| |
C © updated 01042007 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti/esero |
|
| |
Biodata:
Nama:
Agustin Teras Narang, SH
Lahir:
Banjarmasin, 12 Oktober 1955
Agama:
Kristen Protestan
Jabatan:
Gubernur Kalimantan Tengah 2005-2010
Istri:
Moenartining T. Narang, SH
Anak:
- Agnesya Munita Narang (Lahir 22 Juni 1984)
- Bernika Yustiasiana Narang (Lahir 22 Januari 1986)
- Alfina Kathlinia Narang (Lahir 5 Mei 1990)
Ayah:
Waldemar August Narang
Ibu:
Adile Mangkin
Pendidikan:
- SD Kristen Banjarmasin (1967)
- SMP Bruder Banjarmasin (1967-1970)
- SMAN I Banjarmasin (1970-1973)
- S1 Fakultas Hukum UKI Jakarta (1973-1979)
Pengalaman Kerja:
- Ketua LBH, Fakultas Hukum UKI, Jakarta (1977-1979)
- Pengacara Kantor Pengacara Kusnandar and Associates, Jakarta
(1981-1982)
- Pengacara Kantor Pengacara RO Tambunan, SH, Jakarta (1981-1984)
- Pengacara Kantor Pengacara Albert Hasibuan, SH, Jakarta (1983-1989)
- Pimpinan Kantor Advokat dan Pengacara A. Teras Narang, SH and
Associates (1989-1999)
- Anggota/Ketua Komisi II (Hukum dan Dalam Negeri) DPR RI 1999-2004
- Anggota/Ketua Komisi III (Hukum dan Dalam Negeri) DPR RI 2004-2009
- Anggota Panitia Anggaran DPR RI
- Anggota Panja Bank Bali DPR RI
- Anggota Panja RUU Pemilu DPR RI
- Anggota Panja RUU Perpajakan DPR RI
- Anggota Panja RUU HAM DPR RI
- Anggota Panja RUU Kepulauan Riau DPR RI
- Anggota Panja Pemilihan Calon Hakim Agung DPR RI
- Anggota Pansus RUU Provinsi Gorontalo DPR RI
- Anggota Panja BI DPR RI
- Anggota Sub Komisi Otonomi Daerah DPR RI
- Koordinator Revitalisasi dan Percepatan Pembangunan Kalimantan
Pengalaman Organisasi:
- Ketua BPM Fakultas Hukum UKI Jakarta (1974-1975)
- Ketua Sema Fakultas Hukum UKI Jakarta (1977-1979)
- Sekretaris Jenderal DPD Persatuan Sarjana Hukum Indonesia, Jakarta
(1986)
- Anggota Fraksi PDIP DPR RI
- Anggota Fraksi PDIP MPR RI
- Anggota DPD PDIP Kalimantan Tengah (1991)
- Ketua Forum Komunikasi Warga Kalimantan Tengah, Jakarta (1992)
- Ketua Ikadin, Jakarta Timur (1993-1998)
- Wakil Sekretaris Jenderal PIKI (1993-1998)
- Sekretaris Dewan Pengurus Pusat Bantuan dan Pengabdian Hukum Indonesia
(1982-1992)
- Sekretaris I Pengurus Pusat Perhimpunan Sarjana Hukum Indonesia
(1986-2004)
- Ketua Majelis Adat Nasional Dayak
Alamat kantor:
Jalan RTA Minolo No. 1, Palangkaraya, Kalimantan Tengah
Telp. (0536) 322.1353, 322.2000, 322.2845
Alamat Rumah:
Rumah Pribadi: Jl Kayu Putih VIII D No 30, Pulogadung, Jakarta
Timur
Telp. (021) 45884.5937
|
|
| |
|
|
|
|
| MAJALAH TI-36 |
|
|
 |
MTI-36: TOKOH UTAMA: 01
02
03
04
05
WAWANCARA: 06
TOKOH PILIHAN:
07 PERSPEKTIF:
08
09
DEPTHNEWS: 10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24 == Agustin Teras Narang
Lika-Liku Karir Advokat-Politisi Sang Pangeran Dayak
MTI-36-05: Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang sangat
mengidolakan Sang Ayah, Waldemar August Narang, figur yang dianggapnya
sebagai teman dan guru politik. Ia memegang teguh semua nasehat
“sahabatnya” dalam berdialog secara terbuka dan demokratis itu, bahwa
pemimpin hanya bisa besar apabila mendapat dukungan luas dari berbagai
kalangan.
Nasehat itu memperoleh pembuktian pada bulan Maret tahun 2003,
tatkala Pengurus Besar Lembaga Majelis Agama Hindu Kaharingan memberikan
kepadanya gelar kehormatan suku Dayak, sekaligus menobatkan Teras Narang
sebagai “Pangeran Suku Dayak”.
Penabalan sebagai “Pangeran Suku Dayak” adalah untuk yang pertama kali
dilakukan oleh Pengurus Besar Lembaga Majelis Agama Hindu Kaharingan,
sejak Indonesia Merdeka pada tahun 1945 lalu. Teras Narang yang beragama
Kristen Protestan tampak mengenakan pakaian lengkap adat Dayak berupa
setelan merah darah serta “lawung”. Ia yang terlihat gagah dalam pakaian
kebesaran adat Dayak itu, dianggap sebagai putra daerah yang berhasil
mengangkat harkat dan martabat Kalimantan Tengah hingga bergaung ke
seluruh telinga warga bangsa di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
Saat itu nama Teras Narang sedang harum-harumnya sebagai Ketua Komisi II
DPR. Bahkan, di era kepemimpinannya ini Teras berhasil memperjuangkan
terbentuknya delapan daerah otonom baru di Provinsi Kalimantan Tengah,
hingga lengkap Kalteng terdiri 13 kabupaten dan satu kotamadya.
Pemekaran ini dimaksudkan untuk memajukan dan menyejahterakan seluruh
warga Kalteng.
Gelar “Sang Pangeran Dayak” memiliki komitmen tinggi bagi penyandangnya.
Gelar juga memiliki makna spiritual lain. Sebagai “Pangeran Dayak”,
Teras dipandang memiliki banyak kesamaan ciri dengan Pangeran Ariari
Buncari, seorang tokoh suku adat Dayak yang sangat populer dalam cerita
“Sansana Bandar”. Cerita rakyat ini begitu melegenda hingga dikenal luas
oleh seluruh keturunan suku Dayak.
Dengan menerima gelar “Sang Pangeran Dayak” Teras memantapkan hati untuk
berusaha mewujudkan harapan masyarakat Kalteng, dan masyarakat lainnya,
supaya bangsa dan negara ini semakin maju.
Keprihatinan Anak Suku Dayak
Teras Narang yang lahir di Banjarmasin pada 12 Oktober 1955 adalah
aktivis, manajer dan organisatoris yang baik. Ia pernah terlibat di
organisasi kampus (BPM dan Senat), organisasi profesi hukum (Ikadin,
Persahi, Pusbadhi), organisasi massa (Pemuda Panca Marga/PPM),
organisasi adat (Forum Komunikasi Warga Kalimantan Tengah), organisasi
intelektual (PIKI), bahkan hingga ke organisasi politik (PDI Perjuangan).
Ia menganggap berorganisasi berarti melatih pola pikir, cara bertindak,
dan kemampuan memimpin.
Tentang keterlibatannya di organisasi Forum Komunikasi Warga Kalimantan
Tengah, misalnya, dikatakan Teras adalah wujud tanggungjawab moralnya
kepada daerah nenek moyangnya yang hingga kini masih tertinggal. Karena
itu, kendati kesehariannya disibukkan dengan kegiatan profesi sebagai
advokat sejak tahun 1979 hingga 1999, dan sebagai politisi di DPR sejak
1999-2005, Teras selalu berkenan menyediakan waktu, tenaga dan pikiran
termasuk memberikan dukungan moril dan materil demi untuk memajukan
Kalteng. Sebagai intelektual, ia turut aktif membagikan pokok-pokok
pikiran demi kemajuan daerah leluhur.
