| |
C © updated 01102007 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti/pontianak post |
|
| |
BIODATA
Nama:
Frans Hendra Winarta
Lahir:
Bandung, 17 September 1943
Istri:
Jatty Tanuwidjaja (58)
Anak:
- Patricia Winata (33)
- Randy Winata (29)
Pendidikan:
- Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, 1970
- Notariat Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1979-1980
- Magister Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996-1998
- Program Doktor di University of Leiden, Belanda
- Gelar "cum laude" pada Program Doktor Universitas Padjadjaran, 2007
Karir:
= Advokat
= Dosen Hukum Perbankan pada jenjang S-2 Fakultas Hukum, Universitas
Pelita Harapan
= Dosen Fakultas Hukum pada jenjang S-2, Universitas Atma Jaya
= Ketua LeIP (Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Pengadilan)
= Ketua Umum Yayasan Pengkajian Hukum Idonesia
Prestasi:
1. Pengacara yang direkomendasikan sebagai Praktisi Penyelesaian
Perselisihan (Dispute Resolution) di Indonesia, 2003-2004
2. 2005 Survei Pengacara Bisnis Terkemuka, sebagai salah satu Pengacara
Bisnis Terkemuka (Alternatif Penyelesaian Perselisihan), diterbitkan "Asialaw",
2005
3. Pengacara yang direkomendasikan "Asialaw", edisi 2005
4. A Highly Recommended Asia-Pacific Focused Lawyer in Intellectual
Property by Asialaw Leading Lawyers, 2007
Hasil Karya
1. Menggugat Peran Kalangan Advokat dalam Reformasi Hukum
2. Dimensi Moral Profesi Advokat dan Pekerja Bantuan Hukum
3. Teknisi Penyelesaian Kredit Bermasalah Melalui Pendekatan Hukum
4. Perkara Akbar Tandjung dan Prospek Penegakan Hukum di Indonesia
5. ICC dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
6. Kontroversi Putusan PK Tommy Suharto
7. Tanggapan Terhadap UU no.31 Tahun 1999
8. MENUJU PEMERINTAHAN YANG KUAT HASIL PEMILU 2004
9. CORRUPTION ERADICATION NEEDS A CLEAN LEGAL SYSTEM
10. Another Amendment To The Criminal Code
11. Masalah Konflik Kepentingan Kerahasiaan dalam Profesi Advokat (1)
12. Masalah Konflik Kepentingan dan Kerahasiaan dalam Profesi Advokat
(2)
13. Indonesia Must Act Firmly To Push Through Necessary Legal Reforms
14. ”Salus Populi Suprema Lex”
15. Bhinneka Tunggal Ika Belum Menjadi Kenyataan Menjelang HUT
Kemerdekaan RI Ke-59
16. Putusan Mahkamah Konstitusi dan UU Antiterorisme
17. Penerbitan SP3 Terhadap Kasus BLBI : Preseden Buruk Bagi Penegakan
Hukum di Indonesia
18. Peradilan Korupsi, Kepribadian Bangsa, dan Masa Depan Indonesia
19. EFEKTIFITAS PENGENAAN PITA CUKAI REKAMAN TERHADAP PEMBERANTASAN
TINDAK PIDANA PEMBAJAKAN
20. Reformasi Lembaga Hukum Sebagai Dasar Pelaksanaan Reformasi Hukum
Nasional
21. Pelaksanaan Putusan PTUN dan Otonomi Daerah Sebagai Wujud Supremasi
Hukum
22. Standar Etika Profesi Hukum dan Dunia Usaha
23. Mewujudkan Organisasi Tunggal Profesi Advokat Demi Kepentingan
Nasional
24. PERADIN atau “PERADIN”
|
|
| |
|
|
| |
|
|
|
|
| FRANS HENDRA HOME |
|
|
 |
Frans Hendra Winarta
Kegalauan Pada Kaum Papa
Advokat senior kelahiran Bandung, 17 September 1943 ini mengekspresikan kegalauan dan
keresahan perihal adanya yang salah dengan konsep bantuan hukum kepada
kaum papa. Menurut doktor dari Unpad ini tak
sedikit kaum papa yang hingga kini masih termarjinalkan secara hukum.
Mereka tak tersentuh bantuan hukum ataupun sekadar penyuluhan.
Advokat senior Frans Hendra Winarta berbangga hati. Jumat (28/9) lalu ia
berhasil lulus ujian program doktor pada program pascasarjana
Universitas Padjadjaran, Bandung, dengan nilai cumlaude. Istimewanya,
gelar itu diperolehnya pada usia 64 tahun. Hal yang tak lazim pada
penekun profesi advokat.
Tampil di hadapan para penguji yang mayoritas rekan sesama praktisi
hukum dan sebagian lebih muda darinya, seperti Prof Romli Atmasasmita,
Prof Andi Hamzah, dan Prof Indrianto Seno Adji, ia menyampaikan
pemikiran dalam disertasi berjudul Hak Konstitusional Fakir Miskin
Memperoleh Bantuan Hukum dalam Rangka Pembangunan Hukum Nasional.
Disertasi itu berangkat dari kegalauan dan keresahannya bahwa ada yang
salah dengan konsep bantuan hukum yang dijalankan negara ini, terutama
pada era pascareformasi. Ini mengingat, dalam kondisi faktual maupun
yang teramati lewat media, tak sedikit kaum papa yang hingga kini masih
termarjinalkan secara hukum. Mereka tak tersentuh bantuan hukum ataupun
sekadar penyuluhan.
"Jumlah kaum miskin di Indonesia sangat banyak. Pada saat ini, meski
katanya berkurang, jumlahnya kurang lebih 37,17 juta. Dalam kondisi yang
demikian besar, jika tetap mengandalkan pola bantuan hukum yang ada,
yaitu struktural, tak akan sampai ke desa-desa. Padahal, penduduk di
desa mencapai 63 persen lebih," ungkapnya.
