ENSIKLOPEDI TOKOH INDONESIA
Search     A   B     D     F       I       L     N   O   P   Q   R   S     U     W     Y   Z
POLITISI
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
C © updated 140803
WAWANCARA
INDEX POLITISI   

garis

:::::: Politisi garis

:::::: Legislatif garis
:::::::::::::: MPR-RI
garis
:::::::::::::: DPR-RI
garis
:::::::::::::: DPD
garis
:::::::::::::: DPRD
garis
:::::: Partai
garis
:::::: Ormas
garis
:::::: OKP
garis
:::::: LSM-Aktivis
garis

:::::: Redaksi
garis

garis
garis

 


Nama:
Slamet Effendy Yusuf
Lahir:
Purwokerto, Jawa Tengah, 12 Januari 1948
Istri:
Dra. Siti Aniroh
Anak:
Lulu Diany Zuhdiyya, Syarief Hidayatullah Az-Zaky, Ridlo Mohammad Fahmi
Ayah:
KH. Yusuf Azhari
Ibu:
Hj. Umi Kulsum
Pendidikan :
S1 Fakultas Syarah IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
S2 Pasca Sarjana Universitas Indonesia Bidang Politik.
Organisasi/Karir :
Ketua Anak Cabang IPNU Kecamatan Ajibarang
Anggota Front Pancasila/Kesatuan Aksi Pengganyangan Gestapu, KAPPI Purwokerto
Ketua Dewan Mahasiswa IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta ( 1973-1975 )
Ketua PMII Cabang Yogyakarta (1972-1973)
Ketua Umum GP Ansor dua periode (1985-1995)
Ketua Departemen Pemuda DPP Golkar (1988-1993)
Pemimpin Redaksi Majalah ARENA (1975-1978)
Wartawan harian umum Pelita (1977-1998)
Ikut mendirikan dan memimpin majalah Forum Keadilan (1989}
Anggota MPR-RI ( 1988-1993)
Anggota DPR-RI sejak 1992
Ketua Yayasan Islam Duta Yumika, Purwokerto
Ketua Yayasan Pendidikan Fajar Dunia, Jakarta
Karya Tulis :
“Reformasi Konstitusi Perubahan Pertama UUD 1945”
“Dinamika Kaum Santri”
“Pendidikan Kependudukan untuk Pesantren” dll.


==   1   2   3   4   5   6    ==

Wawancara Slamet Effendy Jusuf (5)

Kemenangan Golkar Kebutuhan Nasional (3)


MTI: Menurut Anda, apakah benar kita saat ini beralih dari presidensil menjadi parlementer?

SEJ: Salah satu ciri dari sistem presidensil adalah presiden sebagai kepala negara atau kepala pemerintahan dipilih untuk fix term atau masa memerintah yang pasti, satu periode, lima tahun. Sedangkan sistem parlementer tidak demikian, pemerintah dipilih selama ia didukung oleh parlemen. Jadi kalau parlemen sudah mengeluarkan mosi tidak percaya, maka seorang kepala pemerintahan bisa jatuh. Di dalam sistem presidensil tidak ada yang disebut mosi tidak percaya.

Yang kedua, dalam sistem kontrol parlemen pada presidensil, maka parlemen tidak bisa menjatuhkan presiden itu disebabkan oleh karena fix term tadi. Sedangkan dalam parlementer, parlemen mampu menjatuhkan presiden atau kepala pemerintahan atau bisa juga istilahnya perdana menteri.

Menurut UUD 45 tidak bisa parlemen menjatuhkan presiden. Dalam UUD 45 yang baru, presiden hanya bisa di-impech kalau presiden melakukan tindakan pidana atau suatu tindakan yang secara jelas disebutkan dalam konstitusi seperti, penghianatan serta tindakan-tindakan pidana yang berat. Dan apabila DPR berpendapat bahwa presiden telah melakukan itu, DPR tidak bisa serta merta mengundang sidang MPR. DPR harus meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK), dan MK ini yang mengatakan bahwa presiden memang bersalah melakukan tindakan-tindakan pidana itu. Kalau MK berpendapat bahwa pendapat DPR keliru, presiden tetap melakukan tugasnya. Tetapi jika sebaliknya yang terjadi DPR bisa melakukan sidang MPR.

