| |
C © updated 25072008 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti/mpr |
|
| |
Nama:
Dr A Muhaimin Iskandar, MSi
Lahir:
Jombang, 24 September 1966
Agama:
Islam
Istri:
Rustini Murtadho
Anak:
Satu orang
Jabatan:
Wakil Ketua DPR RI (1999-2004 dan 2004-2009)
Pendidikan:
- Madrasyah Tsaniwiyah Negeri (Mts) Denanyar, Jombang, Jatim
(1980-1982)
- Madrasyah Aliyah Negeri I Yogjakarta (1983-1985)
- Sarjana Fisipol UGM Yogjakarta (1986-1992)
- S2 Ilmu Komunikasi UI Jakarta (1996-1998)
Pengalaman Kerja:
- Staf Pengajar Pondok Pesantren Denanyar Jombang (1980-1983)
- Sekretaris Lembaga Kajian Islam dan Sosial Yogyakarta (1989)
- Kepala Litbang Tabloid Detik (1993)
- Anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa DPR RI (1999-2004)
- Pimpinan Badan Musyarawarah DPR RI (1999)
- Anggota BURT DPR RI (1999)
- Anggota DPR RI 2004-2009
Pengalaman Organisasi:
- Ketua Korps Mahasiswa Jurusan Ilmu Sosial Yogyakarta (1989)
- Anggota Badan Perwakilan Mahasiswa Fisip UGM (1990)
- Ketua Umum PMII Komisariat UGM (1990-1991); Ketua umum PMII Cabang
Yogyakarta (1991-1992)
- Kepala devisi kajian Lembaga Pendapat Umum Jakarta (1992)
- Ketua Umum Pengurus Besar PMII (1994-1997)
- Sekretaris Jenderal DPP PKB (1998-2000)
- Ketua DPP PKB (2000-2005)
- Ketua Umum DPP PKB (2005-2010)
Alamat Rumah:
- Jl Kemang Raya Selatan XII/129
- Jl Warung Sila Rt 02/ Rw 03 Masjid Al-Munawaroh, Ciganjur, Jakarta
Selatan
Telp: 7919-0920, 7919-3485
|
|
| |
|
|
|
|
| BERITA |
|
|
 |
Partai Kebangkitan Bangsa
Pemerintah Sahkan Muhaimin dan Edy
Jakarta, Jumat, 25 Juli 2008: Pemerintah melalui surat keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta Nomor M. HH-67.AH.11.01 Tahun 2008
tertanggal 24 Juli 2008 mengesahkan kepengurusan yang sah Partai Kebangkitan Bangsa, dengan
Ketua Umum Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jenderal Lukman Edy.
Keputusan itu mengacu pada keputusan Mahkamah Agung yang menetapkan
pemecatan Muhaimin dan Lukman Edy tidak sah. Keputusan itu mengembalikan
kepengurusan DPP PKB sesuai dengan Muktamar Semarang tahun 2005. Atau
mengesahkan kembali Muhaimin sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB
dan Lukman Edy sebagai Sekjen Dewan Tanfidz PKB sesuai Keputusan Menhuk
dan HAM Nomor M-02.UM.06.08 Tahun 2005 tanggal 8 Juni 2005. Yang juga
berarti Ketua Umum Dewan Syuro PKB tetap dipegang Abdurrahman Wahid dan
Sekretaris Dewan Syuro PKB adalah Muhyidin Arubusman.
Susunan kepengurusan yang disahkan pemerintah itu kemudian diserahkan
Ketua DPP PKB Abdul Kadir Karding yang didampingi Wakil Sekjen Hanif
Dhariri dan Ketua DPP PKB Ida Fauziah kepada anggota KPU, Syamsulbahri
dan Andi Nurpati, Kamis (24/7/2008) sore.
Setelah menerima susunan kepengurusan itu, Anggota KPU Andi Nurpati
mengatakan, KPU akan segera berkoordinasi dengan Dephukham untuk
menyikapi perubahan kepengurusan DPP PKB.
Sementara itu, Sekjen PKB hasil Muktamar Luar Biasa PKB Parung Zannuba
Arifah Chafsoh (Yenny Wahid) menganggap keputusan Dephuk dan HAM itu
terlalu mencampuri urusan internal dan hak otonom partai politik yang
dijamin undang-undang. Yenny menegaskan pihaknya akan menggugat Menhuk
dan HAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Hal itu ditegaskan Yenny, mengingat masih ada satu gugatan yang proses
kasasinya di MA belum selesai, yaitu gugatan atas keabsahan Muktamar
Luar Biasa PKB Parung maupun MLB PKB Ancol. ”Kenapa Menhuk dan HAM tak
menunggu seluruh proses hukumnya tuntas? Ini menunjukkan keberpihakan
Menhuk dan HAM,” tegasnya. Yenny juga menganggap SK Menhuk yang baru itu
tidak mencabut SK 2007 di mana dirinya menjadi Sekjen.
***
Muhaimin Iskandar, Abdul
Ketua Umum Tanfidz DPP PKB 2005-2010
Muhaimin Iskandar terpilih menjadi Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB
periode 2005-2010 secara aklamasi dalam Muktamar II PKB, di Semarang
pada Selasa (19/4) dini hari.
Muhaimin yang merupakan satu-satunya kandidat Ketua Umum Dewan Tanfidz,
karena yang lainnya telah mengundurkan diri, memperoleh suara 304 dari
382 kertas suara.
Namun tiga kandidat ketua umum yang telah menyatakan mengundurkan diri
ternyata tetap mendapatkan suara, yakni Syaifullah Yusuf 26 suara, Ali
Masykur Musa 27 suara, dan Mahfud MD 2 suara. Sedangkan abstain 10
suara, sehingga total suara yang terhitung adalah 369 suara, sementara
sisanya, 13 suara lainnya dinyatakan hilang oleh pimpinan sidang Arifin
Junaedi.
Ketika sidang dibuka terdapat 31 DPW serta 402 DPC sehingga total suara
adalah 433. Tetapi ternyata dalam pemungutan suara berkurang menjadi 382
suara. Sesaat setelah pemungutan suara usai pimpinan sidang meminta
kesediaan Muhaimin Iskandar untuk maju ke podium untuk menyatakakan
kesediaanya. Kemudian Muhaimin maju ke podium untuk menyatakan
kesediananya secara lisan. "Saya ucapkan beribu terima kasih atas
dukungan teman-teman DPW dan DPC. Tidak ada pilihan kecuali menerima dan
bersedia dengan niat mengabdi kepada bangsa dan negara," ucapnya.
Sesuai dengan tata tertib (tatib) pemilihan Ketua Umum Dewan Tanfidz,
meski sudah mendapatkan suara terbanyak dari DPW dan DPC, calon juga
harus mendapatkan persetujuan dari Ketua Umum Dewan Syuro terpilih yakni
Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Secara lisan Gus Dur menyatakan
persetujuannya, terhadap pencalonan keponakannya itu.
Akhirnya karena Muhaimin merupakan calon tunggal, sesuai tatib, calon
tunggal dinyatakan terpilih secara aklamasi. Maka pimpinan sidang
menanyakan kepada peserta apakah menyetujui Muhaimin, muktamirin
serentak menjawab setuju. Hal ini langsung disambut gembira oleh para
pendukung Muhaimin. Dan seiring dengan diketokkan palu, maka Muhaimin
terpilih secara sah sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz.
Hasil keputusan Muktamar II PKB rupanya mendapat tentangan keras dari
kubu Alwi Shihab dan Saifullah Yusuf. Konflik internal dalam tubuh PKB
ini makin meruncing setelah kubu Alwi Shihab dan Saifullah Yusuf akan
terus melanjutkan niatnya menggugat hasil muktamar ke pengadilan. Lewat
surat 20 April, Alwi dan Saifullah mendesak Menhuk dan HAM tidak
menerima pendaftaran hasil Muktamar II PKB. Surat ditembuskan ke Menteri
Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Dalam Negeri Moh
Ma’ruf.
Sementara itu Ketua Lembaga Advokasi Hukum dan HAM Demisioner PKB Ikhsan
Abdullah mendesak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin
untuk tidak mencampuri urusan internal PKB dengan menolak permintaan
Alwi Shihab dan Saifullah Yusuf, yaitu agar tidak menerima pendaftaran
hasil Muktamar II PKB di Semarang, 16-18 April.
Alwi Shihab sendiri tidak mau berkomentar tentang ancaman Ketua Umum
Dewan Syuro PKB Abdurrahman Wahid mengenai niatnya untuk menempuh jalur
hukum atas muktamar yang dinilainya cacat hukum. Alwi memilih
menyerahkan ancaman itu kepada para kiai dan pengadilan.
"Saya tidak ada comment-lah. Biar kiai yang berbicara. Kiai sudah tidak
bisa menerima Muhaimin Iskandar dan muktamar. Jadi tidak ada," ujar Alwi
seusai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima kunjungan
kehormatan Presiden Afganistan Hamid Karzai di Istana Merdeka, Jakarta,
Minggu (24/4) malam.
Menurut Alwi, proses hukum untuk menggugat hasil muktamar ke pengadilan
akan tetap jalan. "Walaupun seribu ancaman, tidak ada masalah. Kita mau
meluruskan yang keliru. Pak Mahfud MD sendiri yang hadir di muktamar
bilang muktamar amburadul, artinya tidak sehat," ujarnya.
Meski konflik pasca-Muktamar II Partai Kebangkitan Bangsa belum ada
titik temu, tim formatur terpilih yang dipimpin KH Abdurrahman Wahid
telah membuat susunan Dewan Pengurus Pusat PKB masa bakti 2005-2010.
Namun, susunan DPP PKB itu belum lengkap karena posisi wakil ketua umum
masih dikosongkan.
Pengumuman susunan pengurus DPP PKB itu dibacakan Ketua Umum Tanfidz DPP
PKB Muhaimin Iskandar, yang didampingi Gus Dur dan formatur lain, di
Kantor DPP PKB, Jakarta, Minggu (24/4).
Dalam susunan pengurus DPP PKB, Ketua Umum Dewan Syuro Abdurrahman
didampingi tiga ketua, yaitu HZ Arifin Junaidi, KH Hamdun Ahmad, dan
Sugiat Ahmad Sumadi. Sekretaris Dewan Syuro H Muhyidin Arabusman dengan
Wakil Sekretaris KH Aminullah Muhtar dan Badriyah Fayumi.
Di jajaran Ketua Tanfidz ada Lalu Misbach Hidayat, Andi M Ramly, Effendy
Choirie, Maria Pakpahan, Maria Ulfa Anshori, Rosehan, dan Nursyahbani
Katjasungkana. Kedudukan sekretaris jenderal dipercayakan kepada
Muhammad Lukman Edy MSi, sedangkan putri Abdurrahman, Zannuba Arifah,
menjadi salah satu wakil sekjen bersama Helmy Faisal, Imam Nahrawi, dan
Rieke Dyah Pitaloka. Mengenai wakil ketua umum yang masih kosong,
Muhaimin hanya menyatakan ada empat kandidat, tetapi dia tidak mau
menyebutkan siapa saja.
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|