A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
  H O M E
 ► Home
 ► Biografi
 ► Versi Majalah
 ► Berita
 ► Galeri
  P O L I T I S I
 ► MPR-RI
 ► DPR-RI
 ► DPD
 ► DPRD
 ► Partai-Pemilu
  P E J A B A T
 ► Presiden
 ► Kabinet
 ► Departemen
 ► Pemda
     ► KALTENG
  B E R A N D A
 ► Majalah TI
 ► Nusantara
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► Pernikahan
 ► In Memoriam
 ► Redaksi
 ► Buku Tamu
 

 
  C © updated 01042007  
   
  ► e-ti/esero  
  Biodata:

Nama:
Agustin Teras Narang, SH
Lahir:
Banjarmasin, 12 Oktober 1955
Agama:
Kristen Protestan
Jabatan:
Gubernur Kalimantan Tengah 2005-2010

Istri:
Moenartining T. Narang, SH
Anak:
- Agnesya Munita Narang (Lahir 22 Juni 1984)
- Bernika Yustiasiana Narang (Lahir 22 Januari 1986)
- Alfina Kathlinia Narang (Lahir 5 Mei 1990)
Ayah:
Waldemar August Narang
Ibu:
Adile Mangkin

Pendidikan:
- SD Kristen Banjarmasin (1967)
- SMP Bruder Banjarmasin (1967-1970)
- SMAN I Banjarmasin (1970-1973)
- S1 Fakultas Hukum UKI Jakarta (1973-1979)

Pengalaman Kerja:
- Ketua LBH, Fakultas Hukum UKI, Jakarta (1977-1979)
- Pengacara Kantor Pengacara Kusnandar and Associates, Jakarta (1981-1982)
- Pengacara Kantor Pengacara RO Tambunan, SH, Jakarta (1981-1984)
- Pengacara Kantor Pengacara Albert Hasibuan, SH, Jakarta (1983-1989)
- Pimpinan Kantor Advokat dan Pengacara A. Teras Narang, SH and Associates (1989-1999)
- Anggota/Ketua Komisi II (Hukum dan Dalam Negeri) DPR RI 1999-2004
- Anggota/Ketua Komisi III (Hukum dan Dalam Negeri) DPR RI 2004-2009
- Anggota Panitia Anggaran DPR RI
- Anggota Panja Bank Bali DPR RI
- Anggota Panja RUU Pemilu DPR RI
- Anggota Panja RUU Perpajakan DPR RI
- Anggota Panja RUU HAM DPR RI
- Anggota Panja RUU Kepulauan Riau DPR RI
- Anggota Panja Pemilihan Calon Hakim Agung DPR RI
- Anggota Pansus RUU Provinsi Gorontalo DPR RI
- Anggota Panja BI DPR RI
- Anggota Sub Komisi Otonomi Daerah DPR RI
- Koordinator Revitalisasi dan Percepatan Pembangunan Kalimantan

Pengalaman Organisasi:
- Ketua BPM Fakultas Hukum UKI Jakarta (1974-1975)
- Ketua Sema Fakultas Hukum UKI Jakarta (1977-1979)
- Sekretaris Jenderal DPD Persatuan Sarjana Hukum Indonesia, Jakarta (1986)
- Anggota Fraksi PDIP DPR RI
- Anggota Fraksi PDIP MPR RI
- Anggota DPD PDIP Kalimantan Tengah (1991)
- Ketua Forum Komunikasi Warga Kalimantan Tengah, Jakarta (1992)
- Ketua Ikadin, Jakarta Timur (1993-1998)
- Wakil Sekretaris Jenderal PIKI (1993-1998)
- Sekretaris Dewan Pengurus Pusat Bantuan dan Pengabdian Hukum Indonesia (1982-1992)
- Sekretaris I Pengurus Pusat Perhimpunan Sarjana Hukum Indonesia (1986-2004)
- Ketua Majelis Adat Nasional Dayak

Alamat kantor:
Jalan RTA Minolo No. 1, Palangkaraya, Kalimantan Tengah
Telp. (0536) 322.1353, 322.2000, 322.2845