Dalam UUD 45 yang belum diamandemen, pelanggaran yang dimaksud ketika presiden melanggar haluan negara maka DPR dapat mengundang MPR untuk melaksanakan sidang istimewa. Maknanya bahwa presiden jika dianggap melakukan pelanggaran politik itu dapat diimpech. Padahal suatu pelanggaran politik itu sangat tidak jelas. Kalau mayoritas di DPR adalah lawan politik presiden, maka apa saja bisa dianggap sebagai pelanggaran politik. Seperti kasus Sukoigate, kalau UUD belum seperti sekarang bisa saja DPR katakan sebagai pelanggaran politik, tetapi yang sekarang itu sudah sulit, karena harus melalui MK.

MTI: Jadi sistem pemerintahan kita tidak sedang bergeser dari presidensil ke parlementer seperti disinyalir beberapa pihak?

SEJ: Saya tidak sependapat dengan orang yang mengatakan seperti itu. Salah satu contoh yaitu ketika mekanisme yang dalam UUD tentang pengiriman serta penerimaan duta besar harus melalui persetujuan DPR. Itu ada maksudnya kenapa tiba-tiba ada pasal itu. Yang pertama jika kita mengirim duta besar, pernah kita menjadikan lembaga itu sebagai lembaga pembuangan, karena sudah tua dan tidak bisa apa-apa lalu dikirim ke luar, atau sebagai lembaga tempat bagi-bagi jabatan.

Karena itu kita tidak ingin institusi diisi presiden dengan hak prerogratifnya tanpa pertimbangan apa-apa. Begitu pula penerimaan duta besar asing, kita perlu memberikan pertimbangan, dan pemerintah perlu dibantu ketika hendak menolak seseorang yang punya track record merusak negara lain yang mau ditempatkan di sini. Di sini tugas DPR membantu presiden dalam menolak duta besar asing yang bermasalah, sebab jika pemerintah yang menolak hubungan yang baik dua negara akan langsung buruk. Tetapi kalau DPR yang memberikan pertimbangan menolak, pemerintah bisa mengatakan “Ini bukan saya, tapi karena DPR yang memintanya”

Fase saat ini memang adalah fase yang harus kita jalani bersama, yakni ketika kita akan mencapai suatu keseimbangan baru antara otokrasi dan demokrasi. Sebab demokrasi itu juga ada buruknya, otokrasi banyak buruknya tetapi ada baiknya juga, karena mudah membangun stabilitas. Keseimbangain itu yang akan kita capai. Karena demokrasi adalah pilihan terbaik dari yang terburuk.

MTI: Bagaimana pendapat Anda terhadap masih adanya silang pendapat mengenai Mahkamah Konstitusi?

SEJ: Setiap usaha merumuskan UU harus berupaya menerjemahkan UUD. Sedangkan UUD dasar sudah menjelaskan secara terbatas fungsi MK. Dan itu yang harus bisa diterjemahkan UU. UU juga tidak perlu menambah atau mengurangi fungsi MK. Itu yang menjadi keanehan ketika presiden mengantar DIM (Daftar Inventaris Masalah) pada RUU MK yang diajukan DPR, yang bernada hendak membatasi mengenai fungsi MK.

Misalnya, fungsi untuk menilai pendapat DPR. Keputusan MK yang di dalam UUD disebutkan sebagai keputusan yang pertama dan terakhir. Jadi tidak ada banding dan tidak ada kasasi. Itu terus terang saja kita merasa aneh. Ini presiden sedang kenapa? Apakah ketika membuat pengantar itu, tidak membaca UUD. Jadi jujur saja apakah presiden ini asal menandatangani saja? Apakah presiden tidak belajar jika ada surat yang perlu ditandatangani harus lebih dahulu membacanya. Itu dari sudut presidennya. Dari sudut yang membuat surat mungkin hanya asal menulis saja. Untuk apa sih berusaha memproteksi kekuasaan dalam jangka yang pendek ini.

Jadi ketika kita berbicara tentang UU harus merupakan penjabaran dari UUD. Tapi jangan dihubungan dengan kepentingan. Sama halnya dengan sistem pemilihan presiden langsung. Fraksi PDI-P pada waktu itu menolak, sampai saya berkata, “Anda kan pemenang, Anda kan presiden”. Existing government di mana-mana biasanya lebih mudah menang. Karena mempunyai program, mempu-nyai seorang presiden yang selalu muncul di TV, dia punya kesempatan untuk jalan ke seluruh tanah air. Kenapa mesti kuatir? Karena kita di sini bukan sekedar membangun sebuah sistem hanya untuk lima tahun berkuasa, atau sebuah sistem yang membuat kita berkuasa. Tetapi sebuah sistem untuk 20 tahun, 50 tahun ke depan.

