| |
C © updated 27102006 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti |
|
| |
Nama:
Ahmad Fuad Fanani
Lahir:
Agama: Islam
Pekerjaan:
- Ketua Lembaga Studi Islam DPP IMM
- Presidium Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM)
- Ketua Program Kajian Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM)
- Dosen FE UHAMKA, Jakarta
- Direktur al-Maun Center for Islamic Transformation Jakarta
- Kontributor Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
Pendidikan:
Fakultas Ushuluddin UIN Jakarta
Kegiatan Lain:
- Penggagas Lingkar Muda Indonesia
- Peneliti MAARIF Institute for Culture and Humanity
|
|
| |
|
|
|
|
| OPINI |
|
|
 |
OPINI: Ahmad Fuad Fanani
Pluralisme dan Kemerdekaan Beragama Pengakuan
terhadap pluralisme agama dalam sebuah komunitas sosial menjanjikan
dikedepankannya prinsip inklusivitas (keterbukaan) –suatu prinsip yang
mengutamakan akomodasi dan bukan konflik- di antara mereka. Sebab, pada
dasarnya masing-masing agama mempunyai berbagai klaim kebenaran yang
ingin ditegakkan terus, sedangkan realitas masyarakat yang ada terbukti
heterogen secara kultural dan religius.
Tradisi berbeda pendapat di kalangan umat, bila dikelola dengan baik
akan menghasilkan sesuatu yang sangat bermanfaat. Dengan tradisi
perbedaan pendapat, kita menjadi tidak mudah untuk merasa paling benar
sendiri. Pada tradisi perbedaan pendapat yang berujung pada dialog, ada
sebuah nuansa saling kritik atas kelemahan masing-masing guna
memperbaikinya di kemudian hari. Sayangnya, perbedaan pendapat dan
penyikapan terhadap fatwa MUI belakangan cenderung sepi dari dialog yang
produktif dan kondusif. Bahkan, ada sekelompok orang yang dengan
mengatasnamakan kebenaran dan kehendak Tuhan, menyerang kelompok lain
yang dianggap menyimpang dengan dalih pelurusan akidah dan ibadah.
Dengan otoritas dan jumlah ulama yang terhimpun di dalamnya, sebetulnya
MUI diharapkan menjadi penengah dari berbagai corak pemikiran yang saat
ini berkembang pesat di Indonesia. Sayangnya, harapan itu malah menjadi
terbalik dengan pembelaan MUI terhadap sekelompok orang dan penghakiman
MUI terhadap sebagian lainnya. Bahkan, dengan pengeluaran fatwa yang
cenderung terlihat otoriter dan membelenggu kebebasan berpikir yang
merupakan pilar demokrasi itu, MUI sama sekali tidak merasa bersalah dan
menyesal. Pendefinisian ajaran-ajaran yang dilarang seperti pluralisme,
liberalisme, dan liberalisme, tampak menggunakan pengertian sepihak yang
sebetulnya sangat berlawanan dengan pengertian sesungguhnya. Mestinya,
pendefinisiannya harus melalui pengkajian yang mendalam, serius, dan
menggunakan perspektif yang lebih luas.
Pluralisme dalam Islam
Pada dasarnya, pluralisme adalah sebuah pengakuan akan hukum Tuhan yang
menciptakan manusia yang tidak hanya terdiri dari satu kelompok, suku,
warna kulit, dan agama saja. Tuhan menciptakan manusia berbeda-beda agar
mereka bisa saling belajar, bergaul, dan membantu antara satu dan
lainnya. Pluralisme mengakui perbedaan-perbedaan itu sebagai sebuah
realitas yang pasti ada di mana saja. Justru, dengan pluralisme itu akan
tergali berbagai komitmen bersama untuk memperjuangkan sesuatu yang
melampaui kepentingan kelompok dan agamanya. Kepentingan itu antara lain
adalah perjuangan keadilan, kemanusiaan, pengentasan kemiskinan, dan
kemajuan pendidikan. Maka, pendefinisian pluralisme sebagai sebuah
relativisme adalah sebuah kesalahan yang fatal. Sebab, pluralisme
sendiri mengakui adanya tradisi iman dan keberagamaan yang berbeda
antara satu agama dengan agama lainnya.
Pengakuan terhadap pluralisme agama dalam sebuah komunitas sosial
menjanjikan dikedepankannya prinsip inklusivitas (keterbukaan) –suatu
prinsip yang mengutamakan akomodasi dan bukan konflik- di antara mereka.
Sebab, pada dasarnya masing-masing agama mempunyai berbagai klaim
kebenaran yang ingin ditegakkan terus, sedangkan realitas masyarakat
yang ada terbukti heterogen secara kultural dan religius. Oleh karena
itu, inklusivitas menjadi penting sebagai jalan menuju tumbuhnya
kepekaan terhadap berbagai kemungkinan unik yang bisa memperkaya usaha
manusia dalam mencari kesejahteraan spiritual dan moral. Realitas
pluralitas yang bisa mendorong ke arah kerja sama dan keterbukaan itu,
secara jelas telah diserukan oleh Allah Swt dalam QS. Al-Hujurat ayat
14. Dalam ayat itu, tercermin bahwa pluralitas adalah sebuah kebijakan
Tuhan agar manusia saling mengenal dan membuka diri untuk bekerja sama.
Dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 213 juga disebutkan: “Manusia itu
adalah satu umat. (Setelah timbul perselisihan), maka Allah mengutus
para nabi sebagai pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan, dan
beserta mereka mereka Ia turunkan Kitab-kitab dengan benar, supaya Dia
bisa memberi keputusan antara manusia tentang perkara yang mereka
perselisihkan”. Dalam ayat itu muncul tiga fakta: kesatuan umat dibawah
satu Tuhan; kekhususan agama-agama yang dibawa oleh para nabi; dan
peranan wahyu (Kitab suci) dalam mendamaikan perbedaan di antara
berbagai umat beragama. Ketiganya adalah konsepsi fundamental Alquran
tentang pluralisme agama. Di satu sisi, konsepsi itu tidak mengingkari
kekhususan berbagai agama, di sisi lain konsepsi itu juga menekankan
kebutuhan untuk mengakui kesatuan manusia dan kebutuhan untuk
menumbuhkan pemahaman yang lebih baik antar umat beragama (The Islamic
Roots of Democratic Pluralism, 2001).
Menurut Abdulaziz Sachedina (2001), argumen utama pluralisme agama dalam
Al-Qur’an didasarkan pada hubungan antara keimanan privat (pribadi) dan
proyeksi publiknya dalam masyarakat Islam. Berkenaan dengan keimanan
privat, Alquran bersikap nonintervensionis (misalnya, segala bentuk
otoritas manusia tidak boleh menganggu keyakinan batin individu).
Sedangkan dengan proyeksi publik keimanan, sikap Alquran didasarkan pada
prinsip koeksistensi. Yaitu kesediaan dari umat dominan untuk memberikan
kebebasan bagi umat beragama lain dengan aturan mereka sendiri. Aturan
itu bisa berbentuk cara menjalankan urusan mereka dan untuk hidup
berdampingan dengan kaum muslimin. Maka, berdasarkan prinsip itu,
masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam, seharusnya bisa
menjadi cermin sebuah masyarakat yang mengakui, menghormati, dan
menjalankan pluralisme keagaman.
Kemerdekaan Beragama
Pada masa lalu, semua agama pasti pernah mengalami penderitaan dan
konflik. Hal itu bisa jadi diakibatkan oleh kebijakan yang diskriminatif
oleh penguasa atau karena perlakukan agama lain yang lebih mayoritas.
Oleh karenanya, hampir semua agama memberikan perhatian yang lebih
terhadap hak-hak dasar kebebasan beragama. Kebebasan beragama ini juga
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keadilan dan kebebasan
politik. Dan ketiga hal itu merupakan pilar dari penegakan dan
perjuangan demokrasi. Kebebasan individu untuk beragama, hanya bisa
diwujudkan dalam sistem yang demokratis. Maka, hak-hak asasi manusia
tentang adanya jaminan beribadah secara bebas dan menyebarkan agamanya
harus senantiasa dikembangkan. Jangan sampai, sebuah agama atau
sekelompok tertentu dalam intern agama memaksa dan menggunakan kekerasan
guna menghegemoni dakwah untuk kelompoknya sendiri.
Islam sebagai tradisi moral sangat mengakui fakta akan pluralisme dan
kemerdekaan beragama. Dasar pengakuan itu terdiri dua hal: pertama,
karena pluralisme merupakan ajakan terhadap penggunaan pikiran manusia.
Alquran memberikan kedudukan yang sangat penting terhadap pilihan
rasional dan dorongan individu. Menjadi seorang muslim adalah urusan
pilihan rasional dan cara respon individu. Penekanannya di sini bukan
hanya karena nilai etika itu rasional dan ilmiah, namun karena layak dan
dapat dimengerti oleh semua manusia. Dalam Alquranpun juga dijelaskan
bahwa tidak ada pemaksaan dalam beragama, karena beragama merupakan
pilihan dan kebebasan individu. Kedua, penerimaan sosial atas nilai
Islam sebagai sebuah pemahaman oleh individu dan masyarakat yang
berbeda-beda. Maksudnya, basis pluralisme ini senantiasa dikelola oleh
perbedaan pendapat yang secara luas diperbolehkan oleh norma-norma
sosial. Dialektika sosial akan mengembangkan dan menguatkan definisi
yang bisa diterima tentang nilai etika (M. Khalid Masud, The Scope of
Pluralism in Islamic Moral Traditions, 2002). Maka, tradisi dialog antar
agama menjadi penting guna mengembangkan nilai-nilai etika Islam yang
sangat menghargai kebebasan beragama.
Berdasarkan hal di atas, maka peranan negara sebagai penjamin kebebasan
beragama perlu dipertegas lagi. Negara harus menjamin bahwa kemerdekaan
beragama tidak akan melanggar hak-hak orang lain. Negara tidak boleh
mendukung satu agama serta satu kelompok paham serta menindas yang
lainnya. Fungsi negara adalah menjamin kebebasan menjalankan agama
diberikan secara sama kepada semua agama dan pahamnya. Sebab, pada
dasarnya ada hubungan yang mutlak antara kebebasan beragama, institusi,
dan kebijakan yang dapat menjamin kebebasan itu. Bila salah satunya
timpang, maka kehidupan demokrasi dan jaminan kebebasan warganya akan
terancam juga.
Akhirnya, pemerintah dan masyarakat Indonesia harus mau menghargai dan
melaksanakan prinsip pluralisme keagaman dan kebebasan beragama.
Soalnya, kebebasan dan pengakuan akan keberagaman merupakan potensi yang
sangat bagus untuk membangkitkan negeri ini dari tirani sekelompok orang
dan korupsi yang merajalela. Prinsip kebebasan, persamaan, dan keadilan
sosial mesti ditegakkan melampaui sekat-sekat golongan, agama, dan paham
keagamaan. Kita semua harus berdoa dan berusaha secara maksimal agar
kemelut demokrasi dan gejala otoritarianisme keagamaan ini segera
berakhir. Walahu A’lam Bisshawab. (http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=883)
►e-ti
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|