Alamat Rumah:
Rumah Pribadi: Jl Kayu Putih VIII D No 30, Pulogadung, Jakarta Timur
Telp. (021) 45884.5937
 
 
     
 
MAJALAH TI-36

 

MTI-36: TOKOH UTAMA: 01  02  03  04  05  WAWANCARA: 06  TOKOH PILIHAN: 07  PERSPEKTIF: 08  09  DEPTHNEWS: 10  11  12  13  14  15  16  17  18  19  20  21  22  23  24  ==

 

Agustin Teras Narang

Lika-Liku Karir Advokat-Politisi

 

Sang Pangeran Dayak


MTI-36-05: Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang sangat mengidolakan Sang Ayah, Waldemar August Narang, figur yang dianggapnya sebagai teman dan guru politik. Ia memegang teguh semua nasehat “sahabatnya” dalam berdialog secara terbuka dan demokratis itu, bahwa pemimpin hanya bisa besar apabila mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan.
 

Nasehat itu memperoleh pembuktian pada bulan Maret tahun 2003, tatkala Pengurus Besar Lembaga Majelis Agama Hindu Kaharingan memberikan kepadanya gelar kehormatan suku Dayak, sekaligus menobatkan Teras Narang sebagai “Pangeran Suku Dayak”.


Penabalan sebagai “Pangeran Suku Dayak” adalah untuk yang pertama kali dilakukan oleh Pengurus Besar Lembaga Majelis Agama Hindu Kaharingan, sejak Indonesia Merdeka pada tahun 1945 lalu. Teras Narang yang beragama Kristen Protestan tampak mengenakan pakaian lengkap adat Dayak berupa setelan merah darah serta “lawung”. Ia yang terlihat gagah dalam pakaian kebesaran adat Dayak itu, dianggap sebagai putra daerah yang berhasil mengangkat harkat dan martabat Kalimantan Tengah hingga bergaung ke seluruh telinga warga bangsa di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.


Saat itu nama Teras Narang sedang harum-harumnya sebagai Ketua Komisi II DPR. Bahkan, di era kepemimpinannya ini Teras berhasil memperjuangkan terbentuknya delapan daerah otonom baru di Provinsi Kalimantan Tengah, hingga lengkap Kalteng terdiri 13 kabupaten dan satu kotamadya. Pemekaran ini dimaksudkan untuk memajukan dan menyejahterakan seluruh warga Kalteng.


Gelar “Sang Pangeran Dayak” memiliki komitmen tinggi bagi penyandangnya. Gelar juga memiliki makna spiritual lain. Sebagai “Pangeran Dayak”, Teras dipandang memiliki banyak kesamaan ciri dengan Pangeran Ariari Buncari, seorang tokoh suku adat Dayak yang sangat populer dalam cerita “Sansana Bandar”. Cerita rakyat ini begitu melegenda hingga dikenal luas oleh seluruh keturunan suku Dayak.


Dengan menerima gelar “Sang Pangeran Dayak” Teras memantapkan hati untuk berusaha mewujudkan harapan masyarakat Kalteng, dan masyarakat lainnya, supaya bangsa dan negara ini semakin maju.

Keprihatinan Anak Suku Dayak
Teras Narang yang lahir di Banjarmasin pada 12 Oktober 1955 adalah aktivis, manajer dan organisatoris yang baik. Ia pernah terlibat di organisasi kampus (BPM dan Senat), organisasi profesi hukum (Ikadin, Persahi, Pusbadhi), organisasi massa (Pemuda Panca Marga/PPM), organisasi adat (Forum Komunikasi Warga Kalimantan Tengah), organisasi intelektual (PIKI), bahkan hingga ke organisasi politik (PDI Perjuangan). Ia menganggap berorganisasi berarti melatih pola pikir, cara bertindak, dan kemampuan memimpin.


