A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
  H O M E
 ► Home
 ► Biografi
 ► Versi Majalah
 ► Berita
 ► Galeri
  P E J A B A T
 ► Pejabat
 ► Presiden
 ► MA
 ► Bepeka
 ► MK
 ► Kabinet
 ► Departemen
 ► Badan-Lembaga
 ► Mabes TNI
 ► Mabes Polri
 ► Pemda
 ► BUMN
 ► Purnabakti
 ► Asosiasi
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► Pernikahan
 ► In Memoriam
 ► Majalah TI
 ► Redaksi
 ► Buku Tamu
 

 
  C © updated 23072005  
   
  ► e-ti/bwr  
  Nama:
Sjachroedin ZP
Lahir:
-
Agama:
Islam
Pekerjaan:
- Gubernur Lampung
- Kapolda Jawa Barat
- Kapolda Sumsel
- Deputi Operasi Kepala Polri


 
 
     
 
BERITA

 

Mendagri Moh Ma'ruf

Sjachroedin ZP Tetap Dipertahankan


Jakarta 23/7/2004: Departemen Dalam Negeri (Depdagri) tetap mempertahankan Sjachroedin ZP sebagai Gubernur Lampung periode 2003-2008. Depdagri berpegang teguh pada Putusan Mahkamah Agung (MA). Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung yang mengusulkan pengaktifan Alzier Dianis Thabranie sebagai Gubernur Lampung, tidak sesuai dengan putusan MA.


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Moh Ma'ruf menegaskan hal itu kepada wartawan seusai pelantikan Joyowinoto sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jakarta Jumat (22/7). Mendagri mengungkapkan bahwa dia sudah menerima dokumen resmi DPRD Provinsi Lampung. Ada empat poin dalam dokumen itu yang esensinya pada dasarnya meminta supaya meneruskan proses yaitu memberhentikan Sjachroedin SP dan mengaktifkan kembali Alzier Dianis Thabranie sebagai Gubernur Lampung.


Sehubungan dengan itu, Mendagri menjelaskan putusan MA sama sekali tidak menyebutkan untuk mengaktifkan kembali Alzier sebagai Gubernur Lampung. Dalam putusan MA tersebut hanya membatalkan dua Keputusan Mendagri sebelumnya terkait dengan pemberhentian Alzier sebagai Gubernur Lampung periode 2003-2008.


Karena itu, kata Ma'ruf, pihaknya tetap akan berpegang teguh pada keputusan MA tersebut sehingga Depdagri tetap akan mempertahankan Sjachroedin ZP sebagai Gubernur Lampung yang sah karena dia juga sudah dipilih, diangkat dan ditetapkan melalui proses yang sah.


Mereka Tak Dipercaya

Sementara itu, sebagaimana dirilis Suara Pembaruan (23/7), Sjachroedin ZP menuding mantan calon gubernur Lampung, Alzier dan Ketua DPRD Lampung, Indra Karyadi, tidak dipercayai rakyat.


"Sebenarnya saya tidak mau berkomentar soal kasus (putusan Mahkamah Agung atas kasus Alzier melawan Departemen Dalam Negeri) ini. Sebab ini bukan masalah saya dengan Alzier, melainkan masalah dia dengan Depdagri. Tetapi karena saya diserang dan tidak diakui DPRD Lampung, makanya saya buka suara," ujar Sjachroedin dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (22/7). Dia didampingi Syamsurya dan kuasa hukumnya Otto Hasibuan.


Dikatakan, kegagalan Alzier menjadi gubernur karena dia melakukan kecurangan pada saat pendaftaran. "Jadi bukan karena intervensi pusat melalui Mendagri, tetapi karena dia melakukan kecurangan yang melanggar ketentuan. Yakni mencantumkan gelar sarjana S-1 palsu," papar Sjachroedin.
Menurut dia, mendagri berkepentingan menetapkan syarat-syarat pemimpin daerah.

 

Dalam surat Nomor 121.27/2965/SJ pada 24 Desember 2002, kepada Ketua DPRD Lampung, Mendagri Hari Sabarno menyampaikan enam pasangan calon Gubernur Lampung dengan ketentuan pelaksanaannya. Dalam enam pasangan calon itu, Alzier berada di posisi ke enam bersama wakilnya, Ansyori Yunus.


Poin C surat mendagri itu tercantum, apabila dalam proses suksesi pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung yang sedang berjalan ternyata kemudian ditemukan bukti-bukti baru yang mengindikasikan ada diantara calon yang tidak memenuhi syarat, maka yang bersangkutan gugur dari calon.
"Di surat itu tercantum namanya Drs M Alzier Dianis Thabranie. Dia menggunakan gelar Drs. Padahal gelar itu palsu," tutur Sjachroedin.


Sjachroedin menunjukkan surat dari Universitas Terbuka (UT) yang menyatakan, salinan ijasah S-1 Program Studi Administrasi Negara Nomor B.001029/491101029 dan Studi Manajemen Nomor 02918/IV/581 atas nama Alzier Dianis T diidentifikasi sebagai salinan ijasah palsu.


Surat bernomor 13697/ J31.12.2/KM/2002 itu ditandatangani Pembantu Rektor I Bidang Akademik, Tian Belawati. Surat itu ditujukan kepada Kepala UPBJJ Bandar Lampung. Dalam surat itu juga disebutkan, Alzier tidak terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dan mahasiswa Fakultas Ekonomi UT.


"Universitas Terbuka tidak menerbitkan ijazah untuk saudara Alzier Dianis T," ujar Tian dalam suratnya.
Sjachroedin juga mengungkapkan kepolisian juga telah menarik Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) Alzier. "Jadi proses pendaftarannya cacat hukum, begitu juga proses selanjutnya. Inilah yang membuat dia gagal jadi gubernur. Bagaimana dia mau dipercaya masyarakat jika melakukan kecurangan," tambah Sjachroedin.


Sedangkan mengenai sikap DPRD, menurut Sjachroedin, mereka sudah salah langkah. Sebab DPRD tidak bisa mengubah SKep Mendagri dan juga Presiden untuk pelantikannya sebagai gubernur. "Mereka jangan mengatasnamakan rakyat lah," tukas dia. (A-21/Y-4) ►e-ti


*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia