| BERITA |
|
|
 |
Mendagri Moh Ma'ruf
Sjachroedin ZP Tetap Dipertahankan
Jakarta 23/7/2004: Departemen Dalam Negeri (Depdagri) tetap mempertahankan
Sjachroedin ZP sebagai Gubernur Lampung periode 2003-2008. Depdagri
berpegang teguh pada Putusan Mahkamah Agung (MA). Rekomendasi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung yang mengusulkan
pengaktifan Alzier Dianis Thabranie sebagai Gubernur Lampung, tidak
sesuai dengan putusan MA.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Moh Ma'ruf menegaskan hal itu kepada
wartawan seusai pelantikan Joyowinoto sebagai Kepala Badan Pertanahan
Nasional (BPN) di Jakarta Jumat (22/7). Mendagri mengungkapkan bahwa dia
sudah menerima dokumen resmi DPRD Provinsi Lampung. Ada empat poin dalam
dokumen itu yang esensinya pada dasarnya meminta supaya meneruskan
proses yaitu memberhentikan Sjachroedin SP dan mengaktifkan kembali
Alzier Dianis Thabranie sebagai Gubernur Lampung.
Sehubungan dengan itu, Mendagri menjelaskan putusan MA sama sekali tidak
menyebutkan untuk mengaktifkan kembali Alzier sebagai Gubernur Lampung.
Dalam putusan MA tersebut hanya membatalkan dua Keputusan Mendagri
sebelumnya terkait dengan pemberhentian Alzier sebagai Gubernur Lampung
periode 2003-2008.
Karena itu, kata Ma'ruf, pihaknya tetap akan berpegang teguh pada
keputusan MA tersebut sehingga Depdagri tetap akan mempertahankan
Sjachroedin ZP sebagai Gubernur Lampung yang sah karena dia juga sudah
dipilih, diangkat dan ditetapkan melalui proses yang sah.
Mereka Tak Dipercaya
Sementara itu, sebagaimana dirilis Suara Pembaruan (23/7),
Sjachroedin ZP menuding mantan calon gubernur Lampung, Alzier dan Ketua
DPRD Lampung, Indra Karyadi, tidak dipercayai rakyat.
"Sebenarnya saya tidak mau berkomentar soal kasus (putusan Mahkamah
Agung atas kasus Alzier melawan Departemen Dalam Negeri) ini. Sebab ini
bukan masalah saya dengan Alzier, melainkan masalah dia dengan Depdagri.
Tetapi karena saya diserang dan tidak diakui DPRD Lampung, makanya saya
buka suara," ujar Sjachroedin dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (22/7).
Dia didampingi Syamsurya dan kuasa hukumnya Otto Hasibuan.
Dikatakan, kegagalan Alzier menjadi gubernur karena dia melakukan
kecurangan pada saat pendaftaran. "Jadi bukan karena intervensi pusat
melalui Mendagri, tetapi karena dia melakukan kecurangan yang melanggar
ketentuan. Yakni mencantumkan gelar sarjana S-1 palsu," papar
Sjachroedin.
Menurut dia, mendagri berkepentingan menetapkan syarat-syarat pemimpin
daerah.
Dalam surat Nomor 121.27/2965/SJ pada 24 Desember 2002, kepada Ketua
DPRD Lampung, Mendagri Hari Sabarno menyampaikan enam pasangan calon
Gubernur Lampung dengan ketentuan pelaksanaannya. Dalam enam pasangan
calon itu, Alzier berada di posisi ke enam bersama wakilnya, Ansyori
Yunus.
Poin C surat mendagri itu tercantum, apabila dalam proses suksesi
pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung yang sedang berjalan
ternyata kemudian ditemukan bukti-bukti baru yang mengindikasikan ada
diantara calon yang tidak memenuhi syarat, maka yang bersangkutan gugur
dari calon.
"Di surat itu tercantum namanya Drs M Alzier Dianis Thabranie. Dia
menggunakan gelar Drs. Padahal gelar itu palsu," tutur Sjachroedin.
Sjachroedin menunjukkan surat dari Universitas Terbuka (UT) yang
menyatakan, salinan ijasah S-1 Program Studi Administrasi Negara Nomor
B.001029/491101029 dan Studi Manajemen Nomor 02918/IV/581 atas nama
Alzier Dianis T diidentifikasi sebagai salinan ijasah palsu.
Surat bernomor 13697/ J31.12.2/KM/2002 itu ditandatangani Pembantu
Rektor I Bidang Akademik, Tian Belawati. Surat itu ditujukan kepada
Kepala UPBJJ Bandar Lampung. Dalam surat itu juga disebutkan, Alzier
tidak terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
dan mahasiswa Fakultas Ekonomi UT.
"Universitas Terbuka tidak menerbitkan ijazah untuk saudara Alzier
Dianis T," ujar Tian dalam suratnya.
Sjachroedin juga mengungkapkan kepolisian juga telah menarik Surat
Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) Alzier. "Jadi proses pendaftarannya
cacat hukum, begitu juga proses selanjutnya. Inilah yang membuat dia
gagal jadi gubernur. Bagaimana dia mau dipercaya masyarakat jika
melakukan kecurangan," tambah Sjachroedin.
Sedangkan mengenai sikap DPRD, menurut Sjachroedin, mereka sudah salah
langkah. Sebab DPRD tidak bisa mengubah SKep Mendagri dan juga Presiden
untuk pelantikannya sebagai gubernur. "Mereka jangan mengatasnamakan
rakyat lah," tukas dia. (A-21/Y-4) ►e-ti
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia |