| |
C © updated 23052005 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti/ms |
|
| |
Nama:
H. Irman Gusman, SE, MBA
Lahir:
Padangpanjang, 11 Februari 1962
Jabatan:
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2004-2009
Alamat Rumah:
Jalan Kuricang Raya No. 1, Depan Komplek DPR, Bintaro Jaya Sektor
IIIA, Jakarta Selatan
Jl Akasia No 4 Danau Teduh Padang, Sumatera Barat
|
|
| |
|
|
|
|
| BERITA |
|
|
 |
Welcome
This
site is currently under construction. Please check back at a later time.
Irman Gusman
Masa Depan Ekonomi Politik di Daerah
Pengantar Redaksi:
Pada hari Rabu, 18 Mei 2005, Central for Information and Development
Studies (CIDES), menyelenggarakan Paparan Ekonomi Politik CIDES “Setelah
Setengah Tahun Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla”.
Paparan yang berlangsung di Hotel Ambara, Jakarta, itu menampilkan tiga
orang pembicara yakni Irman Gusman, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah
(DPD) Republik Indonesia, Indria Samego, Direktur CIDES yang juga
Direktur Eksekutif Pusat Pengkajian Masalah-Masalah Pemerintahan
(PPMmP), dan Umar Juoro, Ketua Dewan Direktur Cides. Berikut ini adalah
makalah yang disampaikan oleh Irman Gusman. ***
Diskursus mengenai dinamika ekonomi politik di daerah, akhir-akhir ini
terus menguat seiring dengan eskalasi partisipasi publik dalam ranah
demokratisasi di tingkat lokal, terutama dengan berlangsungnya otonomi
daerah dan pemilihan kepala daerah secara langsung.
Sebagai bangsa yang tengah beranjak menuju demokratisasi “sepenuh hati”,
kondisi tersebut cukup membanggakan. Betapa tidak, setelah lebih dari 50
tahun merdeka, hidup dalam iklim demokrasi “setengah hati”, baik di era
demokrasi terpimpin maupun era demokrasi Pancasila, yang sebetulnya
jiwanya amat kental dengan kekuasaan sentralistik dan otoriter.
Kini, perjuangan reformasi khususnya menata sistem politik dan demokrasi
di tanah air telah berhasil mengedepankan peranan rakyat sebagai subyek
demokrasi, dimana rakyat tidak hanya menjadi “penonton” dalam berbagai
proses pengambilan keputusan penting menyangkut manajemen kedaulatan
hidup berbangsa dan bernegara.
Transisi demokrasi, dari “setengah hati” menuju demokratisasi “sepenuh
hati”, merupakan salah satu tuntutan reformasi yang didengungkan sejak
tahun 1998. Diawali dengan adanya kehendak kolektif segenap komponen
bangsa ini untuk melakukan amandemen UUD 1945, terutama menyangkut
sistem perwakilan dan wewenang pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Salah satu hasil amandemen yang berdampak mengubah secara fundamental
sistem ketatanegaraan RI adalah: lahirnya lembaga baru bernama Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) yang anggotanya dipilih secara langsung melalui
pemilihan umum. Lembaga ini mempunyai kedudukan yang setara dengan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR).
Secara politik, lahirnya DPD telah mengubah atau setidaknya memperkaya
khasanah dan referensi perpolitikan rakyat, dari era politik “bersimbol”
ke era politik “berwajah”.
Dalam era politik “bersimbol”, rakyat sepenuhnya atau setengahnya
memilih lambang-lambang ideologi politik atau aliran tertentu. Sedangkan
di era politik “berwajah”, rakyat sepenuhnya memilih figur, wajah,
karakter, kepribadian, dan visi-misi orang atau tokoh yang bersangkutan.
DPD yang beranggotakan tokoh-tokoh daerah, kehadirannya telah memberikan
pendidikan politik mendasar sebagai bekal dalam menyelenggarakan
demokratisasi sepenuhnya, dimana ujungnya dalam setiap pemilu, “orang
harus memilih orang” atau “people vote people”.
Pemilu DPD yang berlangsung sukses pada 5 April 2004, telah membuktikan
bahwa rakyat Indonesia di seluruh daerah nusantara telah memiliki
kedewasaan berpolitik memadai sebagai prasyarat menuju negara yang
demokratis.
Hal ini terbukti dengan hasil-hasil pemilu berikutnya, yakni pemilu
presiden dan wakil presiden secara langsung, yang juga berjalan sukses.
Dengan mekanisme pemilihan yang sama dengan saat pemilihan anggota DPD,
yakni secara langsung memilih “wajah” calon yang bersangkutan, pemilu
presiden dan wakil presiden telah menorehkan tinta emas dalam sejarah
demokrasi bangsa ini, bahkan sejarah politik NKRI.
DPD RI selanjutnya sesuai dengan amanat UUD 1945, memberikan “modal
politik” bagi rakyat daerah di seluruh nusantara untuk berpartisipasi
dalam berbagai keputusan strategis menyangkut kepentingan nasional.
Istilah “kepentingan nasional” kini tak lagi menjadi milik pemerintah
pusat, tak boleh lagi diterjemahkan secara sepihak oleh presiden sebagai
eksekutif pemerintahan dan para pembantunya, sebagaimana yang telah
terjadi di masa-masa lalu.
Kepentingan nasional yang tercermin dalam berbagai produk legislasi; UU,
Perpu dan lain-lain, kini harus melibatkan masyarakat daerah melalui
peran dan fungsi DPD sebagai lembaga negara. Sebagaimana tertuang dalam
Pasal 22D UUD 1945, DPD RI selanjutnya menjadi pilar utama pelaksanaan
otonomi daerah, ia akan menjadi penjaga “nurani” masyarakat daerah, yang
selama ini termarjinalisasi akibat berbagai kebijakan pembangunan yang
tak adil dan sentralistik.
DPD RI peranannya amat strategis dalam mendorong partisipasi masyarakat
daerah dalam pembangunan nasional, sehingga pembangunan mewujudkan
kesejahteraan secara merata tidak lagi “top-down”, tetapi “bottom-up”.
Tidak lagi sentralistik, tetapi terdesentralisasi. Tidak lagi “Pulau
Jawa” sentris, tetapi bergerak secara adil dan merata ke wilayah lain di
luar Pulau Jawa.
Secara simbolik, idealistik, dan pragmatik, keberadaan DPD RI memberikan
ruang yang luas kepada masyarakat dan pemerintah daerah untuk
mengaktualisasikan potensinya dalam menunjang pembangunan nasional yang
bermartabat dan berkeadilan.
Dengan diberlakukannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
setidaknya makin mendorong dinamika politik lokal, terutama menyangkut
pemilihan kepala daerah secara langsung (Pilkadal).
Dalam konteks Pilkadal, DPD RI tentu berkepentingan terhadap terpilihnya
para kepala daerah secara demokratis dan langsung oleh rakyat, karena di
tangan para kepala daerahlah masa depan otonomi daerah dipertaruhkan.
Kualitas kepala daerah, baik dari segi kapasitas dan kapabilitas
personal, maupun kualitas legitimasi yang disandangnya, merupakan ukuran
keberhasilan proses Pilkadal dan penyelenggaraan demokrasi di tingkat
lokal.
Dinamika Ekonomi Politik di Daerah Pasca Pilkadal
Bila kepala daerah berhasil dipilih oleh rakyat dengan sukses,
menghasilkan kualitas, kapasitas, kapabilitas figur yang kompeten dan
memberi harapan publik, maka selain demokratisasi di tingkat lokal
berjalan sukses --dengan begitu untuk kesekian kalinya bangsa ini
menorehkan tinta emas dalah sejarah berbangsa, mekanisme Pilkadal
terbukti menjadi salah satu sistem dan mekanisme rekrutmen pemimpin
bangsa yang berkualitas.
Ini penting, mengingat saat ini kaderisasi pemimpin nasional yang
berakar dan berbasis kuat di daerah tidak berjalan selama ini.
Kepemimpinan daerah yang legitimat dan berkualitas merupakan modal awal
untuk menggerakkan dinamika ekonomi politik daerah secara efektif,
sehingga dapat mempercepat proses pencapaian tujuan hidup berbangsa dan
bernegara dalam wadah NKRI.
Terpilihnya kepala daerah yang berkualitas dan legitimat merupakan
“modal sosial” masyarakat dan pemerintah daerah untuk membangun
keunggulan kompetitif daerah masing-masing.
Bagi pemerintah pusat, bagi DPD RI, kehadiran kepala daerah terpilih
produk Pilkadal, selain menjadi mitra dalam pembangunan nasional, juga
menjadi “intangible asset” dalam menerapkan pola dan strategi manajemen
pembangunan modern, dimana pembangunan yang dikelola pemerintah
mengalami redefinisi dan revitalisasi.
Redefinisi yang dimaksud adalah menerapkan pembangunan nasional dimana
pemerintah pusat berperan sebagai “investment holding”, bukan sebagai
“operating holding”. Desentralisasi dan otonomi adalah kata kunci untuk
mendelegasikan sebanyak mungkin wewenang administrasi pemerintahan dan
roda perekonomian ke pemerintah daerah.
Revitalisasi adalah mendorong kualitas partisipasi, kontribusi, dan daya
saing pemerintah dan masyarakat daerah agar mampu memainkan peranannya
sebagai “agent of change” atau “agent of development”, terutama dalam
menggerakkan potensi ekonomi daerah.
Dampak runutan yang diharapkan adalah: pembangunan ekonomi dan gairah
investasi terus tumbuh dinamis di berbagai daerah, sesuai dengan potensi
dan kapasitas yang dimiliki.
Untuk mewujudkan hal tersebut, berikut ini beberapa gagasan dalam
mewujudkan masa depan ekonomi politik yang lebih baik dan dinamis di
daerah antara lain:
Pertama, sistem rekrutmen kepala daerah melalui Pilkadal hendaknya
dipandang sebagai “pintu” dalam memajukan ekonomi daerah. Sehingga
berbagai kendala dalam sistem rekrutasi yang menghalangi figur
berkualitas dan berwawasan ekonomi daerah, nasional dan global tidak
terhambat oleh adanya aturan-aturan yang bernuansa kepentingan politis
dan jangka pendek.
Kedua, diperlukan kesamaan visi, misi, persepsi dan paradigma dalam
pembangunan daerah ke depan, antara pemerintah pusat dan daerah serta
seluruh elemen masyarakat. Momentum dilahirkannya DPD RI, Pilkadal, dan
berbagai produk konstitusi era reformasi lainnya, merupakan “energi
sosial” yang besar dalam membangun masa depan ekonomi politik di daerah
secara lebih cerah, prospektif dan memberi harapan.
Ketiga, diperlukan “blue-print” perencanaan pembangunan yang terencana,
matang dan komprehensif antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Sinkronisasi tidak hanya terletak pada berbagai produk legislasi, tetapi
juga pada tataran manajemen operasionalisasi pembangunan; menyangkut:
prioritas pemilihan sektor ekonomi dan pembangunan yang berbasis
keunggulan daerah, dan prospektif terhadap peningkatan daya saing
nasional.
Keempat, masa depan ekonomi politik di daerah amat ditentukan oleh
desain awal dan komitmen awal bersama kita terhadap pembangunan daerah.
Diperlukan konsistensi dan kontinyuitas pola pembangunan ekonomi di
daerah. Seluruh instrumen dan infrastruktur politik di daerah harus
diarahkan dan dikerahkan ke dalam upaya revitalisasi ekonomi di daerah.
Dengan begitu, semua upaya kita yang telah dilakukan sebagai bangsa,
sejak awal reformasi hingga kini, dapat segera membuahkan hasil bagi
perbaikan nasib bangsa ini.
DPD RI, tak bisa lain, kecuali harus konsisten dan fokus terus
memperjuangkan nasib dan masa depan politik ekonomi di daerah agar terus
berlangsung secara dinamis dalam memperbaiki masa depan Indonesia, masa
depan kita semua. ►e-ti/ht
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|