Di Kalteng, Teras begitu prihatin melihat pengelolaan hutan berbentuk
Hak Pengelolaan Hutan (HPH), yang berjalan selama puluhan tahun namun
terbukti tak pernah bisa menyejahterakan rakyat. Rakyat Kalteng tak bisa
memanfaatkan HPH padahal di sana tidak tersedia industri lain selain
kayu yang bisa diandalkan sebagai mata pencaharian hidup. Satu-satunya
andalan rakyat adalah kekayaan hutannya. Kalteng adalah penyuplai kayu
terbesar ketiga di Indonesia setelah Irian dan Kalimantan Timur.
Teras tidak habis pikir mengapa masyarakat Kalteng masih saja tetap
miskin padahal daerahnya kaya akan sumber daya alam. Karena
keprihatiannya, Teras setuju untuk berpegang kepada sikap lamanya, bahwa
untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah untuk meningkatkan kehidupan
rakyat, tiada yang bisa diharapkan selain aparat Pemerintah Provinsi,
supaya dapat menarik investor menanamkan uangnya di Kalteng. Jalan
keluar permasalahan kemiskinan hanya dapat diatasi bila Pemprov
bersama-sama dengan DPRD mengambil inisiatif bersama untuk maju.
Dari kesimpulan itu, sejak tahun 1994 mulai muncul pemikiran para tokoh
masyarakat, dan kepala-kepala suku Dayak, lebih tepat bila disebut
tuntutan baru, agar masyarakat Kalteng diberikan kesempatan untuk
“mengatur” dirinya sendiri. Atau dalam bahasa lain, pimpinan atau
Gubernur Kalteng sebaiknya berasal dari Kalteng sendiri.
Kalteng paham kekayaan alamnya bukan hanya kayu melainkan banyak barang
tambang lain seperti emas atau batubara. Dengan demikian, harapannya,
apabila putra daerah yang tampil memimpin, potensi kekayaan alam akan
mudah direalisir mewujudkan kesejahteraan warga. Keinginan ini dahulu
sangat sulit terpenuhi, sebab, kepemimpinan Kalteng sangat ditentukan
oleh keinginan pemerintah pusat. Padahal terbukti pusat tak pernah yakin
akan potensi dan kemampuan sumberdaya manusia lokal. Dan, pusat sendiri
masih memiliki banyak kepentingan khusus di Kalteng.
Untung saja ada reformasi yang memunculkan sistem pemilihan kepala
daerah langsung. Setiap putra daerah seperti Teras Narang memiliki
kesempatan untuk menyejahterakan warga Kalteng. Berpasangan dengan
Achmad Diran saat maju dalam Pilkada 23 Juni 2005 lalu Teras berpinsip,
akan lebih memikirkan dan mengutamakan kepentingan masyarakat Kalteng
dalam segala hal.
Prinsip tersebut diinspirasi oleh ketokohan tiga mantan Gubernur Kalteng,
yang sangat diidolakan Teras, yaitu Tjilik Riwut (periode tahun
1957-1966), Rynout Silvanus (1967-1978), dan Willy A. Gara (1978-1983).
Ketiga putra daerah dari suku Dayak ini selama memimpin sangat peduli
pada kemajuan daerahnya. Sebagai misal, mereka pernah membangun asrama
mahasiswa asal Kalimantan di Jakarta, agar banyak mahasiswa yang mampu
sekolah dengan biaya Pemprov. Setiap mahasiswa tak perlu berpikir
menginap dimana bila sekolah di Jakarta. Mereka, setelah lulus, kelak
dapat kembali ke daerah asal menjadi kader pembangunan. Ketiga tokoh itu
mempercayai bahwa kunci kemajuan Kalteng terletak pada pendidikan dan
pemberian kesempatan.
Advokat dan Pengacara Rakyat
Teras Narang saat sekolah di Banjarmasin hobi memacu sepeda motornya
sekencang-kencangnya. Sampai-sampai ia pernah menjuarai sejumlah
kejuaraan balap motor. Demikian pula ketika kuliah di Jakarta masih
mengikuti sejumlah lomba balap motor. Hobi itu baru benar-benar berhenti
setelah terjun menjadi pengacara. Ia beralih ke lomba motor modelling
yang digerakkan dengan remote control.
