| |
C © updated 27102006 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti |
|
| |
Nama:
Ahmad Fuad Fanani
Lahir:
Agama: Islam
Pekerjaan:
- Ketua Lembaga Studi Islam DPP IMM
- Presidium Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM)
- Ketua Program Kajian Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM)
- Dosen FE UHAMKA, Jakarta
- Direktur al-Maun Center for Islamic Transformation Jakarta
- Kontributor Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
Pendidikan:
Fakultas Ushuluddin UIN Jakarta
Kegiatan Lain:
- Penggagas Lingkar Muda Indonesia
- Peneliti MAARIF Institute for Culture and Humanity
|
|
| |
|
|
|
|
| OPINI |
|
|
 |
OPINI: Ahmad Fuad Fanani (05)
Islam dan Tantangan Demokratisasi Semenjak awal abad
ke-21, demokrasi menjadi tema umum yang menarik perhatian banyak negara
di seluruh dunia. Negara-negara bekas Uni Soviet, Eropa Timur, Timur
Tengah, Asia, dan Afrika mempunyai keinginan menyuarakan tentang
perlunya power sharing kekuasaan. Dalam power sharing kekuasaan yang
menjadi bagian penting demokrasi itu terdapat aspek partisipasi,
representasi, dan perlindungan warga negara. Pada demokrasi, juga
meniscayakan adanya
akuntabilitas pemerintahan, aturan hukum, dan keadilan sosial.
Menurut John L Esposito (2003), dalam tatanan demokrasi, para aktivis
NGO, partai politik, asosiasi profesional, pendidikan, keuangan,
pelayanan kesehatan, organisasi hak asasi wanita dan manusia
memungkinkan untuk terlibat. Soalnya, dalam sistem ini, pada dasarnya
kekuasaan adalah dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak
untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan
yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi
pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif,
legislatif, maupun yudikatif.
Pada banyak negara dan masyarakat Islam, agama menduduki posisi yang
signifikan dalam perkembangan tatanan demokrasi ini. Peran agama menjadi
penting, apakah ia akan mendukung demokratisasi ataukah justru ia
menjadi
penghalang bagi penciptaan sebuah masyarakat yang demokratis. Ditambah
lagi, institusi agama juga banyak yang menyediakan pelayan sosial,
lembaga pendidikan, sarana kesehatan, yang tentu sangat berpengaruh pada
kondisi masyarakat (Modernizing Islam: Religion in the Public Sphere in
Europe and the Middle East, 2003). Maka kesesuaian yang jelas dan titik
temu pemahaman yang jernih antara Islam dan demokrasi sangat memberikan
kontribusi positif pada penciptaan negara dan masyarakat yang
demokratis.
Kritik konsep khilafah
Dalam pandangan banyak masyarakat Islam, perdebatan apakah Islam cocok
dengan demokrasi atau tidak sudah menjadi polemik lama yang hingga
sekarang belum tuntas. Perdebatan ini menjadi penting untuk diangkat
terus-menerus,
sebab situasi dalam negara Muslim dan pada umumnya negara di dunia
senantiasa berkembang dan berubah. Menurut para pakar hukum Islam, pada
era abad lampau, umumnya ada tiga hubungan antara Islam dan pemerintahan
yang banyak mengemuka pada masyarakat Muslim.
Pertama, sistem kuno, yaitu sistem negara yang alami, tidak beradab,
anarkis, serta bersifat tiranik. Hukum dalam sistem ini adalah
sebagaimana hukum rimba, yaitu bagaimana yang kuat memakan atau
mengalahkan yang lemah.
Kedua, sistem kerajaan, yaitu adanya seorang raja atau pangeran yang
mengatur semua urusan negara. Sistem ini juga banyak menguntungkan hanya
pada kelas penguasa dan meminggirkan rakyat jelata, oleh karenanya
sangat tiranik dan tidak mempunyai legitimasi. Ketiga, adalah sistem
kekhalifahan, yaitu adanya seorang pemimpin yang mendasarkan aturan
pemerintahan pada hukum syariah. Karena dianggap sebagai pemerintahan
berdasarkan syariah yang mempunyai otoritas dibandingkan manusia, maka
sistem ini menjadi kuat dibanding sistem lainnya (Khaled Abou El Fadl,
Islam and the Challenge of Democracy, 2003).
Berdasarkan anggapan seperti itu, maka sistem kekhalifahan saat ini juga
masih banyak yang menarik perhatian umat Islam. Mereka umumnya kembali
menginginkan kejayaan kekhalifahan Bani Umayyah, Abbasiyah, dan
Fatimiyah, kembali muncul pada abad sekarang. Hal ini tampak terlihat
dari fenomena Hizbut Tahrir yang banyak mengampanyekan khilafah
Islamiyah sebagai solusi atas persoalan bangsa dan dunia. Padahal,
pasca-ambruknya kekhalifahan Abbasiyah oleh tentara Mongolia pada tahun
1258 Masehi dan berakhirnya kekuasaan Dinasti Mamluk di Turki yang
diganti oleh pemerintahan sekuler Mustafa Kemal Ataturk, sudah banyak
masyarakat Muslim yang lebih tertarik pada konsep negara kebangsaan
(nation state).
