Hidayat Nur Wahid
Pimpinan MPR 2004-2009
Jakarta 06/10/2004: Ketua Umum PKS Dr. H.M. Hidayat Nur Wahid
Calon Paket B (Koalisi Kerakyatan) terpilih menjadi Ketua MPR RI
2004-2009 dengan meraih 326 suara, hanya unggul dua suara dari
Sucipto Calon Paket A (Koalisi Kebangsaan) yang meraih 324 suara, dan 3
suara abstain serta 10 suara tidak sah. Pemilihan berlangsung demokratis dalam Sidang
Paripurna V MPR di Gedung MPR,
Senayan, Jakarta 6 Oktober 2004.
Koalisi Kerakyatan mencalonkan Paket B yakni Hidayat Nur Wahid dari F-PKS
sebagai calon ketua dan AM Fatwa dari Fraksi Partai Amanat Nasional
(F-PAN), serta dua dari unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) BRAy Mooryati
Sudibyo dari DKI Jakarta dan Aksa Mahmud dari Sulawesi Selatan
masing-masing sebagai calon wakil ketua. Sedangkan Koalisi Kebangsaan
mencalonkan Paket A yakni Sucipto dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai
calon ketua, kemudian Theo L. Sambuaga dari Fraksi Partai Golkar dan dua
unsur DPD Sarwono Kusumaatmaja dari DKI Jakarta dan Aida Ismet Nasution
dari Kepulauan Riau, masing-masing sebagai calon wakil ketua.
Dalam pidato pertamanya sebagai Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid menyebutkan
lembaga MPR telah berubah kedudukan dan kekuasaannya sebagai akibat dari
perubahan Undang-UndangDasar 1945 yang telah dilakukan oleh MPR pada
periode yang lalu. Lembaga MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi
negara dengan kekuasaan yang tidak terbatas.
“Kini MPR mempunyai kedudukan yang sejajar dengan lembaga negara lainnya,
seperti Presiden dan DPR. Demikian pula kekuasaan MPR jauh berkurang,
kini hanya ada tiga tugas pokok, yaitu menetapkan dan mengubah
Undang-Undang Dasar 1945, melantik Presiden dan Wakil Presiden, serta
memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya sesuai
dengan Undang-undang Dasar,” kata Hidayat Nur Wahid.
Kepada segenap anggota MPR yang telah memilihnya, dari lubuk hati yang
paling dalam Hidayat Nur Wahid menyampaikan terimakasih dan penghargaan
yang setinggi-tingginya. Demikian pula, kepada anggota MPR yang pada
kesempatan itu tidak memilihnya dengan penuh pengharapan Hidayat
mengulurkan jabat tangan mengajak bergandengan tangan memajukan lembaga
MPR agar dapat menjalankan tugas dan wewenangnya secara optimal dan
maksimal. “Hal ini perlu kami tegaskan, karena dalam pandangan kami hanya
dengan dukungan seluruh anggota MPR-lah kami dapat menunaikan tugas
melaksanakan amanat rakyat,” tegas Hidayat Nur Wahid.
Sementara menjawab pertanyaan pers di tangga keluar Gedung Nusantara I
MPR RI Senanyan tempat sidang berlangsung, Hidayat Nur Wahid menyebutkan
akan terus mempertahankan undang-undang untuk melaksanakan kehidupan
beragama yang menghadirkan persatuan dan kesatuan nasional. Sehubungan
dengan interupsi salah seorang anggota MPR, terjadi usai pemilihan yang
meminta agar seluruh anggota MPR mengamankan dan tidak mengubah pembukaan
dan pasal 29 batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 perihal jaminan
kebebasan beragama, serta agar tidak lagi mengangkat isu-isu syariat
Islam, Hidayat Nur Wahid menyebutkan kekhawatiran semacam itu adalah
sangat berlebihan. Karena, demikian Wahid, dengan sesungguhnya kita
memang perlu mengamalkan pasal 29 yaitu kehidupan beragama.
Dikatakan Wahid, saat ini kehidupan beragama yang tidak dilaksanakan itu
telah menghadirkan korupsi, menghadirkan perilaku yang tidak bermoral,
menghadirkan penjualan perempuan, dan mengkhianati amanat rakyat.
Beragama yang baik menurut Wahid adalah beragama yang akan menghadirkan
perilaku yang bermartabat, perilaku yang membawa kita menjadi masyarakat
yang berdaulat, dan itu ada dalam seluruh agama. Masing-masing pimpinan
agama dikatakan Wahid mengajarkan yang baik dan benar sehingga tidak
terjebak dalam terorism dan diskriminasi yang lainnya.
Perihal posisi Hidayat Nur Wahid sebagai Presiden Partai Keadilan
Sejahtera (PKS), yang dalam Pemilu Presiden tahap kedua 20 September 2004
mendukung pasangan Presiden (Terpilih) Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil
Presiden (Terpilih) Muhammad Jusuf Kalla, setelah terpilih menjadi Ketua
MPR bagaimana nanti akan mengontrol Presiden, Hidayat Nur Wahid
menyebutkan posisi demikian tidak ada masalah dalam konteks mendukung dan
mengontrol. Karena, demikian Wahid, pada hakekatnya sebagai lembaga MPR
mempunyai tugas dan tanggungjawab yang sudah diatur dalam undang-undang.
Hidayat Nur Wahid mengatakan tugas utamanya adalah bagaimana memainkan
peran MPR dalam konteks yang baru, sesuai dengan perubahan undang-undang
dasar karena jelas sekali MPR harus pula mengatur pola hubungan
lembaganya dengan DPR dan juga dengan DPD. Dipastikan oleh Wahid, tentu
perubahan undang-undang dasar tidak akan dilakukan dengan semena-mena.
“Kami akan melakukannya sesuai dengan aturan undang-undang itu sendiri.”
Menjawab pertanyaan lain perihal semakin mengkristalnya kekuatan politik
antara kelompok religius dan nasionalis, Hidayat memastikan dalam
kepemimpinannya tidak akan membedakan antara kelompok religius maupun
kelompok nasionalisme. Karena, demikian Wahid, pada hakekatnya kelompok
religius adalah juga kelompok nasionalis dan kelompok nasionalis juga
adalah kelompok reliogius bila mereka melaksanakan ajaran agama.
Hidayat menyebutkan komitmen pertama yang akan dijalankannya sebagai
Ketua MPR adalah menghadirkan konsolidasi dan kebersamaan dengan pimpinan
MPR, untuk kemudian menghadirkan kebersamaa dengan pimpinan-pimpinan dari
DPR dan DPD sehingga bisa melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan
sinergis.*e-ti/ht |
|
|
|