“Untuk refreshing manakala pikiran sudah lelah,” ujar Teras yang senang
mengendarai sendiri mobil mewah miliknya.
Teras sejak kecil memang sudah hidup berkecukupan. Keluarganya tergolong
terpandang di Kalimantan. Ada sejumlah figur atau alasan yang membuat
Teras terjun hingga mencintai bidang hukum.
Pertama Ayahnya, Waldemar August Narang, yang suatu ketika mengajukan
sebuah kasus hukum perdata untuk diselesaikan dengan bantuan seorang
advokat senior di Jakarta, bernama Gani Jemat. Ayahnya yang bermukim di
Kalimantan, menugasi Teras yang masih kuliah tingkat awal di Fakultas
Hukum UKI Jakarta, untuk terus menghubungi Jemat. Dari berbagai
pertemuan Teras tertarik akan kemandirian dan penampilan advokat senior
itu. Semakin sering bertemu semakin kuat keinginan Teras menjadi
pengacara.
Figur kedua adalah Pak Hasni yang turut berpengaruh besar membentuk jati
diri Teras kelak menjadi pengacara dan politisi terkemuka. Pak Hasni,
seorang dosen Universitas Indonesia (UI) yang juga mengajar di FH-UKI
membawakan mata kuliah Hukum Dagang, itu dimata Teras sangat pintar
mengajar dan tahu cara memancing perhatian mahasiswa agar mampu
menguasai, mengingat dan mengaitkan pasal-pasal hukum dagang satu sama
lain. Teras sangat bangga kepada dosen yang, setiap kali selesai
menjelaskan kuliah selalu mencoba untuk menguji apakah mahasiswanya
menguasai atau tidak masalah yang diajarkan. Dosen itu juga sangat jujur,
berdisiplin keras, prinsip hidup yang kemudian ditiru Teras sebagai
pengacara.
Teras ingin menjadi advokat yang kelak akan menjadi politisi berjiwa
negarawan. Karena itu Teras membentuk jati diri sebagai advokat yang
sungguh-sungguh membela keadilan. Keberhasilan menangani perkara
diukurnya dari kualitas penyelesaian perkara, bukan dari sisi jumlah dan
imbalan materi yang diterima.
Perkara-perkara yang ditangani adalah perkara yang mempunyai getaran
hukum kuat di masyarakat, semacam perkara korupsi. Di sini, gema
perjuangannya menegakkan kebenaran dan keadilan hukum begitu terasa oleh
masyarakat pencari keadilan. Ia mempunyai pandangan sendiri soal imbalan
materi. Itu, dikatakannya, akan datang dengan sendirinya bila advokat
lihai memilih argumentasi dalam pembelaan sebuah perkara. Kelihaian
tercermin dalam setiap pledoi yang disampaikan di persidangan.
Teras mengerti betul korupsi adalah musuh terbesar pembangunan. Korupsi
harus dikikis habis karena sangat membahayakan pembangunan. Teras akan
merasa bersalah apabila membela penjahat. Tetapi sesuai kode etik
advokat ia tak boleh menolak membela klien. Sekali kantor tempatnya
bekerja menerima klien maka secara profesional Teras akan membelanya
dengan sungguh-sungguh. Walau, klien itu seorang koruptor, misalnya.
Teras secara profesional berpinsip bekerja membela kebenaran hukumnya,
bukan membela korupsi apalagi pelaku perkara korupsi.
Perkara pertama yang dipercayakan kepada Teras sebagai pengacara adalah
membela seseorang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Kasus
ini mendapat sorotan masyarakat dan media massa secara luas. Teras
berhasil meyakinkan klien bahwa klien terbukti bersalah melakukan
korupsi. Kini, pembelaan yang Teras lakukan adalah membuktikan bahwa
jumlah uang yang dikorupsi tidak sebesar yang didakwakan jaksa. Karena
itu, jangan sampai klien dihukum melebihi kesalahan yang diperbuat.