Tentang keterlibatannya di organisasi Forum Komunikasi Warga Kalimantan Tengah, misalnya, dikatakan Teras adalah wujud tanggungjawab moralnya kepada daerah nenek moyangnya yang hingga kini masih tertinggal. Karena itu, kendati kesehariannya disibukkan dengan kegiatan profesi sebagai advokat sejak tahun 1979 hingga 1999, dan sebagai politisi di DPR sejak 1999-2005, Teras selalu berkenan menyediakan waktu, tenaga dan pikiran termasuk memberikan dukungan moril dan materil demi untuk memajukan Kalteng. Sebagai intelektual, ia turut aktif membagikan pokok-pokok pikiran demi kemajuan daerah leluhur.


Di Kalteng, Teras begitu prihatin melihat pengelolaan hutan berbentuk Hak Pengelolaan Hutan (HPH), yang berjalan selama puluhan tahun namun terbukti tak pernah bisa menyejahterakan rakyat. Rakyat Kalteng tak bisa memanfaatkan HPH padahal di sana tidak tersedia industri lain selain kayu yang bisa diandalkan sebagai mata pencaharian hidup. Satu-satunya andalan rakyat adalah kekayaan hutannya. Kalteng adalah penyuplai kayu terbesar ketiga di Indonesia setelah Irian dan Kalimantan Timur.


Teras tidak habis pikir mengapa masyarakat Kalteng masih saja tetap miskin padahal daerahnya kaya akan sumber daya alam. Karena keprihatiannya, Teras setuju untuk berpegang kepada sikap lamanya, bahwa untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah untuk meningkatkan kehidupan rakyat, tiada yang bisa diharapkan selain aparat Pemerintah Provinsi, supaya dapat menarik investor menanamkan uangnya di Kalteng. Jalan keluar permasalahan kemiskinan hanya dapat diatasi bila Pemprov bersama-sama dengan DPRD mengambil inisiatif bersama untuk maju.


Dari kesimpulan itu, sejak tahun 1994 mulai muncul pemikiran para tokoh masyarakat, dan kepala-kepala suku Dayak, lebih tepat bila disebut tuntutan baru, agar masyarakat Kalteng diberikan kesempatan untuk “mengatur” dirinya sendiri. Atau dalam bahasa lain, pimpinan atau Gubernur Kalteng sebaiknya berasal dari Kalteng sendiri.


Kalteng paham kekayaan alamnya bukan hanya kayu melainkan banyak barang tambang lain seperti emas atau batubara. Dengan demikian, harapannya, apabila putra daerah yang tampil memimpin, potensi kekayaan alam akan mudah direalisir mewujudkan kesejahteraan warga. Keinginan ini dahulu sangat sulit terpenuhi, sebab, kepemimpinan Kalteng sangat ditentukan oleh keinginan pemerintah pusat. Padahal terbukti pusat tak pernah yakin akan potensi dan kemampuan sumberdaya manusia lokal. Dan, pusat sendiri masih memiliki banyak kepentingan khusus di Kalteng.


Untung saja ada reformasi yang memunculkan sistem pemilihan kepala daerah langsung. Setiap putra daerah seperti Teras Narang memiliki kesempatan untuk menyejahterakan warga Kalteng. Berpasangan dengan Achmad Diran saat maju dalam Pilkada 23 Juni 2005 lalu Teras berpinsip, akan lebih memikirkan dan mengutamakan kepentingan masyarakat Kalteng dalam segala hal.


Prinsip tersebut diinspirasi oleh ketokohan tiga mantan Gubernur Kalteng, yang sangat diidolakan Teras, yaitu Tjilik Riwut (periode tahun 1957-1966), Rynout Silvanus (1967-1978), dan Willy A. Gara (1978-1983). Ketiga putra daerah dari suku Dayak ini selama memimpin sangat peduli pada kemajuan daerahnya. Sebagai misal, mereka pernah membangun asrama mahasiswa asal Kalimantan di Jakarta, agar banyak mahasiswa yang mampu sekolah dengan biaya Pemprov. Setiap mahasiswa tak perlu berpikir menginap dimana bila sekolah di Jakarta. Mereka, setelah lulus, kelak dapat kembali ke daerah asal menjadi kader pembangunan. Ketiga tokoh itu mempercayai bahwa kunci kemajuan Kalteng terletak pada pendidikan dan pemberian kesempatan.