Agar pembelaan kaum miskin lebih efektif, sudah saatnya Indonesia
menerapkan pola bantuan hukum responsif. Pemerintah ditempatkan pada
posisi yang lebih aktif; konsekuensinya, penyediaan fasilitas dan
anggaran menjadi tanggung jawab pemerintah. India, Filipina, dan Amerika
Serikat berhasil menerapkan pola ini dan mendorong iklim perlindungan
hukum yang baik bagi warganya.
Menurut dia, sulit mengandalkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum sebagai
ujung tombak perlindungan bantuan hukum bagi kaum papa. Apalagi pada
praktiknya, bantuan hukum bagi kaum papa terbatas pada hak-hak sipil dan
politik saja. "Yang terjadi saat ini umumnya penolakan-penolakan kasus,
terutama pada individu," kata Frans.
Terinspirasi film
Dilahirkan di Bandung, 17 September 1943, pria yang aktif di berbagai
organisasi profesi dan akademik ini tertarik bidang hukum sejak
menginjak usia sekolah menengah. Ketertarikan ini kian bertambah setelah
menyaksikan film Too Kill a Mockingbird (1962) yang dibintangi Gregory
Peck.
Film ini berkisah tentang perjuangan advokat Atticus Finch membela
seorang negro di tengah kuatnya praktik perbudakan (apartheid). "Kisah
ini the gloriest age of trial lawyers (kejayaan pengacara). Di situlah
law enforcement (penegakan hukum) dan justice for all (keadilan untuk
semua) dimunculkan tanpa pandang bulu," paparnya.
Upaya anggota Komisi Hukum Nasional ini dalam mewujudkan cita-citanya
sebagai advokat tak mudah. Seusai menamatkan pendidikan sarjana di
Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, pada 1970, ia "dipaksa"
langsung bekerja seadanya menyusul meninggalnya salah satu orangtuanya.
Tahun 1979 ia mengikuti kursus notariat untuk memperdalam keilmuannya
pada praktik hukum bidang perdata. Lalu pada 1981, ia memberanikan diri
mendirikan firma hukum Frans Winarta & Partners. Sejak itu kariernya
sebagai pengacara (advokat) melesat. Pada 1990 ia ditunjuk sebagai Ketua
Hubungan Internasional Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) sekaligus
aktivis Lembaga Pembela HAM.
Pada masa ini ia kerap menangani kasus-kasus para aktivis. Salah satunya,
kasus penghinaan terhadap Presiden (Soeharto) yang dilakukan seorang
mahasiswa Universitas Gadjah Mada asal Timor Timur. Di situ ia merasakan
kuatnya pengaruh kekuasaan dalam politik.
Tahun-tahun berikutnya ia beralih pada kompetensi hukum bisnis. Frans
sering ditunjuk sebagai arbiter yang terdaftar dalam International
Chamber of Commerce (ICC). Tahun 2005 pada jurnal Asialaw, ia dinobatkan
sebagai salah satu pengacara bisnis terkemuka. Kariernya tak berhenti di
sini. Pada 2007 ia direkomendasikan sebagai Asia-Pacific Focused Lawyer
in Intelectual Property.
Diberondong peluru
Lika-liku karier diakuinya tak selalu menyenangkan. Selama melakukan
pembelaan atau pendampingan terhadap klien, intimidasi dan godaan dari
pihak lain berjalan seimbang, yang mencoba mengooptasi idealismenya
sebagai advokat. Terparah terjadi akhir 2001 ketika kantornya
diberondong peluru oleh segerombolan orang tak dikenal.
Beruntung tak ada yang terluka, apalagi terbunuh. Upaya intimidasi itu
diduga terkait dengan kasus lelang yang ditanganinya. Atas kejadian itu,
ia mengaku tak lagi gentar dengan berbagai intimidasi. Ia berkata
singkat, "Itulah hidup."
Ia punya pandangan khusus terhadap buramnya hukum di negeri ini akibat
kuatnya praktik mafia peradilan. Menurut dia, advokat hendaknya tak
hanya mengandalkan otak dan keahlian, tetapi juga hati nurani. Itu
sebabnya ia tak segan-segan hanya membela untuk mengurangi hukuman,
bahkan menolak kasus, jika ia tahu bahwa kliennya memang bersalah.
"Nuranilah yang berbicara. Seorang advokat berpengalaman, dalam waktu
satu jam wawancara, tahu sesungguhnya kliennya itu salah atau benar.
Kecuali jika dia berbohong," ucapnya.
Karena hati nurani pula ia kerap menolak tawaran "suap" yang praktiknya
muncul dalam berbagai cara, mulai dari cek, uang kontan, hingga
fasilitas lain dari pihak lawan.
Inilah yang membuatnya sempat terkucil selama 10 tahun lebih dalam
percaturan pembelaan hukum. Untuk menghasilkan kemenangan bagi klien
yang dinilainya benar, ia melakukan praktik strategi berbeda, seperti
melalui pengembangan diskursus atau wacana publik. Bisa juga ia menulis
di media. "Hakim kan takut jika ditulis (diamati) pers," ucapnya.
Pada usianya kini, Frans masih aktif mengajar di Universitas Pelita
Harapan. Ia juga tetap berkeinginan mengejar gelar akademis tertinggi,
yaitu profesor (guru besar). "Mudah-mudahan lewat pendidikan kita bisa
mendapat banyak manfaat, baik pengembangan teori maupun filsafat,"
ucapnya. (Yulvianus Harjono, Kompas 1 Oktober 2007) ►ti
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|