Tujuan pembelaan adalah agar vonis hukuman bisa lebih ringan. Dalam
pledoinya Teras menulis tuntutan 12 tahun penjara tak layak diterima
klien.
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis hanya 1 tahun enam bulan
penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara. Putusan
diterima klien disertai ucapan terimakasih. Teras pun trenyuh bercampur
bahagia sebab merasa ada keberhasilan memperbaiki citra pengacara di
mata klien. Pengacara bekerja semata-mata bukan untuk memenangkan
perkara klien, atau membenarkan perbuatan klien. Tetapi bekerja untuk
memperjuangkan kebenaran hukum.
Dalam beracara, Teras tak melulu memikirkan sisi komersil, walau ia
menerapkan sistem timer dalam memberikan konsultansi hukum. Teras tak
hanya membantu anggota masyarakat berduit yang mampu membayar pengacara.
Ia juga terbuka kepada klien yang tak mampu namun sangat membutuhkan
bantuan hukum. Teras berprinsip tugas pengacara adalah membela
kepentingan hukum masyarakat.
Ia tak mau mengecewakan rakyat sebab itu bisa merusak pekerjaannya
sendiri. Ia profesional dalam menjelaskan posisi hukum klien. Klien
dituntutnya untuk terbuka menjelaskan fakta-fakta yang melingkupi kasus
secara jujur, terbuka dan lengkap. Teras tak suka klien menjelaskan
faktor yang menguntungkan saja, dan menutupi fakta yang merugikan. Teras
tahu ketika sidang digelar realitas berupa kelemahan klien bisa
terungkap oleh pihak lawan berperkara.
Biasanya Teras menunjukkan kemampuan profesional dengan meyakinkan klien
soal peranan pengacara, sehingga membuat klien mau terbuka. Teras tak
sekali-kali mau tergoda bujukan klien. Jika klien tetap tak mau mengerti
posisi pengacara, Teras biasanya tiba pada kesimpulan untuk menolak
klien. Yang penting, sebagai profesional, Teras sudah berbuat sesuai
tugas profesi dengan menyampaikan legal opinion.
Politisi yang Moderat
Teras Narang memerlukan waktu 20 tahun berprofesi sebagai advokat
(1979-1999), demi membekali diri dengan pengetahuan praktis soal-soal
hukum.
Ia merasa sudah mempunyai kesiapan mental dan moral untuk meneruskan
nasihat Sang Ayah, menjadi politisi melek hukum. Karena itu, kendati
baru pertama kali terpilih duduk menjadi anggota DPR periode 1999-2004,
Teras sudah dipercaya memimpin Komisi II yang kemudian berlanjut di
Komisi III pada periode 2004-2009. Kedua komisi ini membidangi masalah
hukum, perundang-undangan, hak asasi manusia, keamanan, hingga politik
dalam negeri.
Ia bermitra kerja dengan Departemen Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung,
Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Ombudsman
Nasional, Komnas HAM, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Pusat
Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pembinaan Hukum
Nasional, serta Setjen MPR dan Setjen DPD.
Ia juga menerima sejumlah tugas dan posisi atau duduk di sejumlah
Panitia Kerja (Panja), seperti sebagai Anggota Panitia Anggaran, Anggota
Panja Bank Bali, Anggota Panja RUU Pemilu, Anggota Panja RUU Perpajakan,
Anggota Panja RUU HAM, Anggota Panja RUU Kepulauan Riau, Anggota Panja
Pemilihan Calon Hakim Agung, Anggota Panja RUU Provinsi Gorontalo,
Anggota Panja Bank Indonesia, hingga Anggota Sub Komisi Otonomi Daerah.
Sebagai advokat, Teras pengacara bagi klien. Di DPR ia politisi yang
memperjuangkan kepentingan konstituen yang diwakili. Persamaan dalam
kedua profesi itu Teras tetap cenderung memandang orang lain secara
wajar dan dari sisi positifnya.