Advokat dan Pengacara Rakyat
Teras Narang saat sekolah di Banjarmasin hobi memacu sepeda motornya sekencang-kencangnya. Sampai-sampai ia pernah menjuarai sejumlah kejuaraan balap motor. Demikian pula ketika kuliah di Jakarta masih mengikuti sejumlah lomba balap motor. Hobi itu baru benar-benar berhenti setelah terjun menjadi pengacara. Ia beralih ke lomba motor modelling yang digerakkan dengan remote control.


“Untuk refreshing manakala pikiran sudah lelah,” ujar Teras yang senang mengendarai sendiri mobil mewah miliknya.
Teras sejak kecil memang sudah hidup berkecukupan. Keluarganya tergolong terpandang di Kalimantan. Ada sejumlah figur atau alasan yang membuat Teras terjun hingga mencintai bidang hukum.


Pertama Ayahnya, Waldemar August Narang, yang suatu ketika mengajukan sebuah kasus hukum perdata untuk diselesaikan dengan bantuan seorang advokat senior di Jakarta, bernama Gani Jemat. Ayahnya yang bermukim di Kalimantan, menugasi Teras yang masih kuliah tingkat awal di Fakultas Hukum UKI Jakarta, untuk terus menghubungi Jemat. Dari berbagai pertemuan Teras tertarik akan kemandirian dan penampilan advokat senior itu. Semakin sering bertemu semakin kuat keinginan Teras menjadi pengacara.


Figur kedua adalah Pak Hasni yang turut berpengaruh besar membentuk jati diri Teras kelak menjadi pengacara dan politisi terkemuka. Pak Hasni, seorang dosen Universitas Indonesia (UI) yang juga mengajar di FH-UKI membawakan mata kuliah Hukum Dagang, itu dimata Teras sangat pintar mengajar dan tahu cara memancing perhatian mahasiswa agar mampu menguasai, mengingat dan mengaitkan pasal-pasal hukum dagang satu sama lain. Teras sangat bangga kepada dosen yang, setiap kali selesai menjelaskan kuliah selalu mencoba untuk menguji apakah mahasiswanya menguasai atau tidak masalah yang diajarkan. Dosen itu juga sangat jujur, berdisiplin keras, prinsip hidup yang kemudian ditiru Teras sebagai pengacara.


Teras ingin menjadi advokat yang kelak akan menjadi politisi berjiwa negarawan. Karena itu Teras membentuk jati diri sebagai advokat yang sungguh-sungguh membela keadilan. Keberhasilan menangani perkara diukurnya dari kualitas penyelesaian perkara, bukan dari sisi jumlah dan imbalan materi yang diterima.


Perkara-perkara yang ditangani adalah perkara yang mempunyai getaran hukum kuat di masyarakat, semacam perkara korupsi. Di sini, gema perjuangannya menegakkan kebenaran dan keadilan hukum begitu terasa oleh masyarakat pencari keadilan. Ia mempunyai pandangan sendiri soal imbalan materi. Itu, dikatakannya, akan datang dengan sendirinya bila advokat lihai memilih argumentasi dalam pembelaan sebuah perkara. Kelihaian tercermin dalam setiap pledoi yang disampaikan di persidangan.


Teras mengerti betul korupsi adalah musuh terbesar pembangunan. Korupsi harus dikikis habis karena sangat membahayakan pembangunan. Teras akan merasa bersalah apabila membela penjahat. Tetapi sesuai kode etik advokat ia tak boleh menolak membela klien. Sekali kantor tempatnya bekerja menerima klien maka secara profesional Teras akan membelanya dengan sungguh-sungguh. Walau, klien itu seorang koruptor, misalnya. Teras secara profesional berpinsip bekerja membela kebenaran hukumnya, bukan membela korupsi apalagi pelaku perkara korupsi.