Lalu mengapa seperti itu? Itu oleh karena dalam menyusun UU hanya berorientasi pada tujuan jangka pen-dek. Itu terjadi oleh karena tidak memiliki idealisme, yang ada hanya-lah kepentingan-kepentingan saja.

MTI: Tentang Pemilu yang akan datang, menurut Anda, sebagai seorang politisi, partai manakah yang berpeluang memperoleh suara terbanyak?

SEJ: Menurut saya mendirikan sebuah partai adalah sebuah pekerjaan yang mudah, tetapi untuk mengikutsertakan partai dalam Pemilu adalah sulit. Lebih sulit lagi adalah meraih pendukung partai politik. Karena itu di dalam pikiran saya bertanya, siapa yang kira-kira akan masuk di batas electoral treshold?

Partai-partai besar yang ada sekarang menurut penelitian yang dilakukan oleh LP3S atau Danareksa, partai yang masih dipercaya masyarakat adalah Golkar, nomor dua PDI-P. LP3S mengatakan bahwa 45% responennya sudah memiliki pilihan partainya, sedangkan 55% belum. Dari 45% itu 18% di antarnya memilih Golkar dan sekitar 8% memilih PDI-P sedangkan partai-partai yang lain di bawah itu. Tetapi 55% belum menyatakan pilihannya. Kalau saja Partai Golkar dari 55 % itu bisa meraih 10%, Partai Golkar bisa mencapai 28%.
Dengan demikian berarti partai-partai baru memperebutkan dari 55% itu. Partai baru seperti apa yang dapat menerima dari 55% itu, yaitu partai paling bisa mengambil suara dari pengalihan suara-suara partai lain.

Bahkan diantara 45% tadi 4% sudah menyatakan diri Golput, sehingga kemungkinan hanya 5% saja suara bagi partai-partai baru, yang sampai saat ini pun mereka belum mendapat tempat. Sekarang menurut penelitian tersebut di dalam 55% ditemukan bahwa Golkar memiliki simpatisan sekitar 13%, sehingga dari 18% ditambah 13% sudah melebihi 30%, sekarang hanya tinggal mantapkan saja dari simpatisan menjadi pemilih. Sementara target Partai Golkar sebesar 25%.

MTI: Menurut undang-undang, jika sebuah partai menerima suara lebih dari 3%, maka partai tersebut boleh menyodorkan calon presiden, itu berarti membuka kemungkinan lebih banyak jumlah pasangan capres. Menurut Anda mungkinkah Pemilu Presiden 2004 hanya sekali putaran?

SEJ: Hal tersebut sangat tergantung terhadap koalisi siapa dengan siapa. Kalau ada koalisi yang pas dan kuat bisa saja hanya satu putaran. Misalnya jika PDI-P berkoalisi dengan Partai Golkar bisa hanya satu putaran, tetapi jika PDI-P berdiri dan Golkar berdiri sendiri ditambah dengan kelompok lain yang tetap berdiri sendiri, bisa terjadi dua putaran.

MTI: Kemungkinan dengan partai mana Partai Golkar akan berkoalisi?

SEJ: Itulah masih kita tidak tahu. Misalnya PDI-P mempunyai calonnya dan Partai Golkar memiliki calonnya, ini berarti tidak mungkin berkoalisi. Keadaan ini ada baiknya, ada juga buruknya. Sebab akan terjadi polarisasi koalisi yang mewakili ideologi nasionalis dan Islamis. Akan terjadi kemungkinan seperti ini, yaitu PDI-P mau tidak mau harus membangun koalisi dengan pilar Islam, Golkar juga begitu.

Tetapi kalau Golkar dengan PDI-P berkoalisi, sama-sama partai nasionalis, yang terjadi adalah munculnya garis yang keras antara Nasionalis dan Islamis. Hal yang paling baik adalah jika PDI-P, Golkar dan PKB berkoalisi. Ini kelompok yang pluralis menjadi satu. Segi positipnya adalah membangun pemerintahan berkaki tiga, kemudian kekuatan pemerintah menjadi luar biasa dan stabil, sedangkan sisi negatifnya adalah kekuatan oposisi menjadi satu warna.

Dan jika hal ini bisa disepakati dalam jangka panjang 25 tahun, mungkin berbagai krisis dapat disele-saikan. Karena untuk negara yang seperti ini, tanpa pemerintahan yang kuat dan stabil dalam jangka yang panjang, susah untuk bangkit kembali. Sebab jangan sampai negara kita akan senasib seperti negara Bangla-desh, tidak pernah maju-maju hanya bertahan pada tingkat tertentu saja.