Di Komisi II (dan III) “komisi air mata” yang terkenal keras
perdebatannya Teras mampu mengelola kericuhan hingga permasalahan yang
muncul tak sampai berlarut-larut. Ia merasakan kemampuan ini sebagai
buah kepiawaian beroganisasi sejak kecil. Dari kecil sudah tipe Teras
untuk selalu belajar dan berusaha untuk tidak bersikap kasar. Ia lebih
senang mengandalkan otak dan proses dialogis, bukan otot.
Kendati berasal dari partai PDI Perjuangan yang memosisikan diri sebagai
oposisi terhadap pemerintah, Teras tetap santun dalam melontarkan kritik
kepada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, khususnya dalam
mengomentari soal program penegakan hukum.
Teras pernah mengatakan, shock teraphy yang dilontarkan Presiden SBY di
awal pemerintahannya sebagai langkah yang cukup bagus. Tetapi langkah
ini tidak bisa dilanjutkan dengan baik dan benar oleh institusi di
bawahnya terutama Kejaksaan Agung. Jaksa Agung menyatakan yang penting
penegakan hukum, bagi Teras, itu tak lebih omong kosong saja. Sebab,
penegakan hukum tanpa bekerjasama dengan institusi kenegaraan yang lain
adalah omong kosong besar, tidak konstruktif, hanya retorika yang tidak
bermakna.
Tetapi sebagai anggota parlemen, Teras konsisten untuk tidak mau masuk
atau turut campur ke dalam wilayah eksekutif tentang penegakan hukum. Ia
hanya memanfaatkan tugas, fungsi dan kewenangannya untuk bertanya.
Misalnya, dengan bertanya, mengapa ada perbedaan sikap dari Kejaksaan
terhadap Kepala Daerah yang sudah dinyatakan tersangka tetapi tidak
pernah ditahan. Padahal terhadap anggota DPRD, baru didengar
keterangannya saja status sudah berubah menjadi saksi, menjadi tersangka,
lalu pada hari itu juga dinyatakan ditahan dan sorenya sudah masuk mobil
tahanan.
Teras Narang adalah figur politisi yang dikenal teguh memegang prinsip
selalu bersikap moderat. Setiap langkah dan keputusan yang diambilnya
didasarkan pada prinsip 5K yang dipegang teguh, yaitu Kritis,
Konstitusional, Konstruktif, Kebersamaan, dan Kesantunan (5K).
Dikatakannya, kita boleh kritis, tetapi kekritisan tetap konstitusional
dan konstruktif. Kemudian unsur keempat terpenuhi, yaitu harus selalu
dalam semangat kebersamaan. Terakhir semua harus disampaikan penuh
kesantunan. “Prinsip 5K itu selalu saya pegang,” tuturnya.
Sosok sebagai pria yang ramah namun tegas juga melekat pada diri Teras.
Ketika memimpin Komisi II DPR ia menerapkan peraturan, setiap anggota
Komisi hanya diberi kesempatan bertanya sesuai dengan jam kedatangannya
dalam rapat. Konsekuensinya, iapun menjadi mesti selalu datang lebih
awal setiap kali memimpin rapat. Aturan kedua, Anggota hanya boleh
mengajukan pertanyaan yang belum ditanyakan oleh anggota lainnya. Dan
aturan ketiga, setiap rapat Komisi II harus selalu diakhiri dengan
kesimpulan.
Tetapi dibalik sosok ketegasannya Teras adalah pria yang rendah hati
pula. Ia mengatakan, keberhasilannya sebagai tokoh tidak pernah terlepas
dari lingkungan keluarga dimana dia dibesarkan. Yaitu Keluarga Besar
Narang yang sangat demokrat serta menyenangi organisasi, sampai-sampai
ia pernah menyebut dirinya dilahirkan hanya untuk beroganisasi dan
berpolitik.
“Ayah dari Ibu dan Bapak saya adalah Kepala Desa, atau istilah di
Kalimantan Tengah sebagai Pembakal. Sementara almarhum Ayah saya aktif
di organisasi pedagang se-Kalimantan,” ucap Teras, yang selalu mengucap
syukur kepada Tuhan karena dilahirkan di sebuah keluarga yang bisa
menikmati hidup tetapi tetap dengan segala batasan-batasannya. ►ti-crs-ht
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|