Perkara pertama yang dipercayakan kepada Teras sebagai pengacara adalah membela seseorang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Kasus ini mendapat sorotan masyarakat dan media massa secara luas. Teras berhasil meyakinkan klien bahwa klien terbukti bersalah melakukan korupsi. Kini, pembelaan yang Teras lakukan adalah membuktikan bahwa jumlah uang yang dikorupsi tidak sebesar yang didakwakan jaksa. Karena itu, jangan sampai klien dihukum melebihi kesalahan yang diperbuat. Tujuan pembelaan adalah agar vonis hukuman bisa lebih ringan. Dalam pledoinya Teras menulis tuntutan 12 tahun penjara tak layak diterima klien.


Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis hanya 1 tahun enam bulan penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara. Putusan diterima klien disertai ucapan terimakasih. Teras pun trenyuh bercampur bahagia sebab merasa ada keberhasilan memperbaiki citra pengacara di mata klien. Pengacara bekerja semata-mata bukan untuk memenangkan perkara klien, atau membenarkan perbuatan klien. Tetapi bekerja untuk memperjuangkan kebenaran hukum.


Dalam beracara, Teras tak melulu memikirkan sisi komersil, walau ia menerapkan sistem timer dalam memberikan konsultansi hukum. Teras tak hanya membantu anggota masyarakat berduit yang mampu membayar pengacara. Ia juga terbuka kepada klien yang tak mampu namun sangat membutuhkan bantuan hukum. Teras berprinsip tugas pengacara adalah membela kepentingan hukum masyarakat.

 

Ia tak mau mengecewakan rakyat sebab itu bisa merusak pekerjaannya sendiri. Ia profesional dalam menjelaskan posisi hukum klien. Klien dituntutnya untuk terbuka menjelaskan fakta-fakta yang melingkupi kasus secara jujur, terbuka dan lengkap. Teras tak suka klien menjelaskan faktor yang menguntungkan saja, dan menutupi fakta yang merugikan. Teras tahu ketika sidang digelar realitas berupa kelemahan klien bisa terungkap oleh pihak lawan berperkara.


Biasanya Teras menunjukkan kemampuan profesional dengan meyakinkan klien soal peranan pengacara, sehingga membuat klien mau terbuka. Teras tak sekali-kali mau tergoda bujukan klien. Jika klien tetap tak mau mengerti posisi pengacara, Teras biasanya tiba pada kesimpulan untuk menolak klien. Yang penting, sebagai profesional, Teras sudah berbuat sesuai tugas profesi dengan menyampaikan legal opinion.

Politisi yang Moderat
Teras Narang memerlukan waktu 20 tahun berprofesi sebagai advokat (1979-1999), demi membekali diri dengan pengetahuan praktis soal-soal hukum.


Ia merasa sudah mempunyai kesiapan mental dan moral untuk meneruskan nasihat Sang Ayah, menjadi politisi melek hukum. Karena itu, kendati baru pertama kali terpilih duduk menjadi anggota DPR periode 1999-2004, Teras sudah dipercaya memimpin Komisi II yang kemudian berlanjut di Komisi III pada periode 2004-2009. Kedua komisi ini membidangi masalah hukum, perundang-undangan, hak asasi manusia, keamanan, hingga politik dalam negeri.


Ia bermitra kerja dengan Departemen Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Ombudsman Nasional, Komnas HAM, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pembinaan Hukum Nasional, serta Setjen MPR dan Setjen DPD.


Ia juga menerima sejumlah tugas dan posisi atau duduk di sejumlah Panitia Kerja (Panja), seperti sebagai Anggota Panitia Anggaran, Anggota Panja Bank Bali, Anggota Panja RUU Pemilu, Anggota Panja RUU Perpajakan, Anggota Panja RUU HAM, Anggota Panja RUU Kepulauan Riau, Anggota Panja Pemilihan Calon Hakim Agung, Anggota Panja RUU Provinsi Gorontalo, Anggota Panja Bank Indonesia, hingga Anggota Sub Komisi Otonomi Daerah.