Dulu kita pernah menajdi Macan Asia. Tetapi negara yang dulu dikenal hebat berubah menjadi seperti ini, oleh karena tidak mempunyai pemerintah-an yang stabil. Tidak memiliki peme-rintahan yang mampu menjaga ke-utuhan nasional. Sekarang perubahan sudah kita lakukan dengan memberi-kan kekuasaan kepada otonomi dae-rah, kesalahan pola pikir lama yaitu seperti rekan-rekan PDI-P curiga ter-hadap kebijakan pemekaran daerah.

Kalau kami di Golkar, berpendapat bahwa daerah yang kuat akan menyokong pemerintah pusat yang kuat, termasuk NKRI menjadi kuat. Sedangakan mereka berpendapat jika daerah-daerah diberikan posisi kuat akan terjadi federalisme, sedangkan pemikiran kami tidak seperti itu. Justru negara yang kuat itu didukung oleh daerah-daerah yang kuat secara ekonomi, politik dan sebagainya.

MTI: Menurut beberapa pengamat, Golkar sebaiknya mengambil posisi kedua (wakil presiden) pada 2004, sehingga bisa lebih mengkonsolidasikan diri untuk menjadi nomor satu (presiden) pada 2009.

SEJ: Masalahnya bukan semata kemauan Golkar, tetapi kemauan masyarakat melalui Pemilu. Seperti jajak pendapat itu adalah di luar dugaan kita. Sedangkan jajak pendapat yang sama pada tahun 1999 Golkar hanya memiliki 13% suara, sekarang 18%. PDI-P dari 27% menjadi 7%. Itu karena masyarakat sudah putus asa atas yang sekarang terjadi. Apalagi kalau kita lihat di daerah-daerah.

Kalau kami agak nakal saja, pada awal-awal periode anggota DPRD kami memboikot pembahasan RAPBD, pasti tidak jalan. Karena SDM-nya ada di Golkar.

MTI: Ada pendapat yang mengatakan bahwa Indonesia belum siap dalam melaksanakan pemilihan presiden secara langsung, bagaimana pendapat Anda?

SEJ: Siapnya kapan? Karena pernyataan itu sudah diucapkan bertahun-tahun lampau. Soekarno ketika berkata Indonesia harus merdeka, juga mendapat jawaban yang serupa dari banyak orang: “Jangan merdeka dulu dong, rakyat Indonesia masih banyak yang buta huruf.” Lalu Soekarno menjawab, kalau menunggu semua melek huruf kapan merdekanya.

Begitu juga sekarang, ketika rakyat belum dewasa secara politik, jangan dong pemilihan presiden secara langsung. Lalu kapan dewasanya Indonesia kalau tidak pernah dimulai. Mungkin tahun-tahun ini kita tidak tahu seperti apa, tetapi di tahun-tahun berikutnya pasti akan menjadi lebih dewasa.

Sama dengan Pemilu pada tahun 1955 ternyata lebih dewasa diban-dingkan dengan Pemilu terakhir. Masa sampai ada niat untuk menghancurkan partai politik dengan membakar kantor dan benderanya. Seharusnya tidak demikian. Tetapi kita gedor kesadaran orang. Apakah dengan demikian Partai Golkar berpikir tidak mengikuti Pemilu dahulu? Tidak! Itu merupakan fase yang kami harus jalani untuk mende-wasakan diri. Dan bagi anggota-anggota Partai Golkar mendapat hikmahnya, supaya sebagai orang yang selama ini dimanjakan, agar bisa merasakan: Begitu loh rasanya kalau orang ditindas.

MTI: Bagaimana prediksi Anda terhadap pelaksanaan Pemilu 2004 dari sisi keamanan dan lainnya?

SEJ: Itu semua tergantung pada pemimpin-pemimpin politik. Itu sebabnya saya setuju dengan ajuran Pak Amin, saya baca, yaitu agar para pemimpin-pemimpin partai berkumpul untuk membangun komitmen bersama agar Pemilu yang akan datang berjalan dengan tertib. Dan sebenarnya kalau bisa diperbaharui juga model kampanye yang ada, seperti model arak-arakan dan pengerahan massa. Itu kalau bisa diatur. Kemudian kalau bisa juga dikurangi kampanye negatif dengan menjelek-jelekan partai lain, jadi lebih baik menjual dirinya sajalah, menjual kebaikan diri partainya, tidak menjelek-jelekkan orang lain.