Bila kita telusuri dan pikirkan lebih mendalam, pada dasarnya pada
sistem khalifah terhadap persoalan yang mendasar dan problematis. Karena
ia mengaku sebagai Khalifatullah war Rasul (wakil Tuhan dan Rasulullah),
maka banyak khalifah yang tidak merasa perlu atau penting
mempertanggung-jawabkan kekuasaannya. Soalnya, dia menganggap bahwa apa
saja yang dikatakan atau diperintahkan, itulah wujud dari hukum Tuhan.
Dari sini, otoritanianisme dan absolutisme kekuasaan berawal muncul dan
menjadi tradisi yang dipelihara oleh banyak khalifah-khalifah di masa
lalu. Padahal, sebagaimana tugas nabi sendiri, pada dasarnya adalah
untuk menyejahterakan dan memberikan bimbingan pada manusia seluruhnya.
Selain itu, dalam sistem kekhalifahan, juga tidak ada pemisahan
kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Adanya kecenderungan romantisme masa lalu itulah maka kesesuaian antara
Islam dan demokrasi di masyarakat Islam menjadi persoalan yang rumit.
Selain karena anggapan awal bahwa demokrasi adalah ide Barat yang
sekuler dan tidak mengakui Tuhan, mereka juga mempertanyakan di mana
meletakkan kedaulatan Tuhan di antara kedaulatan rakyat dan aturan
negara? Menurut Khaled Abou El Fadl (2003), pada dasarnya demokrasi
sangat mendukung kedaulatan Tuhan. Tapi, kedaulatan Tuhan itu sendiri
sesungguhnya bisa diketahui lewat kehendak masyarakat atau dengan
memenuhi kedaulatan rakyat. Sebab, pada dasarnya yang sering dikatakan
sebagai hukum atau kehendak Tuhan oleh sebagian masyarakat itu
sesungguhnya adalah penafsiran manusia yang sangat beragam dan tidak
terdapat kebenaran tunggal. Oleh karenanya, visi etik Al Qur'an yang
mengajarkan tentang penegakan hukum, shuro', al-'adalah, dan al-musawah
adalah pilar bagi tatanan demokrasi itu sendiri.
Menuju praksis demokrasi
Olivier Roy dalam buku Globalised Islam: The Search for a New Ummah
(2004) menyatakan bahwa perdebatan pada istilah atau konsep Islam dan
demokrasi pada saat ini bukanlah menjadi persoalan yang terlampau
penting. Yang lebih penting adalah persoalan dukungan dan keterlibatan
masyarakat untuk melakukan pembelajaran dan praktik demokrasi. Tentu
saja, ini berlaku pada sepanjang waktu, kalangan atas dan bawah, serta
dalam keadaan damai atau
konflik. Sebab, demokratisasi akan bisa ditegakkan pada masyarakat
nyata, jadi bukan pada hal atau visi abstrak yang diinginkan masyarakat.
Pada wilayah ini, maka para aktor demokrasi yang berbeda mesti
memberikan pemahaman internal tentang konsep yang selanjutnya
ditransformasikan menjadi hal yang praktis dan dipahami masyarakat.
Jadi, bukan melulu melakukan permainan retorika istilah atau definisi
administratif yang membingungkan rakyat.
Pernyataan Olivier Roy itu memang sesuai dengan kenyataan yang terjadi.
Sebab, bila demokrasi betul-betul bisa dilaksanakan secara prosedural
dan substansial, maka partisipasi publik yang luas untuk memutuskan apa
yang
terbaik untuk rakyat bisa menjadi kenyataan. Jadi, persoalan pengertian
dan cakupan demokrasi memang sebenarnya sangat melindungi hak dan
kedaulatan rakyat. Dan semua aturan itu bisa dinegosiasikan lewat
cara-cara yang beradab dan terbuka. Oleh karena itu, yang diperlukan
sekarang adalah
melakukan praksis demokrasi lewat aktor-aktor dan institusi yang bisa
mendukungnya.
Para aktor demokrasi itu tidaklah harus berasal dari intelektual
progresif yang mempunyai ide-ide bagus sebagai komentator atau ahli
politik Barat. Namun, hendaknya mereka berasal dari negara atau
masyarakat di mana demokrasi itu akan dikembangkan. Tentu lebih bagus
jika mereka juga mempunyai ikatan sosial dan jaringan tradisional yang
mengakar pada masyarakat. Dalam istilah yang sekarang banyak dipakai
orang, mereka itu adalah kompenen civil society. Civil society ini bisa
terdiri dari aktivis NGO dan partai politik yang dikombinasikan dengan
masyarakat pers yang bebas, atau juga dengan organisasi keagamaan dan
tradisional.
Semua kekuatan itu, sebisa mungkin melakukan jaringan kebersamaan untuk
menantang dan melawan semua otoritarianisme dan hegemoni negara atau
pasar dunia. Dengan begitu, demokrasi nantinya tidak hanya menjadi
ideologi atau wirid yang diucapkan tiap hari, namun sebagai aturan
permainan dan alternatif penyaluran politik yang terbaik untuk
kedaulatan rakyat. (Kompas, Sabtu, 26 Februari 2005) ►e-ti
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|