Sebagai advokat, Teras pengacara bagi klien. Di DPR ia politisi yang memperjuangkan kepentingan konstituen yang diwakili. Persamaan dalam kedua profesi itu Teras tetap cenderung memandang orang lain secara wajar dan dari sisi positifnya.
Di Komisi II (dan III) “komisi air mata” yang terkenal keras perdebatannya Teras mampu mengelola kericuhan hingga permasalahan yang muncul tak sampai berlarut-larut. Ia merasakan kemampuan ini sebagai buah kepiawaian beroganisasi sejak kecil. Dari kecil sudah tipe Teras untuk selalu belajar dan berusaha untuk tidak bersikap kasar. Ia lebih senang mengandalkan otak dan proses dialogis, bukan otot.


Kendati berasal dari partai PDI Perjuangan yang memosisikan diri sebagai oposisi terhadap pemerintah, Teras tetap santun dalam melontarkan kritik kepada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, khususnya dalam mengomentari soal program penegakan hukum.


Teras pernah mengatakan, shock teraphy yang dilontarkan Presiden SBY di awal pemerintahannya sebagai langkah yang cukup bagus. Tetapi langkah ini tidak bisa dilanjutkan dengan baik dan benar oleh institusi di bawahnya terutama Kejaksaan Agung. Jaksa Agung menyatakan yang penting penegakan hukum, bagi Teras, itu tak lebih omong kosong saja. Sebab, penegakan hukum tanpa bekerjasama dengan institusi kenegaraan yang lain adalah omong kosong besar, tidak konstruktif, hanya retorika yang tidak bermakna.


Tetapi sebagai anggota parlemen, Teras konsisten untuk tidak mau masuk atau turut campur ke dalam wilayah eksekutif tentang penegakan hukum. Ia hanya memanfaatkan tugas, fungsi dan kewenangannya untuk bertanya. Misalnya, dengan bertanya, mengapa ada perbedaan sikap dari Kejaksaan terhadap Kepala Daerah yang sudah dinyatakan tersangka tetapi tidak pernah ditahan. Padahal terhadap anggota DPRD, baru didengar keterangannya saja status sudah berubah menjadi saksi, menjadi tersangka, lalu pada hari itu juga dinyatakan ditahan dan sorenya sudah masuk mobil tahanan.
Teras Narang adalah figur politisi yang dikenal teguh memegang prinsip selalu bersikap moderat. Setiap langkah dan keputusan yang diambilnya didasarkan pada prinsip 5K yang dipegang teguh, yaitu Kritis, Konstitusional, Konstruktif, Kebersamaan, dan Kesantunan (5K).


Dikatakannya, kita boleh kritis, tetapi kekritisan tetap konstitusional dan konstruktif. Kemudian unsur keempat terpenuhi, yaitu harus selalu dalam semangat kebersamaan. Terakhir semua harus disampaikan penuh kesantunan. “Prinsip 5K itu selalu saya pegang,” tuturnya.


Sosok sebagai pria yang ramah namun tegas juga melekat pada diri Teras. Ketika memimpin Komisi II DPR ia menerapkan peraturan, setiap anggota Komisi hanya diberi kesempatan bertanya sesuai dengan jam kedatangannya dalam rapat. Konsekuensinya, iapun menjadi mesti selalu datang lebih awal setiap kali memimpin rapat. Aturan kedua, Anggota hanya boleh mengajukan pertanyaan yang belum ditanyakan oleh anggota lainnya. Dan aturan ketiga, setiap rapat Komisi II harus selalu diakhiri dengan kesimpulan.


Tetapi dibalik sosok ketegasannya Teras adalah pria yang rendah hati pula. Ia mengatakan, keberhasilannya sebagai tokoh tidak pernah terlepas dari lingkungan keluarga dimana dia dibesarkan. Yaitu Keluarga Besar Narang yang sangat demokrat serta menyenangi organisasi, sampai-sampai ia pernah menyebut dirinya dilahirkan hanya untuk beroganisasi dan berpolitik.


“Ayah dari Ibu dan Bapak saya adalah Kepala Desa, atau istilah di Kalimantan Tengah sebagai Pembakal. Sementara almarhum Ayah saya aktif di organisasi pedagang se-Kalimantan,” ucap Teras, yang selalu mengucap syukur kepada Tuhan karena dilahirkan di sebuah keluarga yang bisa menikmati hidup tetapi tetap dengan segala batasan-batasannya. ►ti-crs-ht

*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)