Seperti ketua umum saya, jika ia pergi ke daerah-daerah memang benar-benar yang ia pidatokan adalah pendidikan politik, tentang fungsi partai, platform partai, apa yang dilakukan anggota partai. Partai Golkar berupaya memenangkan hati rakyat dengan berbuat maksimal di hati rakyat. Dengan tidak mengatakan si A buruk, si B buruk. Walaupun kita bisa saja, dengan memilki data-data yang bisa dipertanggungjawabakan.

MTI: Bagaimana mengenai netralitas PNS?

SEJ: Saya pikir netralitas PNS sudah diatur dalam undang-undang. Tetapi di dalam netralitas mereka, jangan juga mereka dipaksa-paksa begitu dong.

MTI: Mengenai peran politik TNI?

SEJ: Ya, saya kira dilakukan sesuai dengan UUD, TNI jelas tidak akan menggunak hak pilihnya. Mere-ka sebagai alat pertahanan negara. Dan itulah yang mereka lakukan. Sudah seharusnya TNI menjadi profesinal dalam bidangnya. Sebab masih banyak masalah di bangsa ini yang belum terselesaikan, dan dibutuhkan militer yang profesional bukan militer yang berpolitik.

Seperti masalah Aceh yang sampai saat ini masih belum terselesaikan, ini karena militer kita sudah terlalu lama dan piawai dalam dunia politik tetapi kurang profesional dalam bidangnya. Begitu juga dengan polisi harus tetap ada pada hakekatnya sebagai kekuatan ketertiban dan keamanan masyarakat, bukan kekuatan pertahanan. Kalau polisi terlalu piawai dalam pertempuran, itu menjadi keliru.

MTI: Sampai saat ini masih saja ada orang-orang membenci Golkar. Apa komentar Anda?

SEJ: Dalam suatu masyarakat yang demokratis kita tidak bisa melarang itu, tetapi apakah Golkar bubar apa tidak itu tidak tergantung dari tuntutan-tuntutan seperti itu. Secara hukum mereka sudah menempuh melalui pengadilan mengajukan untuk membubarkan Golkar, dan mereka kandas. Sebab mereka tidak bisa membuktikan kesalahan Golkar. Itu pengadilan dalam pengertian yudikatif. Sementara pengadilan dalam pengertian politis yaitu Pemilu (Mahkamah Rakyat), Golkar berada pada posisi pemenang kedua.

Apakah partai itu ada di hati rakyat atau tidak, dapat di lihat dalam pemilihan umum. Kalau sebuah partai mau dibubarkan gunakanlah Pemilu. Karena jika rakyat sudah tidak mau lagi memilih, ya partai tersebut akan habis. Jadi tidak usah di teriaki. Contohnya PDI Suryadi melawan Mega. Ketika itu PDI Suryadi benar-benar diakui pemerintah dan tidak pernah dibubarkan, tetapi rakyat sudah tidak yang memilih akhirnya habis juga. Jadi walaupun orang-orang di luar sana berteriak-teriak sampai suaranya habis, tetapi partai tersebut masih dipilih rakyat, tetap saja tidak bisa dibubarkan.

Seperti Saudara Sri Bintang berteriak-teriak membubarkan Golkar, dan menyebut diri reformis dan pe-mimpin rakyat serta mendirikan Partai PUDI. Lalu kita bertanya apakah dapat kursi? Tidak usah banyak-banyak satu saja, dapat nggak?

Jadi, apakah ia benar-benar pemimpin rakyat yang dicintai rakyat akan dinilai dalam pemilihan umum. Dia juga kampanye di depan TV seperti saya, kesempatannya sama. Sekarang apakah rakyat memilih saya atau dia? Sekarang saya tanya dia mendapat berapa suara? Ternyata jangankan satu kursi, separuhnya juga tidak. Tapi masih bisa mengatakan kalau kami partai yang tidak pantas, sedangkan dia partai yang dicintai rakyat.

Menurut saya pengadilan yang terbaik untuk sebuah kekuatan politik adalah Pemilu. Maka teriakan yang menyatakan agar Golkar dibubarkan adalah berarti penyangkalan 23% suara yang diperoleh Golkar.

*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia), mlp,ys,sri

Copyright © 2002 Ensiklopedi Tokoh Indonesia. All right reserved. Design and Maintenance by Esero