Akbar Tanjung, kan ngga bisa? Butuh waktu. Untuk
satu tahun saja nyatanya kita baru sanggup mendidik 300 hakim, itupun
sudah maksimal. Ketika sudah dilatih, kemudian ditempatkan di
daerah-daerah terpencil dulu selama 3 tahun. Setelah itu menjadi hakim
muda, barulah kemudian ia ke pengadilan yang lebih besar, baru ia bisa
mengadili Akbar Tanjung. Kalau baru tamat, lalu mengadili Akbar Tanjung,
kan bisa kiamat dunia ini.
Jadi, karena itu mengatasi soal hakim tidak sesingkat itu. Siapapun yang
menjadi Menteri Kehakiman tidak ada yang bisa, baik seorang Munir atau
Hendardi, dia tidak bakalan bisa.
Apakah itu juga salah satu alasan urusan kehakiman dilimpahkan kepada
MA?
Itu masalahnya adalah masalah pembagian kekuasaan, pemisahan kekuasaan.
Selama ini proses rekruitmen oleh Departemen Kehakiman, karena dia pegawai
negeri dilantik dan nanti akan dimutasi seluruh hakim-hakim secara
bertahap hingga tahun 2004. Namun siapa pun yang menjadi Menteri Kehakiman
tak dapat menyelesaikan masalah hakim secara singkat. Bagaimana caranya,
saya tidak tahu.
Idealnya kita membutuhkan 8000 hakim, sedangkan sekarang hanya terdapat
3400 hakim. Jadi kalau dalam satu tahun kita hanya bisa merekrut 300 hakim,
pasti akan mengalami kekurangan terus. Kecuali kalau kita bisa melantik
1000 hakim setiap tahun. Tapi untuk mencari 1000 hakim yang merupakan
lulusan terbaik dan memiliki moral tinggi setiap tahunnya adalah bukan
pekerjaan yang mudah. Dari 1000 orang itu berapa yang benar dan berapa
yang ngaco. Itu memang bukan pekerjaan yang mudah. Untuk orang yang hanya
bicara saja memang kelihatan mudah, tapi kita lihat ada
pekerjaan-pekerjaan yang memang kita tidak bisa atasi.
Kesalahan ini terjadi oleh karena sejak pertama, sistem yang ada tidak
memberikan kesiapan yang baik, sehingga ketika saya menjadi menteri saya
menemukan lubang-lubang yang tidak bisa diselesaikan dengan singkat.
Sebagai Ketua Umum PBB, apa target yang ingin dicapai pada pemilu 2004?
Partai kami memang sudah bekerja secara maksimal. Ada satu strategi partai
yang selama ini belum pernah kita ungkapkan ke publik. Secara garis besar
saya ingin mengatakan bahwa partai memperkuat posisi di daerah-daerah,
tidak di ibu kota. Dengan pertimbangan-pertimbangan itu, kegiatan partai
terus berjalan yang nantinya akan menuju ke ibu kota. Target yang ingin
dicapai adalah berada pada posisi 3 besar. Dulu ingin masuk lima besar,
namun kenyataannya urutan keenam.
Sekarang harapan saya adalah ingin masuk tiga besar dari pemilu yang akan
datang. Dan kami cukup optimis dengan melihat potensi daerah, sebab jika
dibandingkan dengan tahun 1999 kekuatan PBB di daerah-daerah telah
mencapai enam kali lipat. Saat ini saja, orang yang telah memiliki kartu
anggota PBB sudah mencapai 6,4 juta orang. Dan kami akan terus kejar
target ini sampai 10 juta orang di pemilu 2004 mendatang dengan asumsi
bahwa kalau PBB itu tidak dipilih oleh orang selain yang memilki kartu
anggota, berarti kita dapat mengharapkan 10 juta pemilik kartu anggota
memilih PBB.
Apakah PBB partai terbuka atau ekslusif?
Hal itu sebenarnya tidak perlu dipertanyakan lagi, sebab semua partai
sesungguhnya terbuka untuk siapapun yang berminat dapat menjadi anggota.
PBB adalah partai Islam, kalau ada orang yang bukan Islam ingin menjadi
anggota PBB silakan saja. Kita tidak mau membohongi orang, mereka sudah
tahu ini partai Islam, kalau mereka memilih ingin menjadi anggota juga,
siapa yang salah? Orang itu yang salah, kenapa dia mau menjadi anggota PBB.
Tetapi dasarnya terbuka. Kenyataannya saat ini ada pengurus yang bukan
Islam, tetapi PBB-nya partai Islam.
Kami tak mau menutup-menutupi diri, kalau kami partai apa. Kami adalah
partai Islam, partai Indonesia. Jadi siapapun boleh masuk menjadi anggota,
tidak ada batas-batasnya. Banyak juga pengurus partai yang berada di Jaya
Wijaya, di NTT, di Bangka Belitung, di Pontianak, adalah orang-orang Cina,
orang Kristen, Katholik dan Buddha, dan itu tidak ada masalah. Sebab PBB
adalah partai Islam yang terbuka bagi siapa saja menjadi anggota.
PBB sudah terdaftar di 17 provinsi, walaupun ada di beberapa lokasi PPB
tidak bisa jangkau seperti di Irian Jaya, NTT dan Bali, tetapi untuk 17
provinsi itu PBB sudah sampai tingkat desa.
Apakah PBB masih konsisten untuk terus berjuang menegakkan Syariat
Islam di Indonesia?
Syariat Islam itu ada atau tidak ada akan jalan terus. Kami di sini dalam
membuat UU senantiasa mengaju pada Syariat Islam, karena pembentukan hukum
nasional itu berdasarkan tiga hukum, yaitu: Hukum Islam, Hukum Adat dan
Hukum eks-Kolonial serta hukum yang berkembang di dalam konvensi-konvensi
sekarang.
Saya membuat UU pengadilan HAM, siapa bilang tidak memakai Syariat Islam.
Karena banyak orang tidak mengerti Syariat Islam itu apa. Syariah Islam
itu adalah General principle of law yang dituangkan ke dalam hukum
nasional, jadi bukan fiqih.
Namanya saja Syariah berarti ayat-ayat Al-quran dan Hadist Nabi yang
secara eksplisit mengandung prinsip hukum. Dari lebih 6600 ayat yang ada
dalam Al-Quran hanya terdapat 3 persen yang mengandung unsur hukum, bahkan
ada satu surat dalam Al-Quran yang tidak ada ayat hukumnya. Dan siapa
bilang syariat Islam tidak jalan di Indonesia? Setiap orang Islam yang
hendak menikah harus menggunakan Hukum Islam. Ada hukum nikah, hukum hibah,
infaq, zakat, haji. Sehingga ketika kami menyusun KUHP sekarang ini,
Syariah Islam juga menjadi sumber rujukan.
Walaupun tidak tertulis dengan jelas dari mana ayatnya, tetapi KUHP
disusun berdasarkan Hukum Islam. Seperti hukuman mati, itu dalam Islam ada,
sehingga digunakan. Kemudian hukuman penjara dalam hukum Islam tidak ada,
tetapi kita adoptasi dari hukum Belanda. Lalu santet tidak ada dalam hukum
Islam, maka diadopsilah dari Hukum Adat.
Begitu juga dengan masalah perang, hukum Islam banyak memberikan
sumbangsihnya. Jika dilihat dari hukum Islam, Amerika salah dalam
menyerang Irak, sebab dalam perang Islam baik kekuatan kita dengan musuh
harus sama, jika tidak maka perang dibatalkan. Sedangkan Irak tidak punya
apa-apa, Amerika menyerang dengan pesawat tempur.
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|